Sunday, 17 May 2015

Status Verifikasi : Dihapus. Apakah Selanjutnya Dapat Disertifikasi ?

Status Verifikasi : Dihapus. Apakah Selanjutnya Dapat Disertifikasi ?~Proses persetujuan A1 calon peserta PLPG 2015 telah berakhir tanggal 15 Mei 2015 lalu pukul 22:00 WIB. Hal ini sesuai dengan revisi jadwal persetujuan A1 Sertifikasi 2015. Ini artinya, jika dicek dilaman sergur.kemdiknas.go.id/sg13, akan ada guru yang belum bersertifikat pendidik memiliki status verifikasi Disetujui Cetak A1 atau Dihapus dengan alasan tertentu. Pertanyaan selanjutnya, apakah guru yang status verifikasinya Dihapus (dengan alasan tertentu) selanjutnya dapat disertifikasi atau tidak ?

Kasus 1.
Jika penghapusan disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan, misalnya dari hasil verifikasi data dan berkas oleh LPMP diketahui bahwa SK pengangkatan sebagai guru tahun terakhir ditanda tangani bukan oleh pejabat yang disyaratkan, misalnya SK pengangkatan sebagai guru ditanda tangani oleh kepala sekolah (honor komite/honor sekolah), maka guru tersebut akan dihapus dari daftar calon meskipun TMT-nya tercatat sebelum 30 Desember 2005. Untuk kasus seperti ini, maka guru yang bersangkutan tidak bisa disertifikasi baik dengan pola PLPG maupun dengan pola PPGJ.
Kasus 2.
Jika penghapusan disebabkan karena tidak ada kesesuaian bidang studi sertifikasi dengan latar belakang akademis, misalnya guru sehari-hari mengampu PJOK, memiliki latar belakang akademis Ilmu Administrasi Negara dan ingin disertifikasi menjadi Guru Kelas, maka guru tersebut akan dihapus dari daftar calon meskipun TMT-nya tercatat sebelum 30 Desember 2005. Untuk kasus seperti ini, maka guru yang bersangkutan tidak bisa disertifikasi baik dengan pola PLPG maupun dengan pola PPGJ.
Kasus 3.
Jika penghapusan disebabkan karena kesalahan data, misalnya data TMT di AP2SG menunjukkan bahwa TMT guru tanggal 1 Juli 2004, tetapi hasil verifikasi terhadap berkas kelengkapan sertifikas menunjukkan bahwa SK pertamanya tertanggal 30 Desember 2007, maka  guru tersebut akan dihapus dari daftar calon akan tetapi guru bersangkutan secara otomatis akan disertifikasi dengan pola PPGJ. Meskipun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan data calon peserta sertifikasi pola PPGJ akan dipublish dan diverifikasi.
Kasus 4.
Jika status verifikasi guru hingga saat ini masih "Sudah diverifikasi", hal ini disebabkan oleh karena TMT guru yang bersangkutan di AP2SG "lebih muda" dari 30 Desember 2005 atau baru menjadi guru setelah undang-undang guru dan dosen diterbitkan, sehingga secara otomatis, guru-guru ini akan terkelompok secara otomatis ke kelompok calon peserta sertifikasi dengan pola PPGJ, namun hingga saat ini, publikasi calon peserta sertifikasi dengan pola PPGJ belum dilakukan, termasuk proses verifikasi berkas.
Demikian, semoga bermanfaat.

Baca Juga

0 comments:

Post a Comment


iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com