Showing posts with label UN 2015. Show all posts
Showing posts with label UN 2015. Show all posts

Monday, 13 April 2015

UN 2015 Bukan Penentu Kelulusan, Tetapi Menjadi Pertimbangan Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Berikutnya

UN 2015 Bukan Penentu Kelulusan, Tetapi Menjadi Pertimbangan Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Berikutnya~Ujian Nasional (UN) 2015 memang tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa SMP/SMA sederajat. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat. Info yang beredar di masyarakat pendidikan, hal ini menyebabkan siswa kurang "greget" dalam mengikuti UN 2015. 

Tetapi ini adalah sikap dan anggapan yang keliru. Meskipun UN tidak lagi menjadi standar kelulusan, tetapi sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 21 bahwa hasil UN digunakan untuk :
  • Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  • Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  • Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuanpendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada salah satu butir ayat 1 Pasal 21 tersebut disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Itu artinya, bagi siswa SMP sederajat, hasil UN akan dijadikan pertimbangan seleksi untuk masuk ke jenjang SMA sederajat. Demikian pula hasil UN jenjang SMA sederajat, akan dijadikan pertimbangan seleksi masuk ke perguruan tinggi. Artinya, seharusnya baik siswa SMP sederajat maupun SMA sederajat tidak mengendurkan semangat untuk memperoleh hasil UN yang tinggi, karena itu artinya, semakin tinggi nilainya, maka peluang untuk memperoleh SMA favorit bagi lulusan jenjang SMP sederajat akan terbuka lebar. Demikian pula lulusan SMA sederajat, peluang untuk masuk ke PTN favorit menjadi terbuka lebar.
Hal ini dikuatkan lagi oleh surat edaran bersama Mendikbud Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Menristek dan Dikti Nomor 8/K/KR/II/2015 bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada rektor PTN dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia telah menyepakati beberapa hal berikut :
  1. Hasil UN SMA/sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  2. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh panitia SNMPTN dan masing-masing PTN;
  3. Panitia pusat UN c.q Puspendik menyerahkan hasil pengolahan UN kepada panitia SNMPTN selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2015.
Surat edaran ini semestinya menjadi cambuk bagi siswa untuk tetap berusaha maksimal untuk memperoleh hasil terbaik dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Karena, jika nilai yang diperoleh tidak sebanding dengan kemampuan sesungguhnya pada akhirnya akan menyulitkan siswa itu sendiri di PTN kelak. Demikian, semoga bermanfaat.
Unduh surat edaran bersama DISINI.

Sunday, 12 April 2015

Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Siswa

Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Siswa~Sesuai dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Senin tanggal 13 April 2015 esok merupakan hari pertama pelaksanaan UN jenjang SMA/SMK/MA/MAK sederajat. Berbeda dengan pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya, UN Tahun 2015 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa SMP/SMA sederajat. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Ssekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat. Kelulusan siswa ditentukan oleh nilai bobot perbandingan nilai rapor mulai dari 50% sampai dengan 70% dan nilai ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan dengan bobot 30% sampai dengan 50%.
Namun yang harus diperhatikan adalah, meskipun tidak menjadi penentu kelulusan siswa, namun nilai UN kali ini dijadikan acuan untuk dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagaimana yang tertera didalam pasal 21 ayat 1 butir b Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 yaitu Hasil UN digunakan salah satunya adalah untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Terdapat beberapa kriteria kelulusan yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertera didalam pasal 2 permendikbud Nomor 5 tahun 2015 tersebut, bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila telah :
A. MENYELESAIKAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN
Yang dimaksud menyelesaikan seluruh program pembelajaran adalah  :
  • Bagi siswa SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX.
  • Bagi siswa SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
  • Bagi siswa SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
  • Bagi warga belajar Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
B. MEMPEROLEH NILAI MINIMAL BAIK PADA PENILAIAN SELURUH MATA PELAJARAN
Penetapan kriteria nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan/sekolah.

C. LULUS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US)/Ujian Madrasah (UM)/program kesetaraan (PK) maksudnya adalah sebagai berikut :
    • Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
    • Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
      Nilai Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan (S/M/PK) diperoleh dari gabungan :
      - Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% s.d 70% :
      • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
      • Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C.
      • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
      - Nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan (S/M/PK) dangan bobot 30% s.d 50%.

      Dan pada Pasal 5 disebutkan bahwa Kelulusan peserta didik dari SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru. Demikian, semoga bermanfaat.

        Unduh Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 DISINI.

        Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2015

        Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2015~Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 144 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2014 BAB VI Penyelenggaraan Pelaksanaan, Dan Pengawasan Ujian Nasional Pasal 14 ayat (2) dikatakan bahwa salah satu tugas Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai Penyelenggara UN adalah menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan UN tahun 2015. Salah satu yang dijelaskan didalam POS tersebut adalah mengenai Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP/SMA/SMK sederajat Tahun 2015.

        Dengan mengetahui jadwal ini secara lengkap, paling tidak siswa dan orang tua serta guru-guru disekolah dapat mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat memperoleh hasil yang baik. Apakah persiapan sebelum, selama dan setelah pelaksanaan UN itu sendiri. Jadwal lengkap pelaksanaan UN tahun 2015 adalah sebagai berikut :

        Jadwal UN SMA/MA Tahun 2015










        Jadwal UN SMA/MA Program Keagamaan Tahun 2015











        Jadwal UN SMK/MAK Tahun 2015






        Jadwal UN SMALB Tahun 2015





        Jadwal UN Paket C Tahun 2015













        Jadwal UN SMP/MTs dan SMPLB Tahun 2015






        Jadwal UN Paket B Tahun 2015







        Unduh POS UN Tahun 2015 DISINI. Demikian, semoga bermanfaat.

        iklan

         

        Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com