Showing posts with label PGRI. Show all posts
Showing posts with label PGRI. Show all posts

Sunday, 3 May 2015

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online~Kurang lengkap rasanya selaku guru maupun tenaga kependidikan jika belum menjadi anggota organisasi persatuan guru republik Indonesia (PGRI). Karena PGRI merupakan salah satu wadah organisasi guru terbesar yang menyuarakan dan memperjuangkan kondisi guru dan tenaga kependidikan serta kondisi dunia pendidikan di tanah air.

Selaku organisasi yang hingga kini sudah mewadahi kurang lebih 1.6 juta orang guru diseluruh Indonesia, PGRI telah memiliki instrumen pendataan anggota secara online dimana setiap anggota akan memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA). NPA ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat guru mendaftar untuk menjadi anggota PGRI secara online. Bagi yang belum mendaftar menjadi anggota, segeralah mendaftar secara online. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan telah memiliki NPA, jangan lupa untuk senantiasa memperbaharui data diri dan data kerja anggota PGRI secara online yang ada agar data anggota yang tersimpan di database PGRI senantiasa up to date
Bagi yang sudah pernah mendaftar dan telah memiliki NPA tetapi lupa atau tidak yakin apakah NPA tersebut milik sendiri atau milik orang lain, maka kita dapat mengecek NPA PGRI secara online dengan cara mengakses laman anggota di URL http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php. Selanjutnya pilih tombol menu Cek NPA dibagian bawah sehingga muncul isian seperti dibawah ini :
Masukkan NPA yang pernah dimiliki atau jika lupa, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada didalam kartu tanda penduduk (KTP) lalu klik tombol periksa. Sistem akan memeriksa database dan menampilkan hasilnya jika NPA atau NIK tersebut terdaftar. Jika tidak menampilkan apa-apa dan tampilan kembali ke posisi isian NPA/NIK, artinya NPA atau NIK belum terdaftar. Tetapi jika ditampilkan hasil pencarian artinya NPA tersebut telah terdaftar. Contoh hasil pencariannya adalah sebagai berikut :
NPA lama adalah nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum didalam kartu tanda penduduk (KTP). Demikian, semoga bermanfaat.


Update/Membaharukan Data Anggota PGRI Secara Online

Update/Membaharukan Data Anggota PGRI Secara Online~Setelah melakukan registrasi anggota PGRI secara online, sebaiknya setiap anggota PGRI yang telah terdaftar melakukan pembaharuan/update data secara online melalui laman pgri.or.id agar data-data anggota yang ada didalam database PGRI senantiasa up to date/terbarukan. Karena dapat saja setelah melakukan registrasi secara online, beberapa waktu kemudian terjadi perubahan data diri maupun data kerja anggota PGRI yang bersangkutan.

Untuk melakukan pembaharuan data, buka URL http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php. Dibagian bawah laman terdapat beberapa menu seperti gambar berikut ini :
Klik menu Update, sehingga tampillaman otorisasi update data keanggotaan seperti gambar berikut ini :
Masukkan Nomor Pokok Anggota (NPA), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, selanjutnya klik tombol Masuk sehingga tampil form isian data anggota yang telah terisi data-data yang lama. Cermati setiap data yang ditampilkan didalam isian yang terkait, lalu ubah data-data yang akan diperbaharukan. Jika sudah diperbaharukan, selanjutnya klik tombol Kirim sehingga ditampilkan laman konfirmasi perubahan data yang telah dilakukan seperti gambar berikut ini :
Selanjutnya sistem kembali mengunduh lembar konfirmasi yang dapat dicetak dan diserahkan kepada pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk dicetakkan kartu anggota baru. Demikian, semoga bermanfaat.

Registrasi Online Anggota PGRI

Registrasi Online Anggota PGRI~Anggota PGRI merupakan warga negara Republik Indonesia khususnya guru dan tenaga kependidikan (GTK) lainnya yang secara sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI dengan 3 (tiga) jenis keanggotaan, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Jenis keanggotaan ini secara teknis diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Hingga kini, jumlah anggota PGRI secara nasional adalah sebanyak 1,6 juta orang guru dan tenaga kependidikan yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.
Untuk memudahkan pendataan anggota PGRI diseluruh tanah air, maka pengurus PGRI menyiapkan instrumen Registrasi Online Anggota PGRI yang memungkinkan setiap GTK dapat mendaftar secara online untuk menjadi anggota resmi PGRI. 
Untuk melakukan registrasi secara online, maka GTK dapat mengakses URL http://pgri.or.id sehingga tampil halaman depan laman resmi PGRI. selanjutnya klik tautan registrasi anggota online seperti gambar berikut ini :
Selanjutnya akan tampil laman penjelasan ringkas terhadap menu-menu yang disediakan seperti gambar berikut ini :
Dibagian bawah tertera beberapa tombol menu yang dapat kita pilih seperti gambar berikut ini :
Untuk mendaftar, selanjutnya kita dapat mengklik tombol menu Registrasi Anggota Baru, sehingga akan ditampilkan form isian anggota baru seperti gambar berikut ini :
Lengkapi semua isian Keterangan Pribadi dan Keterangan Kerja, khususnya pada isian yang ditandai dengan (*) yang artinya isian tersebut merupakan isian wajib. Jangan lupa upload pula gambar/foto diri setengah badan dengan ukuran 120x180pixel JPEG 200 dpi, atau max filesize 1024KB. Beri tanda checklist pada 4 radio button Pernyataan. Jika semua isian wajib telah diisi, selanjutnya klik tombol Kirim, sehingga sistem akan menggenerate dan secara otomatis mengunduh lembar konfirmasi registrasi yang sukses dimana didalamnya tercantum Nomor Pokok Anggota (NPA), nama dan foto anggota seperti gambar berikut ini :
Selanjutnya, lembar konfirmasi registrasi anggota baru ini diserahkan kepada pengurus PGRI Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan berdomisili untuk diterbitkan kartu anggotanya. Demikian, semoga bermanfaat.




iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com