Showing posts with label Padamu Negeri. Show all posts
Showing posts with label Padamu Negeri. Show all posts

Tuesday, 19 May 2015

Rambu-rambu Penyelesaian Verifikasi Dan Validasi (Verval) NRG Oleh Admin Padamu Negeri Tingkat LPMP

Rambu-rambu Penyelesaian Verifikasi Dan Validasi (Verval) NRG  Oleh Admin Padamu Negeri Tingkat LPMP~Delegasi wewenang untuk melakukan verval NRG telah dilakukan oleh BPSDMPK PMP kepada LPMP diseluruh Indonesia. Hal ini tertuang didalam surat edaran kepala BPSDPMPK PMP Nomor 02390/J/LL/2015 tertanggal 27 April 2015 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG).
Didalam lampiran surat tersebut, kepala BPSDMPK PMP menyampaikan rambu-rambu yang harus ditaati Admin tingkat LPMP dalam hal penyelesaian verifikasi dan validasi NRG. Rambu-rambu dimaksud adalah sebagai berikut :

Langkah 1.
Admin LPMP harus memastikan guru yang akan melakukan pengajuan klaim NRG memiliki data yang sama dengan data guru dalam arsip database NRG dengan mencocokkan nama dan nomor peserta guru yang mengajukan klaim dengan arsip database NRG Pusbangprodik.  
Langkah 2.
Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan data yang tercantum pada Sertifikat Pendidik yang dimiliki pertama kali oleh masing-masing guru.
Langkah 3.
Pada periode verval selanjutnya, akan dikembangkan mekanisme pelaporan perubahan Sertifikat Pendidik sebagai akibat dari kesalahan kode dan nama bidang studi sertifikasi maupun karena konversi bidang studi, serta keikutsertaan sertifikasi kedua.  
Langkah 4.
Selanjutnya, admin LPMP melakukan verifikasi kesesuaian data pada hasil scan sertifikat pendidik dan ijazah yang diunggah dengan data yang diisikan oleh masing-masing guru meliputi :
a.    Pola Sertifikasi
Dalam mengisikan data pola proses sertifikasi, masing-masing guru harus memilih pola proses sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Bagi guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan yaitu bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 memiliki NUPTK dan telah lulus proses sertifikasi antara tahun 2007 s.d 2014 wajib memilih proses perolehan sertifikasinya dengan cara memilih PSPL/PF/PLPG (TMT awal guru < 2006 danber NUPTK lulusan 2007-2014).
2)   Bagi guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kemenag wajib memilih sesuai dengan proses PPG yang diikutinya yaitu
a) PPG Sertifikasi Jalur Pendidikan,
b) PPG S1 PG SD Berasrama,
c) PPG S1 Basic Science Berasrama,
d) PPG SMK Kolaboratif,
e) PPG Terintegrasi,
f) PPG SM3T, dan
g) PPG Kemenag.
b.    LPTK Penyelenggara
Dalam mengisikan LPTK Penyelenggara proses Sertifikasi Guru, masing-masing guru harus memilih LPTK sesuai dengan sertifikat pendidik yang dilampirkan.
c.    Nomor Peserta Sertifikasi
Masing-masing guru harus mengisikan nomor peserta sertifikasi sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik. Bagi guru yang mengikuti pola sertifikasi PPG, maka dapat mengisikan Nomor Induk Mahasiswa yang tercantum pada Sertifikat Pendidik jika pada Sertifikat Pendidik tidak mencantumkan nomor peserta.
d.    Nomor Sertifikat
Masing-masing guru harus mengisikan Nomor Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik (letaknya di bawah tulisan Sertifikat Pendidik). Jika tidak ada, maka dapat gunakan nomor blanko Sertifikat Pendidik yang tercantum di pojok kanan atas.
e.    Tanggal Sertifikat Pendidik
Masing-masing guru harus mengisikan Tanggal Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik (letaknya di atas tanda tangan pejabat yang berwenang).
f.      Bidang Studi Sertifikasi
Masing-masing Guru harus memilih bidang studi sertifikasi sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. Bagi guru yang mengikuti Sertifikasi melalui pola PSPL/Portofolio/PLPG dan memiliki nomor peserta 14 digit yang memuat kode bidang studi sertifikasi, maka pilihan bidang studi sertifikasi disesuaikan dengan kode bidang studi yang tercantum pada digit ke 7 sampai ke 9 nomor peserta. Apabila dalam sertifikat pendidik tidak memuat 14 digit nomor peserta yang memuat kode bidang studi sertifikasi maka pilihan disesuaikan dengan nama bidang studi sertifikasi yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dilampirkan.
g.    Unggahan hasil scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah
Dokumen yang diunggah dalam verval ini adalah hasil scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (bukan surat keterangan) yang dikeluarkan oleh Universitas/LPTK Penyelenggara. Admin LPMP harus memastikan hasil scan dokumen Sertifikat Pendidik dan Ijazah yang diunggah sesuai dengan data yang diisikan dan jelas terbaca.
Langkah 5.
Apabila seluruh data sudah sesuai baik dengan arsip data NRG Pusbangprodik yang ditampilkan maupun dengan hasil scan dokumen pendukung yang dilampirkan maka admin LPMP dapat menyetujui pengajuan klaim NRG yang diajukan oleh guru. Dengan persetujuan tersebut maka NRG yang diklaim dinyatakan valid milik guru yang bersangkutan.
Langkah 6.
Admin LPMP bertanggung-jawab atas proses verifikasi dan persetujuan pengajuan klaim NRG yang dilakukan oleh guru.Apabila terjadi kesalahan dikemudian hari disertai dengan bukti-bukti pendukungnya, maka persetujuan yang dilakukan oleh admin LPMP atas pengajuan klaim dapat dibatalkan. Demikian, semoga bermanfaat.
 

Monday, 18 May 2015

Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2015 Oleh LPMP

Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2015 Oleh LPMP~Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh Pusbangprodik Kemdikbud  bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. NRG ini dijadikan salah satu dasar pembayaran tunjangan profesi pendidik. Namun dalam perjalanannya, setelah dilakukan rekonsiliasi data, ternyata ada 357.012 data NRG yang belum identik dengan NUPTK sehingga diperlukan langkah-langkah untuk memverifikasi dan memvalidasi data NRG tersebut hingga NRG yang berjumlah 1.857.080 NRG guru seluruh Indonesia identik kepemilikannya dengan NUPTK guru.NRG dimaksud adalah NRG guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Proses verval NRG ini sebenarnya sudah mulai berjalan semenjak awal semester 2 tahun 2015 ini, namun belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan melakukan verifikasi dan validasi NRG tersebut. Padahal validitas NRG ini sangat penting, karena menjadi salah satu dasar pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik.
Akhirnya dalam rangka Verval NRG tahun 2015, BPSDMPK PMP melakukan delegasi wewenang kepada LPMP diseluruh Indonesia untuk dapat melakukan verval NRG melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI. Hal ini ditandai dengan surat edaran BPSDMPK PMP Nomor 02390/J/LL/2015 tertanggal 27 April 2015 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG). Secara sistem sendiri, di dashboard Admin Padamu Negeri LPMP terhitung tanggal 18 Mei 2015 kemarin telah muncul menu Verval NRG.
Verval NRG yang pengelolaannya sampai ke LPMP adalah apabila terjadi prosedur kalim NRG. Artinya seorang guru telah memiliki NRG, namun NRG tersebut tercatat atas nama orang lain. Hal ini diketahui saat guru mencetak S26b3. LPMP akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (S26d3) sebagai bukti pengesahan kepemilikan NRG atas guru yang mengajukan klaim jika klaim NRG diterima dan disahkan oleh LPMP. LPMP dapat menerima maupun menolak klaim NRG tersebut sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi NRG dengan cara mencocokkan nama dan nomor peserta guru yang mengajukan klaim dengan arsip database NRG Pusbangprodik. Disamping itu LPMP akan melakukan tahapan-tahapan verifikasi sesuai dengan rambu-rambu penyelesaian verval NRG yang telah ditentukan. Proses persetujuan klaim ini hanya bisa dilakukan oleh LPMP apabila Dinas Pendidikan maupun Mapenda telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil scan berkas lampiran pendukung (sertifikat pendidik dan ijazah) klaim NRG untuk kemudian mengajukan pengesahan klaim oleh LPMP setempat melalui Padamu Negeri.

Melalui Dinas Pendidikan atau Mapenda setempat, S26d3  ini kemudian diserahkan kepada guru yang melakukan klaim sebagai bukti fisik bahwa NRG yang tertera didalam dokumen S26d3 tersebut adalah sah milik guru yang bersangkutan. Proses verval NRG ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2015 yang akan datang. Demikian, semoga bermanfaat.

Saturday, 2 May 2015

Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan

Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan~Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan ini maksudnya yaitu mengaktifkan kembali NUPTK yang telah pernah dimiliki sebelumnya baik oleh guru ataupun pengawas sekolah yang dibekukan oleh sistem secara otomatis karena tidak diaktivasi hingga batas waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya. NUPTK yang dibekukan ditandai dengan tidak ditemukannya pencarian NUPTK tersebut pada menu Lihat Status NUPTK di PADAMU NEGERI alias hasil pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI adalah nihil.
Ada beberapa sebab NUPTK tersebut tidak diaktivasi oleh guru, diantaranya terlambat mengaktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, pindah ke struktural kemudian kembali lagi menjadi fungsional guru atau pengawas dsb.
Apakah pengaktivan NUPTK yang telah mati/dibekukan ini dapat dilakukan ? Ada 2 (dua) jawaban terhadap pertanyaan ini, yaitu :
  1. Tidak dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi satu-satunya bagi guru yang belum bersertifikat pendidik yang NUPTKnya mati/dibekukan adalah mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan NUPTK baru.
  2. Dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut telah memiliki sertifikat pendidik.Hal ini terkait dengan proses penerbitan SKTP dan pembayaran TPP yang mensyaratkan NUPTK, sehingga NUPTK tersebut tidak boleh berubah. Karenanya, bagi guru/pengawas sekolah yang telah bersertifikat pendidik namun NUPTKnya tidak aktif, dapat mengaktifkan kembali NUPTK mereka dengan cara menyerahkan beberapa dokumen kepada Admin LPMP untuk diusulkan pengaktifan kembali NUPTK yang dibekukan. Dokumen dimaksud adalah sebagai berikut :
  • Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
  • Fotocopy sertifikat pendidik.
  • Nama Ibu kandung.
  • NUPTK yang lama.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI. Namun jika tidak, Admin LPMP akan memperoleh jawaban NUPTK tidak dapat diproses. Hal ini disebabkan beberapa hal, bisa karena NUPTK tersebut salah atau NUPTK tersebut memang belum pernah diterbitkan. Jadi jika bapak/ibu guru/pengawas ingin mengaktifkan NUPTK kembali, pastikan NUPTK yang diusulkan tersebut benar-benar NUPTK bapak/ibu yang pernah dimiliki sebelumnya dan diterbitkan secara resmi oleh BPSDMPK PMP melalui LPMP setempat. Demikian, semoga bermanfaat.

Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015~Untuk menghindari penerbitan NUPTK yang tidak tepat sasaran, maka setiap tahun semenjak layanan transaksional PADAMU NEGERI diluncurkan pada tahun 2013 lalu, BPSDMPK Kemdikbud sebagai badan resmi yang menerbitkan NUPTK mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK baru. Kebijakan-kebijakan ini berubah setiap tahunnya.
Demikian pula halnya tahun 2015 ini, BPSDMPK menetapkan kebijakan baru mengenai Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015 melalui surat edaran kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud Nomor 11148/J/LL/2015 tanggal 30 April 2015. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak, terutama guru dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK untuk mempersiapkan dokumen yang disyaratkan agar dapat memenuhi syarat untuk penerbitan NUPTK baru yang dalam hal ini diproses oleh Admin LPMP tiap-tiap propinsi.

Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :


Guru/Pengawas sekolah berstatus CPNS/PNS harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2. Memiliki SK sebagai CPNS/PNS.
Guru bukan PNS disekolah negeri harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2.  Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD provinsi/kabupaten/kota.
Guru bukan PNS di sekolah swasta harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi. 
  2. Berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan dengan masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus hingga Januari 2015 dan tidak menggunakan SK berlaku surut.
Dari kebijakan baru ini terlihat ada hal yang tidak berubah khususnya bagi guru non PNS disekolah negeri yang masih mewajibkan SK dari gubernur/bupati/walikota. Artinya guru honor komite atau guru dengan SK pengangkatan oleh kepsek masih belum memenuhi syarat untuk diterbitkan NUPTK, hanya memiliki Peg ID saja. Termasuk guru non PNS di madrasah dibawah naungan Kemenag, masih menggunakan kebijakan yang sama, meskipun sudah ada edaran dari dirjen pendis mengenai wewenang kepala madrasah sebagai kepala satker yang memiliki wewenang mengangkat tenaga honorer dengan sumber pembiayaan dipa satker, namun  karena belum ada keputusan bersama mengenai hal ini antara Kemenag dengan BPSDMPK PMP sehingga kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK baru ini masih berlaku umum.
Hal yang berubah adalah syarat masa kerja yang kembali kepada syarat waktu seperti halnya penerbitan NUPTK sebelum 2013, dimana masa kerja yang dipersyaratkan hanya 2 (dua) tahun, sehingga bagi yang memiliki SK Januari 2013 sudah dapat diterbitkan NUPTKnya selama persyaratan lainnya juga terpenuhi. Demikian, semoga bermanfaat.

Tuesday, 14 April 2015

Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015

Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015~Pola sertifikasi guru yang telah berjalan hingga tahun 2014 lalu ada 3 (tiga) yaitu : Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); Pemberian Sertifikat Profesi Secara Langsung (PSPL) dan Porto Folio (PF). Pada tahun 2015 muncul pola sertifikasi baru yang dikenal dengan singkatan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan). Walaupun PPG Pra Jabatan sudah dilaksanakan sebelum tahun 2015, tetapi PPG Pra Jabatan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kependidikan maupun non kependidikan yang belum menjadi guru hingga 2015 ini. Akan tetapi masih banyak pertanyaan beredar dikalangan guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, apakah pola sertifikasi guru tahun 2015 ini menggunakan pola PPGJ secara keseluruhan atau tidak. Sebab, didalam Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tidak disebutkan pola sertifikasi tahun 2015. 

Menurut informasi yang diperoleh oleh Info GTK, Buku 1 Pedoman Peserta Sertifikasi Guru yang dapat diunduh melalui laman sergur.kemdiknas.go.id akan direvisi karena pada tahun 2015, pola PLPG masih akan dilaksanakan pada sebahagian calon peserta sertifikasi guru dan sebahagian lainnya akan disertifikasi menggunakan pola PPGJ maupun PF.
Pola sertifikasi guru tahun 2015 paling tidak akan terbagi kedalam 3 kelompok yaitu :
  1. PLPG. Pola sertifikasi PLPG akan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1A Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. Yang telah menjadi guru sebelum 1 Januari 2006 ini memiliki prioritas lebih besar untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2015.
  2. PPGJ. Pola sertifikasi PPGJ akan diperuntukkan bagi guru yang mulai mengajar (TMT) semenjak tanggal 1 Januari 2006 hingga saat ini. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1B Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. TMT ini dibuktikan dengan bukti fisik berupa SK pengangkatan sebagai guru yang sah. 
  3. PF.
Jika tidak ada perubahan, Buku 1A dan Buku 1B ini nantinya dapat diunduh dilaman yang sama yaitu sergur.kemdiknas.go.id yang sampai saat ini masih dalam proses revisi. Dengan adanya revisi ini, dipastikan bahwa iadwal sertifikasi yang tertera didalam Buku 1 tidak lagi sesuai. Pengumuman hingga pencetakan dokumen A1 akan bergeser. Demikian, semoga bermanfaat.

Jenis-jenis Dokumen PADAMU NEGERI Hingga Maret 2015

Jenis-jenis Dokumen PADAMU NEGERI Hingga Maret 2015~Meskipun masih terjadi "perseteruan" dengan sistem pendataan lainnya, baik tingkat admin pusat hingga pengelola di daerah dan disekolah, namun semenjak dilauncing pada tahun 2013 lalu, PADAMU NEGERI terus berkembang dan dilengkapi dengan fitur-fitur pendataan dan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada.
PADAMU NEGERI kedepan masih menunggu beroperasinya SOTK baru di Kemdikbud. Apalagi dengan dihapusnya BPSDMPK PMP dan hadirnya direktorat GTK. Namun yang pasti, hingga hari ini, PADAMU NEGERI masih konsisten mensuplai pendataan aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG), pendataan program-program yang terangkum didalam program PRODEP seperti PPCKS, PKB dll. Namun salah satu program yang akan direalisasikan tahun ini adalah pemisahan pengelolaan pendataan NUPTK guru dibawah Kemdikbud dan Kemenag. Sehingga kedepan, diharapkan pendataan NUPTK dilingkungan madrasah akan dikelola langsung oleh Kanwil Kemenag dimasing-masing wilayah yang akan menggantikan posisi LPMP.
Penambahan-penambahan fitur ini tentu menyebabkan penambahan-penambahan dokumen yang menjadi outputnya. Yang harus diperhatikan adalah, jika pemisahan pengelolaan pendataan tersebut benar terjadi, maka garis koordinasi guru-guru madrasah dan mapenda kota/kabupaten akan berubah. Tidak lagi ke LPMP tetapi ke Kanwil Kemenag di wilayah masing-masing. Jenis-jenis dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
  1. S01a – Surat Aktifasi Akun Admin LPMP. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.
  2. S01b – Surat Aktivasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.
  3. S01c – Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.
  4. S01d – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.
  5. S02a – Surat Tanda Bukti Verval L1 & Aktivasi Akun Pengawas. Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2
  6. S02b – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv1,yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2
  7. S02c – Surat Aktivasi Akun PTK (PegID). Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.
  8. S02d – Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID). Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.
  9. S02e – Surat Aktivasi Akun Siswa. Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.
  10. S03a – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK. Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
  11. S03b – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah. Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
  12. S03c – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK (PegID). Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
  13. S03d – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah (PegID). Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
  14. S04a – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.
  15. S04b – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.
  16. S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.
  17. S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.
  18. S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  19. S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  20. S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  21. S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  22. S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  23. S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  24. S07a – Surat Pakta Integritas PTK. Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.
  25. S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah. Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.
  26. S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah. Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.
  27. S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK. Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
  28. S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID). Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
  29. S09 – Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.
  30. S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).
  31. S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).
  32. S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).
  33. S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).
  34. S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).
  35. S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).
  36. S11 – Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK. 
  37. S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.
  38. S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.
  39. S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.
  40. S13 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci. Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.
  41. S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK. Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.
  42. S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK. Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke
    BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.
  43. S15a – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.
  44. S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.
  45. 15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri. Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.
  46. S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.
  47. S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.
  48. S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.
  49. S16 – Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.
  50. S17 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK. Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.
  51. S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah. Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.
  52. S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah. Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.
  53. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah). Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.
  54. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah). Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.
  55. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran). Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.
  56. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran). Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS MATA PELAJARAN seorang PTK.
  57. S20 - Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk. Surat ajuan permohonan aktivasi PTK disekolah non induk kepada kepala sekolah non induk.
  58. S21 - Surat Tanda Bukti Penerimaan PTK di Sekolah Non Induk. 
  59. S25 - Pengajuan Aktifasi Kolektif Guru Semester 2.
  60. S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
  61. S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
  62. S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)
  63. S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas
  64. S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas.
  65. S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas.
  66. S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP..
  67. S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.
 Demikian, semoga bermanfaat.

iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com