Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Thursday, 22 October 2015

Guru Penerima Tunjangan fungsional tahun 2015

Tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Informasi terbaru tahun 2015 volimaniak infokan bahwa daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015 sudah keluar, anda bisa melihat daftar lengkapnya dan mengunduhnya melalui link dibawah ini;
http://infogurulengkap.blogspot.com/
guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015
Untuk ajuan pertama agar anda bisa mendapatkan tunjangan fungsional / STF silahkan anda bisa baca lebih lanjut mengenai Syarat guru menerima tunjangan fungsional.
Langsung saja tidak usah lama-lama saya menjelaskan mengenai tunjangan fungsional anda bisa membaca banyak semua ada disini. adapun daftar guru yang menerima tunjangan fungsional tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Demikian informasi dari info guru mengenai Daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015,untuk info lebih lanjutnya akan saya update secara berkala,semoga informasi ini berguna bagi anda rekan guru semua,dan semoga nama anda tercantum didalamnya,terimakasih

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

Siapa sih guru yang tidak mendambakan agar segera ikut sertifikasi guru ? Progam Sertifikasi guru adalah progam untuk guru / pendidik yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Pada tahun 2015 ini persyaratan sertifikasi guru juga berbeda dengan tahun sebelumnya, sesaat lagi info guru akan membahas semua tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2015 ini. Sebelum anda mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 ini silahkan anda baca terlebih dahulu postingan saya yang lalu terkait alur pendaftaran sertifikasi guru tahun 2015
Perlu anda ketahui bahwa sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan melalui progam PPGJ atau Progam Profesi Guru dalam jabatan, untuk lebih detail mari kita ketahui apa saja Syarat Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini;

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

http://infogurulengkap.blogspot.com/Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015

Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;  
guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100).
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

1. Ketentuan Umum
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. 
  4. Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013:
    • sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  5. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  6. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  7. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin,mutasi ke jabatan selain guru,mutasi ke kabupaten/kota lain,mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta,
  8. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  9. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  10. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru bertugas.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Silahkan anda bisa cek data sertifikasi anda apakah sudah valid atau belum anda bisa melihat lebih lanjut di : Info PTK tahun 2015
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Demikian informasi yang bisa info Guru sampaikan mengenai syarat sertifikasi guru pada tahun 2015 ini, semoga anda bisa secepatnya diterima menjadi guru yang bersertifikasi selanjutnya, salam pendidikan.

Thursday, 30 July 2015

Berkas-berkas Dan Hal-hal Yang Wajib Dibawa/Diketahui Oleh Peserta PLPG 2015

Berkas-berkas Dan Hal-hal Yang Wajib Dibawa/Diketahui Oleh Peserta PLPG 2015~Pelaksanaan PLPG gelombang I tahun 2015 tidak berapa lama lagi. Selain mengetahui tips-tips agar sukses dalam mengikuti PLPG 2015, berikut ini infogtk.blogspot.com berbagi beberapa berkas dan perlengkapan yang wajib diketahui dan dipersiapkan oleh peserta PLPG 2015 :




  1. Surat Tugas dari Kepala Sekolah. Surat tugas yang dibawa adalah surat tugas dengan tanda tangan kepala sekolah dan stempel basah sekolah.
  2. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar (berwarna).
  3. Fotokopi SK terakhir 1 lembar yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  4. Fotokopi Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar yang telah dilegalisir Fakultas perguruan tinggi/universitas.
  5. Guru sekolah yang menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) membawa Kurikulum KTSP (Permendiknas terkait kurikulum 2006, Buku-buku Paket, contoh RPP, LKPD, dansumber bacaan lainnya)
  6. Guru sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 membawa Kurikulum 2013 (Permendikbud terkait kurikulum 2013, Buku Guru dan Buku Siswa, contoh RPP, LKPD,dan sumber bacaan lainnya)
  7. Khusus bagi guru bimbingan konselling/BK, membawa Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang peminatan peserta didik, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.
  8. Laptop.
  9. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit. Bawalah surat keterangan terbaru. Karena panitia bisa saja menolak surat keterangan yang sudah kadaluarsa, karena tidak lagi sesuai dengan kondisi kesehatan peserta yang terkini.
Disamping itu, peserta PLPG sebaiknya selalu memantau pengumuman yang dipublish oleh LPTK penyelenggara dan selalui berkomunikasi dengan pengelola sertifikasi di Dinas Pendidikan setempat agar tidak ketinggalan informasi. Pemanggilan peserta beserta jadwal pelaksanaan disamping ditampilkan di website LPTK juga dikirimkan melalui surat resmi ke Dinas Pendidikan setempat. Hal yang juga harus diperhatikan adalah, pada saat pemanggilan dicantumkan :
  1. Jadwal/waktu checkin. Jangan sampai lewat dari jadwal checkin yang telah ditentukan, karena LPTK akan menyatakan peserta PLPG mengundurkan diri jika checkin melewati waktu yang telah ditentukan.
  2. Pada surat pemanggilan peserta atau laman LPTK biasanya mencantumkan contact person panitia yang dapat dihubungi. Jangan lupa mencatat nomor ini, karena bisa saja sewaktu-waktu kita perlu berkomunikasi dengan pihak panitia.
Demikian, beberapa hal yang harus dibawa dan diketahui peserta PLPG 2015, semoga bermanfaat.

Tips Sukses Sebagai Peserta PLPG 2015

Tips Sukses Sebagai Peserta PLPG 2015~Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2015 tidak berapa lama lagi. Jika dilihat di laman Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) dinyatakan bahwa sebahagian besar penyelenggaraan PLPG beberapa bidang studi di LPTK akan diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2015. Demikian pula ketika kami melakukan serah terima berkas calon peserta PLPG di salah satu rayon LPTK, Pusat Sertifikasi Guru (PSG) LPTK bersangkutan menyatakan bahwa PLPG baru akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2015.
Sebagai calon peserta PLPG tahun 2015 sebaiknya mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat sukses dan dinyatakan lulus sebagai peserta PLPG 2015 dan berhak memegang sertifikat pendidik. kali ini, infogtk.blogspot.com berbagi beberapa tips sukses agar dapat mengikuti PLPG dengan lancar, sehingga diharapkan dapat lulus pada ujian kompetensi dan berhak memegang sertifikat pendidik. Adapun tips dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Telah memperoleh format A1 yang telah ditanda tangani dan distempel basah oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat, dimana kita ketahui format A1 adalah salah satu bukti keikut sertaan seorang guru sebagai peserta PLPG. Jika belum memiliki format A1 sementara namanya tercantum didalam daftar  peserta PLPG 2015, segeralah minta A1 asli ke Dinas Pendidikan setempat.
  2. Apabila telah memiliki format A1, jangan lupa untuk digandakan/dicopy untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu format A1 hilang. Format A1 akan diminta untuk diperlihatkan kepada panitia pada setiap tahap penyelanggaraan PLPG/sertifikasi. Simpan copy-an A1 ini ditempat aman, yaitu dirumah atau disekolah.
  3. Mengetahui sejak dini, rayon LPTK penyelenggara PLPG dengan mengakses laman sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Setelah memasukkan NUPTK pada pencarian, maka AP2SG akan menampilkan lokasi rayon LPTK dimana guru bersangkutan akan diikutsertakan sebagai peserta PLPG.
  4. Mengetahui lokasi PLPG dan jadwal pelaksanaan PLPG sejak dini dengan mengakses website rayon penyelenggara PLPG. Hal ini penting mengingat guru harus melakukan persiapan-persiapan yang dianggap perlu. Karena, bisa saja guru HARUS mengajukan penjadwalan ulang kepada LPTK jika jadwal PLPG tersebut bertabrakan dengan jadwal perkiraan melahirkan, atau jadwal naik haji/umrah, atau jadwal medical checkup. Jika ingin meminta perubahan jadwal, laporkan jauh-jauh hari kepada dinas agar dinas membuat surat permohonan ke pusat sertifikasi guru (PSG) LPTK. Kemudian guru dapat membawa sendiri surat permohonan tersebut ke PSG LPTK. Mengapa harus dilakukan jauh hari ? Karena jika dilakukan pada waktu yang sudah mepet dengan jadwal, maka dikhawatirkan panitia tidak akan mengakomodir, sebab menyusun jadwal PLPG lebih sulit daripada membuat jadwal belajar mengajar mingguan.
  5. Jika terdapat kesalahan data antara data sebenarnya dengan data yang tercantum di daftar nama yang dipublikasi oleh LPTK misalnya kesalahan dalam singkatan nama, maka segera laporkan ke dinas untuk kemudian dinas akan membuat surat keterangan perbaikan data yang harus dibawa saat akan mengikuti PLPG, sehingga nanti sertifikat yang diterbitkan tidak keliru.
  6. Mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa ketika akan berangkat mengikuti PLPG nantinya. 
  7. Bagi guru yang sekolahnya menerapkan kurikulum KTSP membawa kurikulum KTSP (Permendiknas terkait kurikulum 2006, Buku-buku Paket, contoh RPP, LKPD.
  8. Bagi guru yang sekolahnya menerapkan kurikulum KTSP membawa kurikulum 2013 (Permendikbud terkait kurikulum 2013, Buku Guru dan Buku Siswa, contoh RPP, LKPD. 
  9. Jangan lupa membawa surat tugas dari sekolah.
  10. Membawa laptop dan modem. Tentu saja beserta pulsa agar dapat terkonksi dengan internet. Pekerjaan menyelesaikan tuga-tugas yang diberikan nanti akan lebih mudah.
  11. Melihat daftar nama-nama peserta di website rayon LPTK. Jika ada nama-nama yang dikenal dalam satu gelombang atau bahkan satu kelas PLPG, maka tidak ada salahnya untuk mulai menghubungi mereka untuk bersepakat mengenai hal-hal yang dianggap perlu. Misalnya ada dua atau lebih berasal dari daerah yang sama, maka nanti usahakan untuk meminta akomodasi/penginapan yang sama/sekamar kepada panitia.
  12. Jika ada peserta yang berasal dari daerah yang sama, selanjutnya bersepakatlah agar salah satunya membawa printer yang dapat digunakan bersama-sama. Selama pelaksanaan PLPG akan banyak tugas yang harus dikerjakan. Jika dapat diketik dengan laptop dan dicetak dengan komputer maka pekerjaan kita akan lebih mudah, dan kita akan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan hal-hal lain yang lebih urgen. Yang lain dapat patungan untuk membeli tinta dan kertas.
  13. Membawa media-media atau alat peraga yang biasa digunakan selama ini disekolah. Dengan adanya media atau alat peraga yang telah jadi ini, kita akan menghemat waktu karena tidak perlu membuat media atau alat peraga dari awal. Tetapi cukup memperbaiki hal-hal yang keliru atau kurang sesuai dengan panduan materi yang diberikan oleh instruktur.
  14. Membawa  karton kosong atau kertas flip chart serta double folio. Karena terkadang peserta membutuhkan hal ini. Jika lokasi PLPG jauh dari keramaian atau toko yang menjual bahan-bahan tersebut, tentu akan menghambat kelancaran dalam mengikuti diklat bagi guru yang bersangkutan. Jika meminta bantu pada orang dilokasi PLPG akan menjadi biaya tambahan, sebab tidak mungkin kita meminta bantuan mereka untuk membeli kebutuhan kita tanpa memberi sedikit uang lelah.
  15. Jangan merasa pintar dan hebat sendiri selama pelaksanaan PLPG. Jalinlah komunikasi dan keakraban dengan teman-teman yang sekelompok dalam peerteaching atau peerguidance. Karena peserta peerteaching/peerguidance dalam tiap kelompok akan saling menilai satu sama lain. Jika kita tidak menjalin komunikasi dengan baik dengan yang lain, bisa saja nanti mereka memberi nilai yang jelek sehingga kita tidak lulus.
  16. Aktif selama mengikuti diklat, baik keaktifan dalam bertanya, berdiskusi maupun dalam mengeluarkan pendapat, sebab, keaktifan memiliki nilai 0.1.
  17. Mempersiapkan suplemen/makanan penunjang kesehatan, karena beban diklat PLPG cukup padat, yaitu 9 JP selama 10 hari. Artinya, guru akan mengikuti diklat dari pagi hingga malam, yang tentu saja menguras fisik dan mental.
  18. Mempersiapkan obat-obatan yang biasa dikonsumsi. Jangan sampai ketika pelaksanaan PLPG peserta jatuh sakit, karena panitia dapat menganulir keikut sertaan peserta PLPG dengan alasan tidak sehat.
  19. Membawa buku-buku pegangan sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang kita ikuti.
  20. Menghubungi rekan-rekan guru lainnya yang telah lebih dahulu mengikuti sertifikasi. Pinjam buku-buku pegangan mereka selama mengikuti PLPG sebelumnya. Meskipun disekolah saat ini menerapkan salah satu kurikulum saja, yaitu KTSP atau K-13, tidak ada salahnya untuk meminjam materi kedua kurikulum tersebut untuk memperkaya khazanah keilmuan.
  21. Jika khawatir dengan ketidak cocokan menu makanan, tidak ada salahnya membawa makanan sendiri sebagai bekal. Jangan sampai karena kurang porsi makan sehingga sakit maagh kambuh.
  22. Jika memiliki anak balita dan membawa pengasuh, jangan ragu menghubungi panitia PLPG (PSG LPTK) untuk menanyakan apakah ada penginapan didekat lokasi PLPG atau barangkali panitia bisa memfasilitasi, tentu saja dengan biaya tambahan.
  23. Gunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya, usahakan menyelesaikan tugas dalam jadwal diklat saja, sehingga kita dapat beristirahat dengan cukup. Itulah gunanya kita membawa hal-hal yang telah disebutkan diatas.
  24. Jangan pernah tergiur dengan janji-janji pihak tertentu yang menjamin kelulusan dalam PLPG dengan cara menyetor sejumlah uang. Percayalah, bahwa ini adalah penipuan. Lebih baik kita lulus dengan cara bermartabat, sehingga hasilnya pun menjadi berkah.
  25. Berdo'a, memohon kepada Allah subhaanaahu wata'aala agar diberikan hasil terbaik.
Demikian, beberapa tips yang kiranya dapat menjadi acuan, semoga bapak/ibu dapat lulus menjadi guru profesional.

Berkas Verifikasi Calon Peserta Tambahan Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015

Berkas Verifikasi Calon Peserta Tambahan Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015~Kabar gembira bagi guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, namun belum tercantum namanya sebagai calon peserta PLPG 2015. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemdikbud membuka tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai persyaratan PLPG. Nama-nama calon peserta tambahan saat ini dapat dilihat langsung dilaman sergur.kemdikbud.go.id/sg13 dengan cara memasukkan NUPTK guru bersangkutan. Daftar calon peserta tambahan ini bukan diusulkan oleh Dinas Pendidikan maupun LPMP, tetapi diambil dari data Dapodik yang memenuhi persyaratan dan sudah terdata di database NUPTK atau berasal dari NUPTK Referensi, yaitu NUPTK yang sudah dikirim ke server AP2SG oleh sistem database NUPTK (Padamu Negeri) pertanggal sinkron 30 juni 2015.

Adapun, berkas calon peserta tambahan sertifikasi pola PLPG tahun 2015 ini tidak berbeda dengan berkas sebelumnya yaitu :
  1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung atau yayasan.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 (lima) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Surat keterangan akreditasi yang dapat diperoleh dari Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php) kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
  5. Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika menjabat sebagai guru dan yang bersangkutan pada SK pangkat terakhir belum S1/DIV, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  6. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
  8. Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter.
  10. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
Dokumen berkas ini diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk kemudian diserahkan ke LPMP untuk diverifikasi. Setelah melalui tahap verifikasi LPMP di AP2SG, selanjutnya, Direktorat GTK akan mencetak format A1. Demikian, semoga bermanfaat.

Wednesday, 29 July 2015

Tambahan Peserta Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015

Tambahan Peserta Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015~Jadwal pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2015 tidak lama lagi. Bagi bapak/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik yang namanya telah tercantum didalam daftar peserta PLPG 2015 di rayon LPTK yang sesuai sudah dapat melakukan persiapan diri agar sukses dan lulus dan berhak memegang sertifikat pendidik (baca tips sukses sebagai peserta PLPG 2015). Bagi yang belum mengetahui jadwal dan lokasi PLPG 2015 dapat mengetahui jadwal dan lokasi PLPG 2015 melalui laman sergur.kemdiknas.go.id
Disamping jadwal dan lokasi yang telah tersantum dilaman AP2SG dan website rayon LPTK penyelenggara, kali ini dilaman AP2SG tercantum daftar nama baru peserta PLPG 2015 sebagai tambahan peserta sertifikasi guru dengan pola PLPG 2015. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemdikbud membuka tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai persyaratan PLPG. Calon tambahan peserta tersebut diambil dari data Dapodik yang memenuhi persyaratan dan sudah terdata di database NUPTK atau berasal dari NUPTK Referensi, yaitu NUPTK yang sudah dikirim ke server AP2SG oleh sistem database NUPTK (Padamu Negeri) pertanggal sinkron 30 juni 2015. Bagi guru yang memenuhi syarat sebaiknya segera mengirimkan berkas ke Dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Pengiriman berkas oleh Dinas Kab/Kota ke LPMP dijadwalkan tanggal 22 - 31 Juli 2015 (jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pelaksanaan verifikasi berkas peserta tambahan PLPG 2015).
Proses verifikasi berkas kelengkapan peserta akan dilakukan oleh LPMP. Namun jika A1 sebelumnya dicetak dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat, A1 peserta tambahan sertifikasi ini akan dicetak dan ditanda tangani oleh Direktorat Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit GTK). A1 peserta tambahan yang telah disahkan ini nantinya akan dikirimkan kembali ke LPMP untuk dimasukkan kedalam berkas kelengkapan peserta dan LPMP akan mengirimkan berkas tersebut ke LPTK penyelenggara PLPG.
Bagi bapak/ibu guru yang sebelumnya tidak tercatat sebagai peserta di AP2SG dapat mengecek kembali dilaman AP2SG apakah namanya tercantum sebagai calon peserta sertifikasi pola PLPG tambahan tahun 2015 atau tidak. Jika namanya terdaftar, sebaiknya segera mempersiapkan berkas verifikasi calon peserta tambahan dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan setempat. Demikian, semoga bermanfaat.

Friday, 12 June 2015

Siapa Saja Peserta PLPG 2015 ? Dan Apa Yang Harus Dipersiapkan Selanjutnya ?

Siapa Saja Peserta PLPG 2015 ? Dan Apa Yang Harus Dipersiapkan Selanjutnya ?~Saat ini daftar nama peserta sertifikasi guru dalam jabatan dengan pola PLPG telah dipublikasi dilaman sergur.kemdiknas.go.id. Bahkan format A1 sebagai dokumen pegangan wajib peserta PLPG 2015 juga telah didistribusikan oleh dinas pendidikan masing-masing. Jika kita lihat dilaman sergur, maka kita akan mengetahui bahwa yang akan mengikuti sertifikasi dengan pola PLPG adalah guru yang diangkat sebelum tahun 2006. Sementara bagi guru yang diangkat setelah tahun 2005 akan disertifikasi dengan pola PPGJ. Namun waktunya belum ditentukan dan masih menunggu hingga pelaksanaan PLPG 2015 selesai dilaksanakan.

Sesuai dengan rambu-rambu pelaksanaan PLPG 2015, kali ini infogtk akan menyampaikan secara rinci, siapa saja guru yang dapat mengikuti sertifikasi dengan pola PLPG 2015 beserta apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta PLPG 2015 selanjutnya.
Peserta PLPG adalah guru yang telah mengikuti dan memenuhi persyaratan skor Uji Kompetensi Awal (UKA), terdiri atas guru yang memilih: 
  1. Pola PSPL dengan status Tidak Memenuhi Persyaratan, 
  2. Pola portofolio yang bestatus Masuk PLPG, atau 
  3. Tidak lulus verifikasi berkas pola portofolio,
  4. Sertifikasi pola PLPG, dan 
  5. Peserta yang tidak lulus sertifikasi tahun sebelumnya. 
Data peserta di atas didasarkan pada data yang diunggah di Aplikasi Sertifikasi Guru online (AP2SG). Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan : 
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. Ingat, form A1 ini sangat penting, jadi jangan hilang, sebaiknya di copy dan duplikatnya disimpan ditempat yang aman.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, 
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS), 
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, 
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah dalam 5 tahun terakhir yang disahkan oleh atasan, dan 
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satuan administrasi pangkal).
Dokumen-dokumen diatas seharusnya saat ini sudah berada di LPMP untuk kemudian akan disisipi format A1 yang telah ditanda tangani dan akan diantarkan ke LPTK dimana guru akan mengikuti PLPG. Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG membawa peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22 s.d 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-60 Tahun 2014), buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.

Materi PLPG 2015

Materi PLPG 2015~Sama seperti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun-tahun sebelumnya, Materi PLPG tahun 2015 juga disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu : 
  1. Kompetensi Pedagogik, 
  2. Kompetensi Profesional, 
  3. Kompetensi Kepribadian, dan 
  4. Kompetensi Sosial. 
Standardisasi kompetensi yang dijabarkan dalam struktur kurikulum PLPG ini juga dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Sebagian bahan ajar dikembangkan KSG dan sebagian lainnya oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada :
  1. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
  2. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
  3. Permendiknas No 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akdemik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
Materi PLPG tersebut diarahkan agar peserta PLPG dapat mengimplementasikan kurikulum yang berlaku, terutama dalam menganalisis standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta mengembangkan perangkat pembelajarannya.Sumber belajar pada PLPG dapat berupa buku, diktat, modul, video dan sumber belajar lainnya. Sumber belajar berupa buku-buku yang relevan dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing. Rambu-rambu materi PLPG dijabarkan dari struktur kurikulum PLPG yang terdapat pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 6, dan kisi-kisi uji kompetensi. Struktur kurikulum dan lampiran-lampirannya (1 sampai 6) dapat diunduh DISINI
Jika tahun-tahun sebelumnya, materi PLPG dapat diunduh melalui laman sergur.kemdiknas.go.id. Selain itu, materi-materi PLPG ini biasanya akan di distribusi dan dipublikasikan di laman LPTK rayon penyelenggara PLPG 2015 sesuai dengan prodi yang terdapat pada LPTK tersebut. Selain mengunduh materi-materi tersebut nanti, sebaiknya peserta PLPG 2015 juga mengunduh permendiknas yang dijadikan acuan materi beserta struktur kurikulum PLPG pada link-link yang telah infogtk sampaikan diatas. Dan jangan lupa, pelajari skenario pembelajaran PLPG 2015. Demikian, semoga bermanfaat.

Skenario Pembelajaran Pada PLPG 2015

Skenario Pembelajaran Pada PLPG 2015~Salah satu hal yang harus diketahui calon peserta sertifikasi guru khususnya yang mengikuti pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 2015 adalah memahami skenario pembelajaran PLPG 2015, agar calon peserta nantinya dapat mempersiapkan segala sesuatu hal terkait sehingga dapat mengikuti alur pembelajaran yang telah disusun didalam skenarion pembelajaran PLPG 2015 tersebut.
Sesuai dengan panduan rambu-rambu pelaksanaan PLPG 2015, maka skenario pembelajaran PLPG 2015 yang dapat infogtk informasikan kali ini adalah sebagai berikut :

Materi Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (4 JP)
Materi ini meliputi : 
  1. Pengembangan pribadi berkarakter, antara lain : (a) citra diri positif, (b) etika, (c) etos kerja, (d) komitmen, dan (e) empati; 
  2. Penilaian kinerja guru (PKG); dan 
  3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru. 
Pembelajaran diusahakan seoptimal mungkin dengan berbagai cara, antara lain: materi dikemas dan disampaikan secara menarik, mudah dipahami, dan mampu mendorong terjadinya interaksi pembelajaran yang saling menghargai. Skenario pembelajarannya adalah sebagai berikut.
  • Instruktur menyampaikan tujuan pembelajaran.
  • Instruktur menyampaikan empat komponen materi pembelajaran secara jelas sehingga peserta terdorong untuk melakukan pengembangan profesi.
  • Bahan pembelajaran berbentuk modul yang selain berisi materi juga berisi tagihan yang mengungkap aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Materi Konsep Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 (4 JP)
Materi ini mencakup 
  1. Karakteristik kurikulum 2006, termasuk kaitan SKL, SK KD dan Indikator; 
  2. Karakteristik kurikulum 2013 termasuk kaitan SKL, KI, KD dan indikator; 
  3. Pendekatan pembelajaran yang mendidik (tematik terpadu, PAIKEM, saintifik, dan menerapkan penilaian autentik).
Dengan materi tersebut, peserta diharapkan mempunyai gambaran yang komprehensif tentang karakteristik kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 dan implementasinya. KI-1 dan KI-2 pada kurikulum 2013 merupakan bentuk ekplisit dari hidden curriculum 2006 tentang pendidikan karakter sebagaimana diamanatkan pada pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Materi embelajaran ini disampaikan dengan skenario sebagai berikut.

  • Instruktur menyampaikan tujuan pembelajaran.
  • Instruktur menyampaikan materi pembelajaran secara jelas sehingga peserta memiliki gambaran tentang kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
  • Bahan pembelajaran dapat berbentuk modul yang selain berisi materi atau bahan ajar juga berisi tagihan yang mengungkap kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap.
Pendalaman Materi Bidang Studi dan Strategi Pembelajaran dengan Memperhatikan Kurikulum 2013 (16 JP)
Materi yang diberikan disesuaikan dengan kompetensi awal guru dan strategi pembelajarannya disesuaikan dengan kondisi peserta PLPG. Selain itu, dalam proses pembelajarannya instruktur harus memperhatikan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Instruktur mendorong/menginspirasi guru untuk dapat menggunakan antara lain project based learning, problem based learning, discovery learning, dan/atau inquiry learning.
Skenario pembelajarannya sebagai berikut :
  • Instruktur memfasilitasipeserta untuk mengidentifikasi KD-KD yang dianggap sulit, baik dalam memahami maupun cara mengajarkannya selama mereka menjadi guru.
  • Instruktur menjelaskan materi sesuai KD-KD yang dianggap sulit dan dibutuhkan guru, dan menjelaskan keterkaitan antara SKL, SK KD dan Indikator pada kurikulum 2006; dan keterkaitan SKL, KI, KD dan indikator pada kurikulum 2013.
  • Proses pembelajaran dapat dibantu dengan penayangan video model pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
  • Pemberian tugas-tugas mandiri untuk materi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pendalaman (Teori dan Praktek) Penilaian Otentik
Materi pendalaman penilaian otentik mencakup konsep penilaian otentik, jenis-jenis perangkat penilaian otentik, strategi penilaian otentik, instrumen atau perangkat penilaian otentik, dan pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran dan pelaporan.
Skenario pembelajarannya sebagai berikut :
  1. Instruktur menjelaskan tentang konsep penilaian otentik, jenis-jenis perangkat penilaian otentik, strategi penilaian otentik, instrumen atau perangkat penilaian otentik, dan pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran dan pelaporan.
  2. Instruktur mendampingi peserta melakukan praktik penilaian otentik :
  • Mencermati salah satu KD yang telah dipilih
  • Mengidentifikasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkandung dalam KD tersebut
  • Menentukan teknik penilaian yang tepat untuk menilai tiga kompetensi yang telah diidentifikasi tersebut
  • Menyusun instrumen penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang akan digunakan
  • Membuat pedoman penskoran (rubrik)
Materi Penelitian Tindakan Kelas (PTK = 8 JP)
Workshop PTK terdiri dari 2 JP teori dan 6 JP praktik, difasilitasi oleh satu orang asesor/instruktur baik pada pendalaman teori maupun praktik. Materi PTK diberikan untuk membekali peserta PLPG dalam menyusun rancangan proposal dan laporan PTK, dengan skenario workshop sebagai berikut :
  1. Pendalaman materi PTK tentang konsep dasar PTK, prinsip PTK, model PTK, metodologi PTK, dan sistematika proposal dan laporan PTK.
  2. Mengembangkan rancangan proposal PTK (tugas mandiri). Untuk guru TIK menyesuaikan dengan karakteristik keilmuan TIK.
Workshop Pengembangan dan Pengemasan Perangkat Pembelajaran (30 JP)
Dalam pelaksanaan workshop, setiap rombel (30 peserta) difasilitasi oleh minimal dua orang instruktur/asesor yang memiliki NIA relevan. Materi workshop adalah pengembangan perangkat pembelajaran berdasarkan hasil analisis KD yang diminati oleh peserta. Dalam pengembangan perangkat tersebut instruktur harus mengarahkan agar merujuk pada sumber belajar.
Dari skenario diatas, maka sangat dianjurkan kepada setiap calon peserta PLPG 2015 untuk membawa perangkat-perangkat pembelajaran yang digunakan selama ini sesuai dengan kurikulum yang diterapkan disekolah masing-masing termasuk media-media pembelajaran yang dibuat/digunakan selama ini. Dan jangan lupa untuk membawa makalah PTK (penelitian tindakan kelas) yang te;ah dibuat selama ini. Hal ini tidak lain untuk menghemat tenaga dan waktu peserta PLPG 2015 mengingat padatnya program pembelajaran yang akan diikuti. Jika hal-hal yang disebutkan diatas dibawa apalagi yang berbentuk softcopy, maka tentu saja peserta PLPG 2015 tinggal memperbaiki PTK maupun p erangkat-perangkat yang telah kita buat sebelumnya sesuai dengan arahan instruktur PLPG 2015. Demikian, semoga bermanfaat.

Sunday, 17 May 2015

Status Verifikasi : Dihapus. Apakah Selanjutnya Dapat Disertifikasi ?

Status Verifikasi : Dihapus. Apakah Selanjutnya Dapat Disertifikasi ?~Proses persetujuan A1 calon peserta PLPG 2015 telah berakhir tanggal 15 Mei 2015 lalu pukul 22:00 WIB. Hal ini sesuai dengan revisi jadwal persetujuan A1 Sertifikasi 2015. Ini artinya, jika dicek dilaman sergur.kemdiknas.go.id/sg13, akan ada guru yang belum bersertifikat pendidik memiliki status verifikasi Disetujui Cetak A1 atau Dihapus dengan alasan tertentu. Pertanyaan selanjutnya, apakah guru yang status verifikasinya Dihapus (dengan alasan tertentu) selanjutnya dapat disertifikasi atau tidak ?

Kasus 1.
Jika penghapusan disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan, misalnya dari hasil verifikasi data dan berkas oleh LPMP diketahui bahwa SK pengangkatan sebagai guru tahun terakhir ditanda tangani bukan oleh pejabat yang disyaratkan, misalnya SK pengangkatan sebagai guru ditanda tangani oleh kepala sekolah (honor komite/honor sekolah), maka guru tersebut akan dihapus dari daftar calon meskipun TMT-nya tercatat sebelum 30 Desember 2005. Untuk kasus seperti ini, maka guru yang bersangkutan tidak bisa disertifikasi baik dengan pola PLPG maupun dengan pola PPGJ.
Kasus 2.
Jika penghapusan disebabkan karena tidak ada kesesuaian bidang studi sertifikasi dengan latar belakang akademis, misalnya guru sehari-hari mengampu PJOK, memiliki latar belakang akademis Ilmu Administrasi Negara dan ingin disertifikasi menjadi Guru Kelas, maka guru tersebut akan dihapus dari daftar calon meskipun TMT-nya tercatat sebelum 30 Desember 2005. Untuk kasus seperti ini, maka guru yang bersangkutan tidak bisa disertifikasi baik dengan pola PLPG maupun dengan pola PPGJ.
Kasus 3.
Jika penghapusan disebabkan karena kesalahan data, misalnya data TMT di AP2SG menunjukkan bahwa TMT guru tanggal 1 Juli 2004, tetapi hasil verifikasi terhadap berkas kelengkapan sertifikas menunjukkan bahwa SK pertamanya tertanggal 30 Desember 2007, maka  guru tersebut akan dihapus dari daftar calon akan tetapi guru bersangkutan secara otomatis akan disertifikasi dengan pola PPGJ. Meskipun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan data calon peserta sertifikasi pola PPGJ akan dipublish dan diverifikasi.
Kasus 4.
Jika status verifikasi guru hingga saat ini masih "Sudah diverifikasi", hal ini disebabkan oleh karena TMT guru yang bersangkutan di AP2SG "lebih muda" dari 30 Desember 2005 atau baru menjadi guru setelah undang-undang guru dan dosen diterbitkan, sehingga secara otomatis, guru-guru ini akan terkelompok secara otomatis ke kelompok calon peserta sertifikasi dengan pola PPGJ, namun hingga saat ini, publikasi calon peserta sertifikasi dengan pola PPGJ belum dilakukan, termasuk proses verifikasi berkas.
Demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, 7 May 2015

Revisi Jadwal Persetujuan A1 Sertifikasi 2015 Per Mei 2015

Revisi Jadwal Persetujuan A1 Sertifikasi 2015 Per Mei 2015~Beberapa waktu lalu, infogtk telah menginformasikan Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuan dan Cetak A1 Sertifikasi Guru 2015. Dimana persetujuan A1 dilakukan oleh LPMP tiap-tiap propinsi dalam rentang waktu 1 s.d 9 Mei 2015. Persetujuan A1 periode Mei 2015 ini dilakukan terhadap data-data guru yang belum bersertifikat pendidik dengan TMT sebelum undang-undang guru dan dosen diterbitkan tanggal 30 Desember 2005. Karena, pelaksanaan sertifikasi tahun 2015 ini dikelompokkan pada 2 kelompok besar yang akan menentukan apakah guru akan disertifikasi dengan pola PLPG atau PPGJ.
Data-data guru dengan TMT sebelum 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan pola PLPG. Adapun data-data guru dengan TMT mulai 1 Januari 2006 saat ini belum bisa disetujui A1 karena guru dengan TMT 1 Januari 2006 ini akan di ikutkan pola PPGJ pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Saat ini (Mei 2015), guru-guru yang belum bersertifikast pendidik dengan TMT guru sebelum 1 Januari 2006 telah dapat melihat status persetujuan A1 secara online, apakah status verifikasinya disetujui cetak A1 atau dihapus
.  Namun hari ini, infogtk kembali memperoleh informasi bahwa jadwal persetujuan A1 direvisi dan diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2015. Kemungkinan besar, hal ini dilakukan untuk mengakomodir proses verifikasi terhadap data-data dan berkas guru yang akan mengikuti proses sertifikasi kedua yang telah masuk bersamaan dengan pengumpulan berkas calon peserta sertifikasi diawal tahun 2015 kemarin. Ini artinya, publikasi daftar final peserta sertifikasi guru 2015 pola PLPG kembali mundur dari jadwal semula. Demikian, semoga bermanfaat.

Wednesday, 6 May 2015

Status Verifikasi Dokumen Calon Peserta Sertifikasi 2015 Per Mei 2015

Status Verifikasi Dokumen Calon Peserta Sertifikasi 2015 Per Mei 2015~Sesuai dengan informasi Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuandan Cetak A1 Sertifikasi Guru 2015 yang telah infogtk sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa proses persetujuan dan cetak A1 khususnya bagi guru yang akan disertifikasi dengan pola PLPG 2015 akan berlangsung dari tanggal 1 s.d 9 Mei 2015. (Pola sertifikasi PPGJ baca di artikel Disertifikasi dengan pola PLPG atau PPGJ). Dokumen A1 sendiri merupakan dokumen awal yang menjadi pegangan seorang calon peserta sertifikasi guru yang menyatakan bahwa seorang guru akan menjadi peserta sertifikasi guru. Dokumen A1 ini nantinya akan dicetak, ditanda tangani oleh pejabat dan didistribusikan dinas pendidikan setempat. Saat ini, proses persetujuan sedang berlangsung sehingga guru-guru yang namanya tercantum didalam daftar yang ada di URL sergur.kemdiknas.go.id sudah dapat melihat status verifikasinya.
Tetapi jangan khawatir, proses persetujuan masih sedang berlangsung, sehingga belum semua datanya berubah status verifikasinya.
Beberapa status verifikasi dokumen saat ini adalah sebagai berikut :


Status Verifikasi : Sudah Verifikasi.
Status verifikasi ini menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 belum diproses (disetujui A1/dihapus). Diharapkan status verifikasi ini akan berubah hingga tanggal 9 Mei 2015 yang akan datang sesuai dengan proses yang saat ini sedang berlangsung di LPMP.
Status Verifikasi : Disetujui Cetak A1.
Status verifikasi ini menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 sudah diproses dan disetujui untuk dicetak dokumen A1-nya oleh dinas pendidikan setempat. Jika guru pada periode Mei 2015 ini mendapati status seperti ini, artinya yang guru bersangkutan tinggal menunggu dokumen A1 disitribusi oleh dinas pendidikan setempat dan jika telah menerima A1 yang sah, guru tersebut bersiap-siap untuk mengikuti PLPG tahun 2015. Adapun data peserta sertifikasi dengan pola PPGJ belum di rilis hingga saat ini. Masih menunggu kuota yang tersedia setelah kuota PLPG terpenuhi.

Status Verifikasi : Dihapus, ..................................................
Status verifikasi ini menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 sudah diproses dan dihapus dari daftar calon karena beberapa alasan. Alasan ini akan tercantum dibelakang kalimat Dihapus. Alasan penghapusan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Mutasi ke jabatan selain guru
  2. Mutasi ke kabupaten/kota lain
  3. Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain
  4. Sudah memiliki sertifikasi pendidik
  5. Pensiun
  6. Meninggal dunia
  7. Status Pegawai GTT
  8. Tidak Aktif
  9. Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2015
  10. Dokumen fisik tidak sesuai / tidak memenuhi persyaratan
  11. Mengundurkan diri
 Demikian, semoga bermanfaat.

Monday, 20 April 2015

Disertifikasi Dengan Pola PLPG Atau PPGJ ?

Disertifikasi Dengan Pola PLPG Atau PPGJ ?~Pertanyaan ini banyak terlontar dari guru-guru yang belum bersertifikat pendidik hingga tahun 2015 ini. Apalagi beberapa waktu yang lalu, guru-guru yang belum bersertifikat pendidik tersebut telah mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015.Sementara hingga saat ini daftar perangkingan calon peserta belum dirilis BPSDMPK PMP. Hal ini disebabkan oleh perubahan jadwal verifikasi, persetujuan dan cetak A1

Salah satu tahapan verifikasi yang dilakukan LPMP adalah pemisahan berkas yang akan disertifikasi dengan pola PLPG dan pola PPGJ. Meskipun sama-sama berujung kepada sertifikasi guru, namun 2 pola ini sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya membutuhkan 10 hari diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional, jika dinyatakan lulus maka guru sudah dapat berstatus sebagai guru profesional. Sementara PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Jika diekuivalensi, maka proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional akan memakan waktu cukup lama, paling tidak satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS). Jika dinyatakan lulus baru dapat menyandang status sebagai guru profesional dengan gelar Gr.
Berbeda dengan pola sertifikasi tahun sebelumnya, dimana PLPG, PF dan PSPL merupakan pilihan yang boleh dipilih oleh guru, maka pola PLPG dan pola PPGJ tidak demikian halnya. Pola ini sangat ditentukan oleh TMT guru. 
Jika proses verifikasi yang dilakukan oleh LPMP terhadap berkas-berkas persyaratan yang masuk membuktikan yang bersangkutan memiliki TMT sebagai guru SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, maka LPMP akan mengelompokkannya sebagai peserta yang akan diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru dengan pola PLPG.
Jika proses verifikasi yang dilakukan oleh LPMP terhadap berkas-berkas persyaratan yang masuk membuktikan yang bersangkutan memiliki TMT sebagai guru SETELAH UUGD diterbitkan, maka LPMP akan mengelompokkannya sebagai peserta yang akan diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru dengan pola PPGJ.
Guru yang dikelompokkan kedalam pola PLPG ini memiliki peluang besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini. Sementara guru yang dikelompokkan kedalam pola PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA/UKG terlebih dahulu untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing propinsi. Hingga kini kuota yang dimaksud belum  dirilis. Demikian, semoga bermanfaat.

Saturday, 18 April 2015

Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuan dan Cetak A1 Sertifikasi Guru Tahun 2015

Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuan dan Cetak A1 Sertifikasi Guru Tahun 2015~Beberapa waktu lalu, infoGTK telah mengabarkan Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015. Selain informasi mengenai pembagian pola sertifikasi dimana pada tahun 2015, guru yang belum bersertifikat pendidik dikelompokkan kedalam 2 pola utama selain pola PSPL dan PF, yaitu pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) bagi yang telah menjadi guru sebelum 1 Januari 2006 dan pola pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) bagi yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006. InfoGTK juga mengabarkan perubahan jadwal sertifikasi guru 2015 khususnya jadwal pemberkasan calon peserta sertifikasi guru 2015.

Berdasarkan surat edaran kepala BPSDMPK PMP kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia, infoGTK dapat menyampaikan beberapa informasi-informasi penting terkait kebijakan baru sertifikasi guru tahun 2015 bahwa :
  1. Guru yang diangkat SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), portofolio (PF) dan PLPG.
  2. Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015.
  3. Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015.
  4. Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 4 s.d 9 Mei 2015.
  5. Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  6. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  7.  Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa daftar calon peserta sertifikasi guru 2015 dengan pola PLPG, PF dan PSPL baru akan kita ketahui pada rentang waktu 1 s.d 9 Mei 2015 (jika tidak ada perubahan jadwal). Adapun  daftar calon peserta sertifikasi guru 2015 dengan polaPPGJ masih menunggu informasi selanjutnya, demikian, semoga bermanfaat.

Tuesday, 14 April 2015

Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015

Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015~Pola sertifikasi guru yang telah berjalan hingga tahun 2014 lalu ada 3 (tiga) yaitu : Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); Pemberian Sertifikat Profesi Secara Langsung (PSPL) dan Porto Folio (PF). Pada tahun 2015 muncul pola sertifikasi baru yang dikenal dengan singkatan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan). Walaupun PPG Pra Jabatan sudah dilaksanakan sebelum tahun 2015, tetapi PPG Pra Jabatan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kependidikan maupun non kependidikan yang belum menjadi guru hingga 2015 ini. Akan tetapi masih banyak pertanyaan beredar dikalangan guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, apakah pola sertifikasi guru tahun 2015 ini menggunakan pola PPGJ secara keseluruhan atau tidak. Sebab, didalam Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tidak disebutkan pola sertifikasi tahun 2015. 

Menurut informasi yang diperoleh oleh Info GTK, Buku 1 Pedoman Peserta Sertifikasi Guru yang dapat diunduh melalui laman sergur.kemdiknas.go.id akan direvisi karena pada tahun 2015, pola PLPG masih akan dilaksanakan pada sebahagian calon peserta sertifikasi guru dan sebahagian lainnya akan disertifikasi menggunakan pola PPGJ maupun PF.
Pola sertifikasi guru tahun 2015 paling tidak akan terbagi kedalam 3 kelompok yaitu :
  1. PLPG. Pola sertifikasi PLPG akan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1A Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. Yang telah menjadi guru sebelum 1 Januari 2006 ini memiliki prioritas lebih besar untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2015.
  2. PPGJ. Pola sertifikasi PPGJ akan diperuntukkan bagi guru yang mulai mengajar (TMT) semenjak tanggal 1 Januari 2006 hingga saat ini. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1B Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. TMT ini dibuktikan dengan bukti fisik berupa SK pengangkatan sebagai guru yang sah. 
  3. PF.
Jika tidak ada perubahan, Buku 1A dan Buku 1B ini nantinya dapat diunduh dilaman yang sama yaitu sergur.kemdiknas.go.id yang sampai saat ini masih dalam proses revisi. Dengan adanya revisi ini, dipastikan bahwa iadwal sertifikasi yang tertera didalam Buku 1 tidak lagi sesuai. Pengumuman hingga pencetakan dokumen A1 akan bergeser. Demikian, semoga bermanfaat.

Friday, 10 April 2015

Jadwal Rekrutmen dan Tempat Pendaftaran Seleksi 90 Calon Pendidik untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina

Jadwal Rekrutmen dan Tempat Pendaftaran Seleksi 90 Calon Pendidik untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina~Sebagaimana yang telah info GTK informasikan sebelumnya bahwa P2TK Dikdas Kemdikbud pada tahun 2015 ini akan melakukan Rekrutmen 90 Calon Pendidik Untuk Penempatan di Malaysia dan Filiphina, selanjutnya Info GTK akan menyampaikan Jadwal Rekrutmen dan Tempat Pendaftaran Seleksi 90 Calon Pendidik untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina.

Disebabkan keterbatasan wilayah tugas, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud mengatakan akan mengutamakan para guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T). Namun demikian, tidak tertutup pula peluang bagi guru-guru lainnya yang berminat dan memenuhi syarat serta punya semangat untuk turut serta mendidik putera puteri Indonesia yang berada di wilayah-wilayah perkebunan sawit di Malaysia dan Filipina untuk mengikuti seleksi ini.
Jadwal lengkap seleksi adalah sebagai berikut :


Kegiatan
Tanggal
Pendaftaran Calon Peserta
31 Maret-13 April 2015
  • Menyerahkan formulir yang telah diisi ke LPTK bagi pendaftar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM3T 
  •  Menyerahkan formulir yang telah diisi ke Direktorat P2TK Dikdas bagi pendaftar Non PPG SM3T
(paling lambat 13 April 2015)
Verifikasi berkas (seleksi administrasi)
14-16 April 2015
  • Pengumuman hasil verifikasi berkas di LPTK tempat pendaftaran bagi pendaftar dari PPG SM3T 
  • Pengumuman hasil verifikasi berkas di di website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id bagi pendaftar non SM3T dan PNS)
17 April 2015
Penyerahan data calon pendidik yang akan diseleksi  ke Direktorat P2TK Dikdas (45 orang calon pendidik)
17 April 2015
Seleksi dilakukan serentak di 5 LPTK dengan
materi tes : tes potensi akademis (TPA), Wawancara dan Micro Teaching
30 April 2015 (tentative
menunggu surat resmi)
Pengumuman hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
± 2 minggu setelah seleksi

Tempat pendaftaran dan seleksi calon peserta ada 7 lokasi, 6 LPTK/Perguruan Tinggi dan 1 P2TK Dikdas Kemdikbud. Alamat lengkapnya adalah sebagai berikut :
  1. UPI Bandung ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T). Gedung : University Center Lt Cp : Drs. Ahmad Kustiwa (HP : 081321460212)
  2. UNNES ( bagi pendaftar lulusan PPG SM3T). Gedung :LP3 UNNES, Gedung H, Lt 1, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang Cp: Agung Wiyanto (HP : 081575148591)
  3. UNESA ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T)
  4. Gedung: PPPG, Lt 1, Kampus UNNESA Lidah Wetan Cp : Dra. Nun Ida Masyuliia, MM (HP : 081357912321)
  5.  UNM ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T). Gedung : P3G UNM, menara Pinisi Wing C, Lt 4, Jl. A.P. Pettarani, Makassar Cp : Andi Muhammad Irfan (HP : 081242901699)
  6. UNIMED ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T). Gedung: Kantor PR I UNIMED, Jl. Willem Iskandar Psr V Medan Estate Cp : Ngatiman (HP : 081263159825)
Adapun guru yang bukan lulusan PPG SM3T dapat melakukan pendaftaran di :

P2TK DIKDAS( bagi pendaftar non lulusan PPG pasca SM3T dan PNS ) Gedung C Lt. 18 
Komplek Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Cp : Marista (HP : 085761300828) 

Download Pengumuman Resminya DISINI. Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber : kemdiknas.go.id

iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com