Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan~Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan ini maksudnya yaitu mengaktifkan kembali NUPTK yang telah pernah dimiliki sebelumnya baik oleh guru ataupun pengawas sekolah yang dibekukan oleh sistem secara otomatis karena tidak diaktivasi hingga batas waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya. NUPTK yang dibekukan ditandai dengan tidak ditemukannya pencarian NUPTK tersebut pada menu Lihat Status NUPTK di PADAMU NEGERI alias hasil pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI adalah nihil.
Ada beberapa sebab NUPTK tersebut tidak diaktivasi oleh guru, diantaranya terlambat mengaktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, pindah ke struktural kemudian kembali lagi menjadi fungsional guru atau pengawas dsb.
Apakah pengaktivan NUPTK yang telah mati/dibekukan ini dapat dilakukan ? Ada 2 (dua) jawaban terhadap pertanyaan ini, yaitu :
- Tidak dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi satu-satunya bagi guru yang belum bersertifikat pendidik yang NUPTKnya mati/dibekukan adalah mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan NUPTK baru.
- Dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut telah memiliki sertifikat pendidik.Hal ini terkait dengan proses penerbitan SKTP dan pembayaran TPP yang mensyaratkan NUPTK, sehingga NUPTK tersebut tidak boleh berubah. Karenanya, bagi guru/pengawas sekolah yang telah bersertifikat pendidik namun NUPTKnya tidak aktif, dapat mengaktifkan kembali NUPTK mereka dengan cara menyerahkan beberapa dokumen kepada Admin LPMP untuk diusulkan pengaktifan kembali NUPTK yang dibekukan. Dokumen dimaksud adalah sebagai berikut :
- Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
- Fotocopy sertifikat pendidik.
- Nama Ibu kandung.
- NUPTK yang lama.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI. Namun jika tidak, Admin LPMP akan memperoleh jawaban NUPTK tidak dapat diproses. Hal ini disebabkan beberapa hal, bisa karena NUPTK tersebut salah atau NUPTK tersebut memang belum pernah diterbitkan. Jadi jika bapak/ibu guru/pengawas ingin mengaktifkan NUPTK kembali, pastikan NUPTK yang diusulkan tersebut benar-benar NUPTK bapak/ibu yang pernah dimiliki sebelumnya dan diterbitkan secara resmi oleh BPSDMPK PMP melalui LPMP setempat. Demikian, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment