Thursday, 28 May 2015

Bantuan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan S2 Bagi PTK SD Tahun 2015

Bantuan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan S2 Bagi PTK SD Tahun 2015~Setelah sebelumnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dit P2TK Dikdas) Kemendikbud menyelenggarakan Program Peningkatan Kualifikasi Pendidikan S-2 Bagi Guru SMP Tahun 2015, kali ini Dit P2TK Dikdas Kemdikbud juga menyelenggarakan program bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan S-2 bagi jenjang Sekolah Dasar tahun 2015.Melalui program ini diharapkan, PTK SD mendapat kualifikasi pendidikan jenjang Magister Pendidikan (S-2) dan memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan profesional. Program studi yang ditawarkan adalah program studi Dikdas dan PGSD bagi guru SD dan Program Studi Manajemen Pendidikan yang diperuntukkan bagi guru, Kepala Sekolah dan Pengawas SD.

Kriteria calon peserta adalah sebagai berikut :
  1. Guru, Kepala dan Pengawas SD yang berstatus sebagai guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY).
  2. Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan FC KTP yang dilegalisir pejabat berwenang.
  3. Khusus daerah 3T berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 dibuktikan dengan FC KTP yang dilegalisir pejabat berwenang serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah 3T (terpencil, tertinggal dan terluar).
  4. Lulusan S-1 dari program studi relevan dan terakreditasi BAN-PT.
  5. IPK minimal 2.75 pada skala nilai 0-4 dibuktikan dengan FC ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenang.
  6. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun dibuktikan dengan FC SK pertama (ditambah SK Daerah khusus bagi PTK yang bertugas didaerah 3T).
  7. Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang S-2 dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  8. Sanggup dan bersedia mengikuti program studi di perguruan tinggi penyelenggara yang ditunjuk oleh Dit P2TK Dikdas Kemdikbud, yaitu UPI, UNY, Unesa, dan UM dengan menanda tangani surat pernyataan bermaterai.
Bagi guru SD yang berminat, sudah dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 16 Juni 2015 sampai 15 Juli 2015. Adapun berkas administrasi yang harus dilengkapi saat mengirim pendaftaran adalah sebagai berikut :
  1. Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademis S-2 yang diketahu atasan langsung dan dinas pendidikan Kab/Kota kepada direktur pembinaan PTK Dikdas.
  2. Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di perguruan tinggi penyelenggara.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  5. Pas poto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
  6. Daftar riwayat hidup
  7. FC ijazah yang dilegalisir (cap basah).
  8. FC KTP
  9. FC NPWP
  10. FC SK pertama.
Berkas pendaftaran dikirimkan ke  :
Subdit PTK SD Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Komplek Kemdikbud Gedung C Lantai 18 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp/Fax 021 57853741, 57851921

Pada pojok kanan amplop berkas pengajuan ditulis "BEASISWA S-2". Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh PEDOMAN BANTUAN PENINGKATAN KUALFIKASI PENDIDIKAN S2 BAGI PTK SD TAHUN 2015. Semoga bermanfaat.

Tuesday, 26 May 2015

Lomba Kreatifitas Guru (LKG) Tahun 2015

Lomba Kreatifitas Guru (LKG) Tahun 2015~Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud kembali menyelenggarakan lomba kreatifitas guru (LKG) Tingkat Nasional Tahun 2015. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan profesinalisme guru. Kali ini dengan mengambil tema "Guru Keatif dan Inovatif Mewujudkan Pembelajaran Berkualitas".
Lomba ini terbuka bagi guru yang masih aktif mengajar baik disekolah negeri maupun swasta dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain aktif mengajar, guru calon peserta juga harus mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai guru PNS atau guru bukan PNS.
Guru non PNS dapat berupa Guru Tetap Yayasan pada sekolah swasta atau guru honorer pada sekolah negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang. Dan calon peserta belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III LKG 5 tahun terakhir.
Hadiah yang diperebutkan cukup fantastis, total 427.000.000 (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah). Disamping itu, pemenang I, II dan III tingkat nasional akan diberi piagam penghargaan dari menteri pendidikan dan kebudayaan.
Naskah LKG tahun 2015 ini sudah dapat dikirim semenjak 2 Mei 2015 lalu dan akan berakhir tanggal 30 September 2015 cap pos. Naskah lomba dikirimkan ke :

Panitia Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2015
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik 
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemdikbud
Komplek Kemdikbud Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta Pusat
Telp. 021 57974124

Ketentuan LKG Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  1. Lomba bersifat perorangan
  2. Peserta hanya boleh mengirimkan 1 hasil karya lomba sesuai dengan bidang tugas pokoknya sebagai guru kelas, guru mata pelajaran atau guru BK
  3. Hasil karya kreatif atau inofatif guru dalam pembelajaran sesuai dengan ruang lingkup lomba
  4. Persyaratan administrasi :
  • Pernyataan penulis bahwa karya tersebut seluruhnya asli hasil karya sendiri bukan plagiat dan belum pernah diikut sertakan pada lomba lain dengan diketahui oleh kepala sekolah/atasan langsung
  • Biodata peserta
  • SK pengangkatan pertama menjadi guru PNS atau guru bukan PNS 
  • Lembar pengesahan naskah lomba dari kepala sekolah atau atasan langsung.
Naskah lomba dikirimkan kepada panitia dengan ketentuan penulisan :
  1. Diketik menggunakan kertas ukuran A4, spasi 1.5, huru Times New roman 12
  2. Kerangka umum penulisan naskah lomba karya inovatif/produk kreatif. (Lihat lampiran brosur)
  3. Kerangka umum penulisan laporan hasil penelitian pembelajaran. (Lihat lampiran brosur)
  4. Wajib disertai softcopy naskah lomba dan rekaman audio visual (VCD) karya pembelajaran kraetif dan inovatif menggambarkan isi karya lomba.
  5. Dijilid dan diberi sampul :
  • Warna hijau untuk guru TK
  • Warna merah untuk guru SD
  •  Warna biru untuk guru SMP
  • Warna kuning untuk guru SMA
  • Warna merah muda untuk guru SMK
  • Warna putih untuk guru sekolah luar biasa
Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh BROSUR LOMBA KREATIFITAS GURU TINGKAT NASIONAL TAHUN 2015. Semoga bermanfaat.

Thursday, 21 May 2015

Bantuan Peningkatan (Beasiswa) Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP Tahun 2015

Bantuan Peningkatan (Beasiswa) Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP Tahun 2015~Kabar gembira bagi guru-guru jenjang SMP yang berminat meningkatkan kualifikasi akademis melalui jenjang pendidikan strata-2 (S2), Direktorat Pembinaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemdikbud memberikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP.
Adapun program studi yang akan dibuka adalah :

  1. Program studi Bahasa Indonesia
  2. Program studi Bahasa Inggris
  3. Program studi Matematika
  4. Program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  5. Program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Program studi tersebut diatas, dibuka di empat LPTK mitra Direktorat Pembinaan PTK Dikdas - Ditjen Dikdas - Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun empat LPTK dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)- Bandung.
2. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) – D.I.Yogyakarta.
3. Universitas Negeri Malang (UM) – Malang.
4. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – Surabaya.

Tahap seleksi administratif akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan memperhatikan kriteria berikut :
  • Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
  • Guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
  • Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
  • Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikandengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabatberwenang.
  • Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan denganfotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
  • Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. 
  • Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2),dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  • Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
Berkas pendaftaran Pengiriman Berkas Pendaftaran sudah dapat dikirimkan mulai 20 Mei 2015 lalu dan akan berakhir tanggal 23 Juni 2015. Berkas pendaftaran dikirimkan langsung ke

Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57851860
Fax: 021.57851860

Komponen biaya yang akan ditanggung oleh P2TK Dikdas adalah :
  1. Mengganti biaya transportasi pergi-pulang (pp) dari tempat bertugas ke dan dari tempat seleksi.
  2. Menanggung biaya akomodasi dan konsumsi selama kegiatan seleksi.
  3. Menanggung biaya perjalanan awal kedatangan mahasiswa ke PTP dan kembali pulang setelah selesai studi.
  4. Menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP masingmasing.
  5. Memberi biaya hidup sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per tahun.
  6. Memberi bantuan pembelian buku sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh PEDOMAN PROGRAM PENINGKATAN KUALIFIKASI S-2 BAGI GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) TAHUN 2015. Demikian semoga bermanfaat.

Tuesday, 19 May 2015

Rambu-rambu Penyelesaian Verifikasi Dan Validasi (Verval) NRG Oleh Admin Padamu Negeri Tingkat LPMP

Rambu-rambu Penyelesaian Verifikasi Dan Validasi (Verval) NRG  Oleh Admin Padamu Negeri Tingkat LPMP~Delegasi wewenang untuk melakukan verval NRG telah dilakukan oleh BPSDMPK PMP kepada LPMP diseluruh Indonesia. Hal ini tertuang didalam surat edaran kepala BPSDPMPK PMP Nomor 02390/J/LL/2015 tertanggal 27 April 2015 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG).
Didalam lampiran surat tersebut, kepala BPSDMPK PMP menyampaikan rambu-rambu yang harus ditaati Admin tingkat LPMP dalam hal penyelesaian verifikasi dan validasi NRG. Rambu-rambu dimaksud adalah sebagai berikut :

Langkah 1.
Admin LPMP harus memastikan guru yang akan melakukan pengajuan klaim NRG memiliki data yang sama dengan data guru dalam arsip database NRG dengan mencocokkan nama dan nomor peserta guru yang mengajukan klaim dengan arsip database NRG Pusbangprodik.  
Langkah 2.
Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan data yang tercantum pada Sertifikat Pendidik yang dimiliki pertama kali oleh masing-masing guru.
Langkah 3.
Pada periode verval selanjutnya, akan dikembangkan mekanisme pelaporan perubahan Sertifikat Pendidik sebagai akibat dari kesalahan kode dan nama bidang studi sertifikasi maupun karena konversi bidang studi, serta keikutsertaan sertifikasi kedua.  
Langkah 4.
Selanjutnya, admin LPMP melakukan verifikasi kesesuaian data pada hasil scan sertifikat pendidik dan ijazah yang diunggah dengan data yang diisikan oleh masing-masing guru meliputi :
a.    Pola Sertifikasi
Dalam mengisikan data pola proses sertifikasi, masing-masing guru harus memilih pola proses sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Bagi guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan yaitu bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 memiliki NUPTK dan telah lulus proses sertifikasi antara tahun 2007 s.d 2014 wajib memilih proses perolehan sertifikasinya dengan cara memilih PSPL/PF/PLPG (TMT awal guru < 2006 danber NUPTK lulusan 2007-2014).
2)   Bagi guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kemenag wajib memilih sesuai dengan proses PPG yang diikutinya yaitu
a) PPG Sertifikasi Jalur Pendidikan,
b) PPG S1 PG SD Berasrama,
c) PPG S1 Basic Science Berasrama,
d) PPG SMK Kolaboratif,
e) PPG Terintegrasi,
f) PPG SM3T, dan
g) PPG Kemenag.
b.    LPTK Penyelenggara
Dalam mengisikan LPTK Penyelenggara proses Sertifikasi Guru, masing-masing guru harus memilih LPTK sesuai dengan sertifikat pendidik yang dilampirkan.
c.    Nomor Peserta Sertifikasi
Masing-masing guru harus mengisikan nomor peserta sertifikasi sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik. Bagi guru yang mengikuti pola sertifikasi PPG, maka dapat mengisikan Nomor Induk Mahasiswa yang tercantum pada Sertifikat Pendidik jika pada Sertifikat Pendidik tidak mencantumkan nomor peserta.
d.    Nomor Sertifikat
Masing-masing guru harus mengisikan Nomor Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik (letaknya di bawah tulisan Sertifikat Pendidik). Jika tidak ada, maka dapat gunakan nomor blanko Sertifikat Pendidik yang tercantum di pojok kanan atas.
e.    Tanggal Sertifikat Pendidik
Masing-masing guru harus mengisikan Tanggal Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik (letaknya di atas tanda tangan pejabat yang berwenang).
f.      Bidang Studi Sertifikasi
Masing-masing Guru harus memilih bidang studi sertifikasi sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. Bagi guru yang mengikuti Sertifikasi melalui pola PSPL/Portofolio/PLPG dan memiliki nomor peserta 14 digit yang memuat kode bidang studi sertifikasi, maka pilihan bidang studi sertifikasi disesuaikan dengan kode bidang studi yang tercantum pada digit ke 7 sampai ke 9 nomor peserta. Apabila dalam sertifikat pendidik tidak memuat 14 digit nomor peserta yang memuat kode bidang studi sertifikasi maka pilihan disesuaikan dengan nama bidang studi sertifikasi yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dilampirkan.
g.    Unggahan hasil scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah
Dokumen yang diunggah dalam verval ini adalah hasil scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (bukan surat keterangan) yang dikeluarkan oleh Universitas/LPTK Penyelenggara. Admin LPMP harus memastikan hasil scan dokumen Sertifikat Pendidik dan Ijazah yang diunggah sesuai dengan data yang diisikan dan jelas terbaca.
Langkah 5.
Apabila seluruh data sudah sesuai baik dengan arsip data NRG Pusbangprodik yang ditampilkan maupun dengan hasil scan dokumen pendukung yang dilampirkan maka admin LPMP dapat menyetujui pengajuan klaim NRG yang diajukan oleh guru. Dengan persetujuan tersebut maka NRG yang diklaim dinyatakan valid milik guru yang bersangkutan.
Langkah 6.
Admin LPMP bertanggung-jawab atas proses verifikasi dan persetujuan pengajuan klaim NRG yang dilakukan oleh guru.Apabila terjadi kesalahan dikemudian hari disertai dengan bukti-bukti pendukungnya, maka persetujuan yang dilakukan oleh admin LPMP atas pengajuan klaim dapat dibatalkan. Demikian, semoga bermanfaat.
 

Monday, 18 May 2015

Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2015 Oleh LPMP

Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2015 Oleh LPMP~Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh Pusbangprodik Kemdikbud  bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. NRG ini dijadikan salah satu dasar pembayaran tunjangan profesi pendidik. Namun dalam perjalanannya, setelah dilakukan rekonsiliasi data, ternyata ada 357.012 data NRG yang belum identik dengan NUPTK sehingga diperlukan langkah-langkah untuk memverifikasi dan memvalidasi data NRG tersebut hingga NRG yang berjumlah 1.857.080 NRG guru seluruh Indonesia identik kepemilikannya dengan NUPTK guru.NRG dimaksud adalah NRG guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Proses verval NRG ini sebenarnya sudah mulai berjalan semenjak awal semester 2 tahun 2015 ini, namun belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan melakukan verifikasi dan validasi NRG tersebut. Padahal validitas NRG ini sangat penting, karena menjadi salah satu dasar pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik.
Akhirnya dalam rangka Verval NRG tahun 2015, BPSDMPK PMP melakukan delegasi wewenang kepada LPMP diseluruh Indonesia untuk dapat melakukan verval NRG melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI. Hal ini ditandai dengan surat edaran BPSDMPK PMP Nomor 02390/J/LL/2015 tertanggal 27 April 2015 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG). Secara sistem sendiri, di dashboard Admin Padamu Negeri LPMP terhitung tanggal 18 Mei 2015 kemarin telah muncul menu Verval NRG.
Verval NRG yang pengelolaannya sampai ke LPMP adalah apabila terjadi prosedur kalim NRG. Artinya seorang guru telah memiliki NRG, namun NRG tersebut tercatat atas nama orang lain. Hal ini diketahui saat guru mencetak S26b3. LPMP akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (S26d3) sebagai bukti pengesahan kepemilikan NRG atas guru yang mengajukan klaim jika klaim NRG diterima dan disahkan oleh LPMP. LPMP dapat menerima maupun menolak klaim NRG tersebut sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi NRG dengan cara mencocokkan nama dan nomor peserta guru yang mengajukan klaim dengan arsip database NRG Pusbangprodik. Disamping itu LPMP akan melakukan tahapan-tahapan verifikasi sesuai dengan rambu-rambu penyelesaian verval NRG yang telah ditentukan. Proses persetujuan klaim ini hanya bisa dilakukan oleh LPMP apabila Dinas Pendidikan maupun Mapenda telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil scan berkas lampiran pendukung (sertifikat pendidik dan ijazah) klaim NRG untuk kemudian mengajukan pengesahan klaim oleh LPMP setempat melalui Padamu Negeri.

Melalui Dinas Pendidikan atau Mapenda setempat, S26d3  ini kemudian diserahkan kepada guru yang melakukan klaim sebagai bukti fisik bahwa NRG yang tertera didalam dokumen S26d3 tersebut adalah sah milik guru yang bersangkutan. Proses verval NRG ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2015 yang akan datang. Demikian, semoga bermanfaat.

Sunday, 17 May 2015

Status Verifikasi : Dihapus. Apakah Selanjutnya Dapat Disertifikasi ?

Status Verifikasi : Dihapus. Apakah Selanjutnya Dapat Disertifikasi ?~Proses persetujuan A1 calon peserta PLPG 2015 telah berakhir tanggal 15 Mei 2015 lalu pukul 22:00 WIB. Hal ini sesuai dengan revisi jadwal persetujuan A1 Sertifikasi 2015. Ini artinya, jika dicek dilaman sergur.kemdiknas.go.id/sg13, akan ada guru yang belum bersertifikat pendidik memiliki status verifikasi Disetujui Cetak A1 atau Dihapus dengan alasan tertentu. Pertanyaan selanjutnya, apakah guru yang status verifikasinya Dihapus (dengan alasan tertentu) selanjutnya dapat disertifikasi atau tidak ?

Kasus 1.
Jika penghapusan disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan, misalnya dari hasil verifikasi data dan berkas oleh LPMP diketahui bahwa SK pengangkatan sebagai guru tahun terakhir ditanda tangani bukan oleh pejabat yang disyaratkan, misalnya SK pengangkatan sebagai guru ditanda tangani oleh kepala sekolah (honor komite/honor sekolah), maka guru tersebut akan dihapus dari daftar calon meskipun TMT-nya tercatat sebelum 30 Desember 2005. Untuk kasus seperti ini, maka guru yang bersangkutan tidak bisa disertifikasi baik dengan pola PLPG maupun dengan pola PPGJ.
Kasus 2.
Jika penghapusan disebabkan karena tidak ada kesesuaian bidang studi sertifikasi dengan latar belakang akademis, misalnya guru sehari-hari mengampu PJOK, memiliki latar belakang akademis Ilmu Administrasi Negara dan ingin disertifikasi menjadi Guru Kelas, maka guru tersebut akan dihapus dari daftar calon meskipun TMT-nya tercatat sebelum 30 Desember 2005. Untuk kasus seperti ini, maka guru yang bersangkutan tidak bisa disertifikasi baik dengan pola PLPG maupun dengan pola PPGJ.
Kasus 3.
Jika penghapusan disebabkan karena kesalahan data, misalnya data TMT di AP2SG menunjukkan bahwa TMT guru tanggal 1 Juli 2004, tetapi hasil verifikasi terhadap berkas kelengkapan sertifikas menunjukkan bahwa SK pertamanya tertanggal 30 Desember 2007, maka  guru tersebut akan dihapus dari daftar calon akan tetapi guru bersangkutan secara otomatis akan disertifikasi dengan pola PPGJ. Meskipun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan data calon peserta sertifikasi pola PPGJ akan dipublish dan diverifikasi.
Kasus 4.
Jika status verifikasi guru hingga saat ini masih "Sudah diverifikasi", hal ini disebabkan oleh karena TMT guru yang bersangkutan di AP2SG "lebih muda" dari 30 Desember 2005 atau baru menjadi guru setelah undang-undang guru dan dosen diterbitkan, sehingga secara otomatis, guru-guru ini akan terkelompok secara otomatis ke kelompok calon peserta sertifikasi dengan pola PPGJ, namun hingga saat ini, publikasi calon peserta sertifikasi dengan pola PPGJ belum dilakukan, termasuk proses verifikasi berkas.
Demikian, semoga bermanfaat.

Status Verifikasi : A1 Sudah Disetujui, Apa Langkah Selanjutnya ?

Status Verifikasi : A1 Sudah Disetujui, Apa Langkah Selanjutnya ?~Proses persetujuan A1 calon peserta PLPG 2015 telah berakhir tanggal 15 Mei 2015 lalu pukul 22:00 WIB. Hal ini sesuai dengan revisi jadwal persetujuan A1 Sertifikasi 2015. Ini artinya, jika dicek dilaman sergur.kemdiknas.go.id/sg13, akan ada guru yang belum bersertifikat pendidik memiliki status verifikasi Disetujui Cetak A1 atau Dihapus dengan alasan tertentu. Jika dilihat dari jumlah, maka guru yang disetujui cetak A1 jumlahnya jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah guru yang sampai saat ini status verifikasinya masih berstatus Sudah Diverifikasi.
Hal ini disebabkan karena pembagian pola sertifikasi. Guru dengan TMT sebelum undang-undang guru dan dosen diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan pola PLPG. Jumlah guru pada kelompok ini jauh lebih sedikit. Adapun guru dengan TMT setelahnya akan disertifikasi dengan pola PPGJ.
.
Jika status verifikasi A1 Sudah Disetujui, lalu apa langkah selanjutnya ? Guru yang status verifikasinya sudah disetujui cetak A1 selanjutnya harus menunggu distribusi A1 yang telah ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan setempat. A1 ini sangat penting karena menjadi bukti sebagai peserta PLPG 2015. Sehingga A1 ini tidak boleh hilang. Sebaiknya A1 difoto copy dan rangkapnya disimpan dirumah, untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu A1 ini hilang.
Biasanya dinas pendidikan akan melakukan sosialisasi pelaksanaan PLPG bagi guru yang akan mengikuti PLPG sambil membagikan form A1 beserta Buku1, Buku 2, Buku 3 dan Buku 4 sertifikasi guru 2015. Pelajari dengan seksama khususnya Buku 4 RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG). Sampai saat ini Buku 4 tersebut belum terbit, namun tidak ada salahnya untuk melihat Buku 4 tahun 2014 lalu, karena infogtk yakin, tidak banyak perubahan signifikan terhadap pelaksanaan PLPG 2015 ini jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG 2014.
Selanjutnya, guru akan menunggu penentuan lokasi/Rayon LPTK yang akan melaksanakan PLPG sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang diambil. Guru akan mengikuti PLPG pada tempat-tempat yang ditentukan oleh LPTK. Bagi guru yang akan disertifikasi pada bidang studi yang prodinya tidak ada pada LPTK dipropinsi dimana guru tersebut berdomisili, maka kemungkinan guru tersebut akan mengikuti PLPG di LPTK propinsi terdekat. Pengumuman lokasi PLPG ini sekaligus mencantumkan jadwal pelaksanaan PLPG. Ada baiknya guru senantiasa memantau pengumuman pada website LPTK tiap-tiap rayon atau memantau pengumuman dari dinas pendidikan setempat. Jika telah mengetahui lokasi PLPG beserta jadwalnya, dan jika ternyata guru tersebut berhalangan pada jadwal tersebut karena alasan tertentu, misalnya diperkirakan pada saat tersebut akan melaksanakan umrah, haji, melahirkan, check kesehatan yang sudah terjadwal sebelumnya atau alasan lainnya, maka guru dapat meminta jadwal baru (reschedule) jauh-jauh hari ke pusat sertifikasi guru (PSG) LPTK dimana guru tersebut akan mengikuti PLPG. Pemberitahuan perubahan jadwal ini sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari agar dapat diakomodir oleh PSG LPTK setempat, karena hal ini terkait dengan akomodasi, pembagian kuota peserta perkelas dsb.Demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, 7 May 2015

Revisi Jadwal Persetujuan A1 Sertifikasi 2015 Per Mei 2015

Revisi Jadwal Persetujuan A1 Sertifikasi 2015 Per Mei 2015~Beberapa waktu lalu, infogtk telah menginformasikan Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuan dan Cetak A1 Sertifikasi Guru 2015. Dimana persetujuan A1 dilakukan oleh LPMP tiap-tiap propinsi dalam rentang waktu 1 s.d 9 Mei 2015. Persetujuan A1 periode Mei 2015 ini dilakukan terhadap data-data guru yang belum bersertifikat pendidik dengan TMT sebelum undang-undang guru dan dosen diterbitkan tanggal 30 Desember 2005. Karena, pelaksanaan sertifikasi tahun 2015 ini dikelompokkan pada 2 kelompok besar yang akan menentukan apakah guru akan disertifikasi dengan pola PLPG atau PPGJ.
Data-data guru dengan TMT sebelum 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan pola PLPG. Adapun data-data guru dengan TMT mulai 1 Januari 2006 saat ini belum bisa disetujui A1 karena guru dengan TMT 1 Januari 2006 ini akan di ikutkan pola PPGJ pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Saat ini (Mei 2015), guru-guru yang belum bersertifikast pendidik dengan TMT guru sebelum 1 Januari 2006 telah dapat melihat status persetujuan A1 secara online, apakah status verifikasinya disetujui cetak A1 atau dihapus
.  Namun hari ini, infogtk kembali memperoleh informasi bahwa jadwal persetujuan A1 direvisi dan diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2015. Kemungkinan besar, hal ini dilakukan untuk mengakomodir proses verifikasi terhadap data-data dan berkas guru yang akan mengikuti proses sertifikasi kedua yang telah masuk bersamaan dengan pengumpulan berkas calon peserta sertifikasi diawal tahun 2015 kemarin. Ini artinya, publikasi daftar final peserta sertifikasi guru 2015 pola PLPG kembali mundur dari jadwal semula. Demikian, semoga bermanfaat.

Wednesday, 6 May 2015

Status Verifikasi Dokumen Calon Peserta Sertifikasi 2015 Per Mei 2015

Status Verifikasi Dokumen Calon Peserta Sertifikasi 2015 Per Mei 2015~Sesuai dengan informasi Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuandan Cetak A1 Sertifikasi Guru 2015 yang telah infogtk sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa proses persetujuan dan cetak A1 khususnya bagi guru yang akan disertifikasi dengan pola PLPG 2015 akan berlangsung dari tanggal 1 s.d 9 Mei 2015. (Pola sertifikasi PPGJ baca di artikel Disertifikasi dengan pola PLPG atau PPGJ). Dokumen A1 sendiri merupakan dokumen awal yang menjadi pegangan seorang calon peserta sertifikasi guru yang menyatakan bahwa seorang guru akan menjadi peserta sertifikasi guru. Dokumen A1 ini nantinya akan dicetak, ditanda tangani oleh pejabat dan didistribusikan dinas pendidikan setempat. Saat ini, proses persetujuan sedang berlangsung sehingga guru-guru yang namanya tercantum didalam daftar yang ada di URL sergur.kemdiknas.go.id sudah dapat melihat status verifikasinya.
Tetapi jangan khawatir, proses persetujuan masih sedang berlangsung, sehingga belum semua datanya berubah status verifikasinya.
Beberapa status verifikasi dokumen saat ini adalah sebagai berikut :


Status Verifikasi : Sudah Verifikasi.
Status verifikasi ini menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 belum diproses (disetujui A1/dihapus). Diharapkan status verifikasi ini akan berubah hingga tanggal 9 Mei 2015 yang akan datang sesuai dengan proses yang saat ini sedang berlangsung di LPMP.
Status Verifikasi : Disetujui Cetak A1.
Status verifikasi ini menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 sudah diproses dan disetujui untuk dicetak dokumen A1-nya oleh dinas pendidikan setempat. Jika guru pada periode Mei 2015 ini mendapati status seperti ini, artinya yang guru bersangkutan tinggal menunggu dokumen A1 disitribusi oleh dinas pendidikan setempat dan jika telah menerima A1 yang sah, guru tersebut bersiap-siap untuk mengikuti PLPG tahun 2015. Adapun data peserta sertifikasi dengan pola PPGJ belum di rilis hingga saat ini. Masih menunggu kuota yang tersedia setelah kuota PLPG terpenuhi.

Status Verifikasi : Dihapus, ..................................................
Status verifikasi ini menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 sudah diproses dan dihapus dari daftar calon karena beberapa alasan. Alasan ini akan tercantum dibelakang kalimat Dihapus. Alasan penghapusan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Mutasi ke jabatan selain guru
  2. Mutasi ke kabupaten/kota lain
  3. Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain
  4. Sudah memiliki sertifikasi pendidik
  5. Pensiun
  6. Meninggal dunia
  7. Status Pegawai GTT
  8. Tidak Aktif
  9. Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2015
  10. Dokumen fisik tidak sesuai / tidak memenuhi persyaratan
  11. Mengundurkan diri
 Demikian, semoga bermanfaat.

Sunday, 3 May 2015

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online~Kurang lengkap rasanya selaku guru maupun tenaga kependidikan jika belum menjadi anggota organisasi persatuan guru republik Indonesia (PGRI). Karena PGRI merupakan salah satu wadah organisasi guru terbesar yang menyuarakan dan memperjuangkan kondisi guru dan tenaga kependidikan serta kondisi dunia pendidikan di tanah air.

Selaku organisasi yang hingga kini sudah mewadahi kurang lebih 1.6 juta orang guru diseluruh Indonesia, PGRI telah memiliki instrumen pendataan anggota secara online dimana setiap anggota akan memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA). NPA ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat guru mendaftar untuk menjadi anggota PGRI secara online. Bagi yang belum mendaftar menjadi anggota, segeralah mendaftar secara online. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan telah memiliki NPA, jangan lupa untuk senantiasa memperbaharui data diri dan data kerja anggota PGRI secara online yang ada agar data anggota yang tersimpan di database PGRI senantiasa up to date
Bagi yang sudah pernah mendaftar dan telah memiliki NPA tetapi lupa atau tidak yakin apakah NPA tersebut milik sendiri atau milik orang lain, maka kita dapat mengecek NPA PGRI secara online dengan cara mengakses laman anggota di URL http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php. Selanjutnya pilih tombol menu Cek NPA dibagian bawah sehingga muncul isian seperti dibawah ini :
Masukkan NPA yang pernah dimiliki atau jika lupa, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada didalam kartu tanda penduduk (KTP) lalu klik tombol periksa. Sistem akan memeriksa database dan menampilkan hasilnya jika NPA atau NIK tersebut terdaftar. Jika tidak menampilkan apa-apa dan tampilan kembali ke posisi isian NPA/NIK, artinya NPA atau NIK belum terdaftar. Tetapi jika ditampilkan hasil pencarian artinya NPA tersebut telah terdaftar. Contoh hasil pencariannya adalah sebagai berikut :
NPA lama adalah nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum didalam kartu tanda penduduk (KTP). Demikian, semoga bermanfaat.


Update/Membaharukan Data Anggota PGRI Secara Online

Update/Membaharukan Data Anggota PGRI Secara Online~Setelah melakukan registrasi anggota PGRI secara online, sebaiknya setiap anggota PGRI yang telah terdaftar melakukan pembaharuan/update data secara online melalui laman pgri.or.id agar data-data anggota yang ada didalam database PGRI senantiasa up to date/terbarukan. Karena dapat saja setelah melakukan registrasi secara online, beberapa waktu kemudian terjadi perubahan data diri maupun data kerja anggota PGRI yang bersangkutan.

Untuk melakukan pembaharuan data, buka URL http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php. Dibagian bawah laman terdapat beberapa menu seperti gambar berikut ini :
Klik menu Update, sehingga tampillaman otorisasi update data keanggotaan seperti gambar berikut ini :
Masukkan Nomor Pokok Anggota (NPA), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, selanjutnya klik tombol Masuk sehingga tampil form isian data anggota yang telah terisi data-data yang lama. Cermati setiap data yang ditampilkan didalam isian yang terkait, lalu ubah data-data yang akan diperbaharukan. Jika sudah diperbaharukan, selanjutnya klik tombol Kirim sehingga ditampilkan laman konfirmasi perubahan data yang telah dilakukan seperti gambar berikut ini :
Selanjutnya sistem kembali mengunduh lembar konfirmasi yang dapat dicetak dan diserahkan kepada pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk dicetakkan kartu anggota baru. Demikian, semoga bermanfaat.

Registrasi Online Anggota PGRI

Registrasi Online Anggota PGRI~Anggota PGRI merupakan warga negara Republik Indonesia khususnya guru dan tenaga kependidikan (GTK) lainnya yang secara sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI dengan 3 (tiga) jenis keanggotaan, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Jenis keanggotaan ini secara teknis diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Hingga kini, jumlah anggota PGRI secara nasional adalah sebanyak 1,6 juta orang guru dan tenaga kependidikan yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.
Untuk memudahkan pendataan anggota PGRI diseluruh tanah air, maka pengurus PGRI menyiapkan instrumen Registrasi Online Anggota PGRI yang memungkinkan setiap GTK dapat mendaftar secara online untuk menjadi anggota resmi PGRI. 
Untuk melakukan registrasi secara online, maka GTK dapat mengakses URL http://pgri.or.id sehingga tampil halaman depan laman resmi PGRI. selanjutnya klik tautan registrasi anggota online seperti gambar berikut ini :
Selanjutnya akan tampil laman penjelasan ringkas terhadap menu-menu yang disediakan seperti gambar berikut ini :
Dibagian bawah tertera beberapa tombol menu yang dapat kita pilih seperti gambar berikut ini :
Untuk mendaftar, selanjutnya kita dapat mengklik tombol menu Registrasi Anggota Baru, sehingga akan ditampilkan form isian anggota baru seperti gambar berikut ini :
Lengkapi semua isian Keterangan Pribadi dan Keterangan Kerja, khususnya pada isian yang ditandai dengan (*) yang artinya isian tersebut merupakan isian wajib. Jangan lupa upload pula gambar/foto diri setengah badan dengan ukuran 120x180pixel JPEG 200 dpi, atau max filesize 1024KB. Beri tanda checklist pada 4 radio button Pernyataan. Jika semua isian wajib telah diisi, selanjutnya klik tombol Kirim, sehingga sistem akan menggenerate dan secara otomatis mengunduh lembar konfirmasi registrasi yang sukses dimana didalamnya tercantum Nomor Pokok Anggota (NPA), nama dan foto anggota seperti gambar berikut ini :
Selanjutnya, lembar konfirmasi registrasi anggota baru ini diserahkan kepada pengurus PGRI Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan berdomisili untuk diterbitkan kartu anggotanya. Demikian, semoga bermanfaat.



Saturday, 2 May 2015

Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan

Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan~Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan ini maksudnya yaitu mengaktifkan kembali NUPTK yang telah pernah dimiliki sebelumnya baik oleh guru ataupun pengawas sekolah yang dibekukan oleh sistem secara otomatis karena tidak diaktivasi hingga batas waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya. NUPTK yang dibekukan ditandai dengan tidak ditemukannya pencarian NUPTK tersebut pada menu Lihat Status NUPTK di PADAMU NEGERI alias hasil pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI adalah nihil.
Ada beberapa sebab NUPTK tersebut tidak diaktivasi oleh guru, diantaranya terlambat mengaktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, pindah ke struktural kemudian kembali lagi menjadi fungsional guru atau pengawas dsb.
Apakah pengaktivan NUPTK yang telah mati/dibekukan ini dapat dilakukan ? Ada 2 (dua) jawaban terhadap pertanyaan ini, yaitu :
  1. Tidak dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi satu-satunya bagi guru yang belum bersertifikat pendidik yang NUPTKnya mati/dibekukan adalah mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan NUPTK baru.
  2. Dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut telah memiliki sertifikat pendidik.Hal ini terkait dengan proses penerbitan SKTP dan pembayaran TPP yang mensyaratkan NUPTK, sehingga NUPTK tersebut tidak boleh berubah. Karenanya, bagi guru/pengawas sekolah yang telah bersertifikat pendidik namun NUPTKnya tidak aktif, dapat mengaktifkan kembali NUPTK mereka dengan cara menyerahkan beberapa dokumen kepada Admin LPMP untuk diusulkan pengaktifan kembali NUPTK yang dibekukan. Dokumen dimaksud adalah sebagai berikut :
  • Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
  • Fotocopy sertifikat pendidik.
  • Nama Ibu kandung.
  • NUPTK yang lama.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI. Namun jika tidak, Admin LPMP akan memperoleh jawaban NUPTK tidak dapat diproses. Hal ini disebabkan beberapa hal, bisa karena NUPTK tersebut salah atau NUPTK tersebut memang belum pernah diterbitkan. Jadi jika bapak/ibu guru/pengawas ingin mengaktifkan NUPTK kembali, pastikan NUPTK yang diusulkan tersebut benar-benar NUPTK bapak/ibu yang pernah dimiliki sebelumnya dan diterbitkan secara resmi oleh BPSDMPK PMP melalui LPMP setempat. Demikian, semoga bermanfaat.

Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015~Untuk menghindari penerbitan NUPTK yang tidak tepat sasaran, maka setiap tahun semenjak layanan transaksional PADAMU NEGERI diluncurkan pada tahun 2013 lalu, BPSDMPK Kemdikbud sebagai badan resmi yang menerbitkan NUPTK mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK baru. Kebijakan-kebijakan ini berubah setiap tahunnya.
Demikian pula halnya tahun 2015 ini, BPSDMPK menetapkan kebijakan baru mengenai Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015 melalui surat edaran kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud Nomor 11148/J/LL/2015 tanggal 30 April 2015. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak, terutama guru dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK untuk mempersiapkan dokumen yang disyaratkan agar dapat memenuhi syarat untuk penerbitan NUPTK baru yang dalam hal ini diproses oleh Admin LPMP tiap-tiap propinsi.

Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :


Guru/Pengawas sekolah berstatus CPNS/PNS harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2. Memiliki SK sebagai CPNS/PNS.
Guru bukan PNS disekolah negeri harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2.  Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD provinsi/kabupaten/kota.
Guru bukan PNS di sekolah swasta harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi. 
  2. Berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan dengan masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus hingga Januari 2015 dan tidak menggunakan SK berlaku surut.
Dari kebijakan baru ini terlihat ada hal yang tidak berubah khususnya bagi guru non PNS disekolah negeri yang masih mewajibkan SK dari gubernur/bupati/walikota. Artinya guru honor komite atau guru dengan SK pengangkatan oleh kepsek masih belum memenuhi syarat untuk diterbitkan NUPTK, hanya memiliki Peg ID saja. Termasuk guru non PNS di madrasah dibawah naungan Kemenag, masih menggunakan kebijakan yang sama, meskipun sudah ada edaran dari dirjen pendis mengenai wewenang kepala madrasah sebagai kepala satker yang memiliki wewenang mengangkat tenaga honorer dengan sumber pembiayaan dipa satker, namun  karena belum ada keputusan bersama mengenai hal ini antara Kemenag dengan BPSDMPK PMP sehingga kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK baru ini masih berlaku umum.
Hal yang berubah adalah syarat masa kerja yang kembali kepada syarat waktu seperti halnya penerbitan NUPTK sebelum 2013, dimana masa kerja yang dipersyaratkan hanya 2 (dua) tahun, sehingga bagi yang memiliki SK Januari 2013 sudah dapat diterbitkan NUPTKnya selama persyaratan lainnya juga terpenuhi. Demikian, semoga bermanfaat.

iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com