Monday, 26 October 2015

Uji Kompetensi Guru Kembali Digelar, Anggarannya Rp 261 M

Uji kompetensi Guru (UKG) akan kembali digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk program yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015 ini, Kemdikbud menganggarkan Rp 261 miliar.Biaya itu, kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata, termasuk untuk semua perangkat UKG.

UKG itu sangat penting karena digunakan untuk memperoleh gambaran informasi pedagogik dan profesional
ujar Sumarna dikutip dari Antaranews, Senin (26/10/2015).
Sementara alat ukur untuk kemampuan sosial dan pribadi guru menggunakan penilaian kinerja guru

Menurut Sumarna, ada empat kemampuan yang harus dimiliki seorang guru yakni pedagogik, profesional, sosial, dan pribadi. Karena itu, UKG dinilai perlu untuk mendapatkan peta kompetensi yang menjadi bahan pertimbangan untuk diklat dan untuk mengetahui kemampuan guru.


Dia menjelaskan, UKG dilaksanakan sejak 2012, namun dulu hanya sederhana dan hanya berlaku untuk guru yang bersertifikasi. Ke depan UKG akan dilangsungkan setiap tahun.
Tahun ini standar minimum UKG yakni 5,5. Targetnya pada 2019, nilai standar UKG mencapai 8. "Kalau sekarang lebih adil, karena melibatkan semua guru," jelas Sumarna.
UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Hanya 36 dari 520 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara luring.
Kemdikbud menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, pilihan ganda dengan jumlah soal 60-100 soal. Usai UKG, Kemdikbud akan melangsungkan pendidikan dan pelatihan bagi guru.

News Source :  http://news.liputan6.com

Thursday, 22 October 2015

Guru Penerima Tunjangan fungsional tahun 2015

Tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Informasi terbaru tahun 2015 volimaniak infokan bahwa daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015 sudah keluar, anda bisa melihat daftar lengkapnya dan mengunduhnya melalui link dibawah ini;
http://infogurulengkap.blogspot.com/
guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015
Untuk ajuan pertama agar anda bisa mendapatkan tunjangan fungsional / STF silahkan anda bisa baca lebih lanjut mengenai Syarat guru menerima tunjangan fungsional.
Langsung saja tidak usah lama-lama saya menjelaskan mengenai tunjangan fungsional anda bisa membaca banyak semua ada disini. adapun daftar guru yang menerima tunjangan fungsional tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Demikian informasi dari info guru mengenai Daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015,untuk info lebih lanjutnya akan saya update secara berkala,semoga informasi ini berguna bagi anda rekan guru semua,dan semoga nama anda tercantum didalamnya,terimakasih

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

Siapa sih guru yang tidak mendambakan agar segera ikut sertifikasi guru ? Progam Sertifikasi guru adalah progam untuk guru / pendidik yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Pada tahun 2015 ini persyaratan sertifikasi guru juga berbeda dengan tahun sebelumnya, sesaat lagi info guru akan membahas semua tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2015 ini. Sebelum anda mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 ini silahkan anda baca terlebih dahulu postingan saya yang lalu terkait alur pendaftaran sertifikasi guru tahun 2015
Perlu anda ketahui bahwa sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan melalui progam PPGJ atau Progam Profesi Guru dalam jabatan, untuk lebih detail mari kita ketahui apa saja Syarat Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini;

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

http://infogurulengkap.blogspot.com/Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015

Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;  
guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100).
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

1. Ketentuan Umum
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. 
  4. Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013:
    • sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  5. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  6. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  7. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin,mutasi ke jabatan selain guru,mutasi ke kabupaten/kota lain,mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta,
  8. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  9. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  10. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru bertugas.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Silahkan anda bisa cek data sertifikasi anda apakah sudah valid atau belum anda bisa melihat lebih lanjut di : Info PTK tahun 2015
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Demikian informasi yang bisa info Guru sampaikan mengenai syarat sertifikasi guru pada tahun 2015 ini, semoga anda bisa secepatnya diterima menjadi guru yang bersertifikasi selanjutnya, salam pendidikan.

Honor Operator Sekolah Tahun 2015

Operator sekolah adalah bagian penting dari organisasi sekolahan yang mana berperan aktif dalam kelancaran aktifitas data akademik dari tiap sekolah asal. peran operator sendiri sangat banyak dari mulai pendataan dapodik yang diperuntuhkan untuk kemdikbud, EMIS untuk kemenega,Pelaporan dana BOS baik online maupun offline, Admin padamu negeri,Verval PD, dan masih banyak yang lainnya, maka dari itu sebuah tugas berat operator dan sangat di sayangkan jika honornya masih sama dengan guru yang lain. setidaknya tiap sekolah pun harus sudah menganggarkan dana Khusus yang di berikan Ke operator atas jasanya yang memberikan kelancaran administrasi baik dari pencairan dana BOS.
Sesuai dengan topik bahasan di ataslah info guru ingin memberikan informasi kepada anda semuanya khususnya untuk operator sekolah di seluruh indonesia mengenai honor operator sekolah tahun 2015.
Honor operator sekolah sendiri diambilkan dari dana BOS, untuk informasi lengkapnya sesaat lagi anda akan lebih tahu mengenai berapakah gaji operator sekolah pada tahun 2015 ?. ok buat anda operator sekolah kini tidak usah kawatir lagi anda akan tetap jadi perhatian pemerintah mengingat tugas berat dan tanggungjawab anda dalam kelancaran sekolah anda.
Informasi mengenai Operator Sekolah akan mendapatkan honor/gaji pada tahun 2015 datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut.
http://infogurulengkap.blogspot.com/
Terkait hal tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah ini. Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.
Beberapa kesimpulan penting pada sambutan kegiatan penutupan oleh Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas) sebagai berikut :
  1. Dalam Juknis Bos 2015 diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan.
  2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui Realisasi Anggaran Honor Operator mulai 2015 yang mana aturan terkait hal tersebut sedang disusun.
  3. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tersebut.
  4. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka abaikan saja pendataan yang lain, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
  5. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain, maka perkuat data Dapodik!
  6. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember 2014.
  7. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) di tahun 2015 ini.
  8. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dan lain-lain akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan kelengkapan, kebenaran dan kemutahiran data. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
Demikian informasi singkat dari info guru yang bisa saya sampaikan mengenai ketentuan gaji / honor operator sekolah tahun 2015 ini,semoga bisa jadi perhatian dan tidak ada lagi kekhawatiran terhadap tugas anda, tetap semangat dan salam satu data.

iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com