Friday, 18 September 2015

Waktu Pelaksanaan UKG Tahun 2015

Waktu Pelaksanaan UKG Tahun 2015~Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dimaksudkan sebagai pemetaan kompetensi guru sebagaimana infogtk telah sampaikan pada artikel Tujuan Pelaksanaan UKG Tahun 2015. Seperti pelaksanaan UKG yang telah terlaksana seperti tahun-tahun sebelumnya, UKG tahun 2015 juga akan dilaksanakan secara online dan offline. UKG online dilaksanakan di daerah-daerah yang telah memenuhi standar sarana prasarana sistem ujian UKG online.
Adapun bagi daerah-daerah yang belum memungkinkan untuk pelaksanaan UKG online, baik disebabkan oleh masalah teknis seperti ketersediaan sarana pendukung ujian UKG online atau masalah-masalah lainnya, maka UKG akan dilaksanakan secara offline. Ada 477 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan UKG secara online, dan 37 Kabupaten yang akan melaksanakan UKG secara offline. Total tempat uji kompetensi (TUK) secara keseluruhan adalah 5.147 TUK. UKG ini akan diikuti oleh paling tidak 2.954.406 orang guru diseluruh indonesia yang memenuhi persyaratan UKG tahun 2015.
Waktu pelaksanaan UKG online adalah sebagai berikut :
  1. UKG Online. Pelaksanaan UKG online tahun 2015 direncanakan akan berlangsung antara tanggal 3 - 27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia.

    Jadi pelaksanaan UKG secara umum akan berlangsung selama 24 hari, tergantung jumlah peserta UKG disebuah daerah. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

  2. UKG Offline.UKG Offline akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.

Kabupaten yang akan melaksanakan UKG secara offline adalah :
  1. Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur
  2. Kabupaten Mahakam Hulu Propinsi Kalimantan Timur
  3.  Kabupaten Buru Selatan Propinsi Maluku
  4. Kabupaten Maluku Barat Daya Propinsi Maluku
  5. Kabupaten Paniai Propinsi Papua
  6. Kabupaten Puncak Jaya Propinsi Papua
  7. Kabupaten Boven Digul Propinsi Papua
  8. Kabupaten Mappi Propinsi Papua
  9. Kabupaten Asmat Propinsi Papua
  10. Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  11. Kabupaten Pegunungan Bintang Propinsi Papua
  12. Kabupaten Sarmi Propinsi Papua
  13. Kabupaten Keroom Propinsi Papua
  14. Kabupaten Waropen Propinsi Papua
  15. Kabupaten Supiori Propinsi Papua
  16. Kabupaten Namberamo Raya Propinsi Papua
  17. Kabupaten Namberamo Tengah Propinsi Papua
  18. Kabupaten Yalimo Propinsi Papua
  19. Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua
  20. Kabupaten Lanny Jaya Propinsi Papua
  21. Kabupaten Deiyai Propinsi Papua
  22. Kabupaten  Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara
  23. Kabupaten Pulau Morotai Propinsi Maluku Utara
  24. Kabupaten Pulau Sula Propinsi Maluku Utara
  25. KabupatenFak-fak Propinsi Papua Barat
  26. Kabupaten  Kaimana Propinsi Papua Barat
  27. Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat
  28. Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat
  29. Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat
  30. Kabupaten Teluk Wondama Propinsi Papua Barat
  31. Kabupaten Tambrauw Propinsi Papua Barat
  32. Kabupaten  Maybrat Propinsi Papua Barat
  33. Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Timur
  34. Kabupaten  Malinau Propinsi Kalimantan Timur
  35. Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur
  36. Kabupaten Tana Tidung Propinsi Kalimantan Timur
Mengingat waktu pelaksanaan yang tidak lama lagi, sebaiknya kita mengadakan persiapan sebaik-baiknya agar dapat memperoleh hasil yang baik. Demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, 17 September 2015

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015~Sebagaimana telah infogtk jelaskan sebelumnya pada penjelasan tujuan pelaksanaan UKG tahun 2015, bahwa secara umum, UKG merupakan salah satu instrumen pemetaan kompetensi guru sehingga pemerintah dalam hal ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat mengambil langkah-langkah strategis yang dianggap perlu untuk meningkatkan kompetensi pendidik, sehingga diharapkan kualitas pendidikan menjadi lebih baik. Jika melihat RPJMN Kemdikbud, rata-rata nilai kompetensi pendidik di Indonesia diharapkan mencapai nilai 8.00 di tahun 2019 yang akan datang.

Disamping itu, infogtk juga telah menjelaskan bahwa yang menjadi peserta UKG tahun 2015 ini adalah seluruh guru yang aktif ditanah air yang bertugas disekolah dibawah naungan Kemdikbud baik disekolah negeri maupun swasta dengan jumlah 2.954.046 guru. Data guru ini adalah data yang terekam didalam aplikasi Dapodik. 
Adapun persyaratan peserta UKG tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Semua guru baik yang sudah mengikuti UKG tahun-tahun sebelumnya maupun yang belum.
  3. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik yang bertugas di sekolah negeri maupun disekolah swasta.
  4. Telah memiliki NUPTK atau Peg.Id. Artinya, UKG diperuntukkan bagi seluruh guru yang sudah memiliki NUPTK maupun yang belum. Karena berbeda dengan UKG tahun-tahun sebelumnya, yang menjadi data input ketika melakukan login UKG tahun 2015 nanti adalah Nomor Peserta yang tercantum didalam kartu peserta yang nanti akan didistribusikan oleh dinas pendidikan.
  5. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Calon peserta UKG tahun 2015 nanti dapat mengetahui mapel UKG-nya secara online melalui laman http://ukg.kgtk.kemdikbud.go.id/. Nanti akan ada tahapan verifikasi, dimana guru memiliki kesempatan untuk memperbaiki mapel UKG jika data yang tercantum tidak sesuai dengan latar belakang akademis (S1/D4) atau tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi. Informasi tahap dan prosedur verifikasi peserta insyaAllah dapat dilihat pada penjelasan infogtk berikutnya. Demikian, semoga bermanfaat.

Tujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Tujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015~Uji Kompetensi Guru (UKG) yang direncanakan akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada bulan November 2015 ini sedikit banyak menimbulkan keresahan dikalangan pendidik di tanah air. Untuk itu, kali ini infogtk akan berbagi beberapa informasi penting terkait UKG 2015 agar guru-guru tidak merasa resah dan khawatir terhadap pelaksanaan UKG tahun 2015 tersebut.

UKG tahun 2015 ini merupakan salah satu program pemetaan kompetensi yang secara detail diharapkan dapat menggambarkan kondisi objektif guru. Pemetaan kompetensi ini juga merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Capaian RPJMN tahun 2019 diharapkan mencapai nlai 8.00 (delapan). (baca : Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru T.A 2015).
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 lalu bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Jika dirata-ratakan secara nasional, capaian kompetensi guru dan kepala sekolah kala itu baru mencapai angka 4.7. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru, sehingga diharapkan meningkat mendekatio angka 8.00 pada tahun 2019 yang akan datang. Sasarannya tidak saja guru yang akan mengikuti sertifikasi, tetapi seluruh guru, yaitu guru yang sudah sertifikasi maupun belum, guru yang sudah memiliki NUPTK maupun belum, guru yang sudah mengikuti UKG tahun sebelumnya maupun yang belum. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah sebanyak 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru (PKG), oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut :
  1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Dengan penjelasan ringkas ini, maka sebenarnya tidak perlu muncul kekhawatiran karena ini merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi guru sehingga diharapkan kualitas pendidikan kita menjadi lebih baik.

Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) Bagi Guru Indonesia

Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) Bagi Guru Indonesia~Kabar gembira bagi guru-guru diseluruh tanah air baik yang bertugas disekolah dibawah naungan kemdikbud maupun guru yang bertugas dibawah naungan kemenag negeri maupun swasta yang telah menjadi tenaga pendidik/telah mengajar lebih dari 5 tahun di lembaga pendidikan formal pertanggal 1 April 2015, pemerintah jepang membuka kesempatan untuk mengikuti Program Penataran Guru (Teacher Training Program) yang merupakan salah satu program beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho).
Program ini dirancang khusus bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya. Mereka akan diberikan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar-mengajar yang lebih efektif dan menarik minat siswa dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru. Program ini adalah program non-gelar dan lamanya adalah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan belajar bahasa Jepang.
Sebagaimana yang infogtk kutip dari laman www.id.emb-japan.go.jp, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru peminat beasiswa ini adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki dedikasi yang tinggi sebagai seorang guru/pengajar
  2. Lulusan minimal S1 atau D4
  3. Guru yang sedang aktif mengajar di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan Sederajat (SMK, Madrasah, dsj), serta SLB
  4. Pelamar telah mengajar lebih dari 5 tahun di lembaga pendidikan formal pada tanggal 1 April 2015
  5. Semua bidang ditawarkan kecuali, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Arab, Pendidikan Agama, dan Perhotelan
  6. Usia di bawah 35 tahun.
  7. Sehat jasmani dan rohani (bagi pelamar wanita tidak diperbolehkan dalam kondisi hamil saat melamar maupun saat keberangkatan)
  8. Bersedia belajar bahasa Jepang karena bahasa pengantar di universitas adalah bahasa Jepang

Adapun tata cara melamar adalah sebagai berikut :
  1. Pendaftaran untuk keberangkatan tahun 2016 (belum ditentukan).
  2. Bagi pelamar, baik pegawai negeri maupun swasta dapat langsung menyerahkan/mengirimkan formulir yang telah diisi ke Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang dengan dilampiri dokumen yang diperlukan. Formulir pendaftaran yang telah diisi beserta dokumen pelengkap dikirimkan ke alamat :

    Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang
    Jl. M. H. Thamrin 24
    Jakarta 10350


  3. Bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri tetap harus melapor dan menyerahkan fotokopi formulir kepada Biro Kerjasama Luar Negeri (BKLN), Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Fasilitas yang akan diberikan adalah sebagai berikut :
  1. Tanpa ikatan Dinas 
  2. Tiket pesawat kelas ekonomi pergi pulang Indonesia (Jakarta) – Jepang (Tokyo/Osaka).
  3. Full cover biaya pendidikan, full cover biaya pembuatan visa pelajar 
  4. Tunjangan hidup sebesar ¥ 143.000 per bulan, yang diberikan setiap akhir bulan selama masa studi di Jepang (ada kemungkinan jumlah tunjangan akan mengalami perubahan)
  5. Peserta disediakan asrama yang pembayarannya diatur sendiri oleh penerima beasiswa
Untuk informasi terperinci, silahkan melihat langsung dialamat http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html, demikian semoga bermanfaat.

iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com