Monday, 20 April 2015

Disertifikasi Dengan Pola PLPG Atau PPGJ ?

Disertifikasi Dengan Pola PLPG Atau PPGJ ?~Pertanyaan ini banyak terlontar dari guru-guru yang belum bersertifikat pendidik hingga tahun 2015 ini. Apalagi beberapa waktu yang lalu, guru-guru yang belum bersertifikat pendidik tersebut telah mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015.Sementara hingga saat ini daftar perangkingan calon peserta belum dirilis BPSDMPK PMP. Hal ini disebabkan oleh perubahan jadwal verifikasi, persetujuan dan cetak A1

Salah satu tahapan verifikasi yang dilakukan LPMP adalah pemisahan berkas yang akan disertifikasi dengan pola PLPG dan pola PPGJ. Meskipun sama-sama berujung kepada sertifikasi guru, namun 2 pola ini sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya membutuhkan 10 hari diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional, jika dinyatakan lulus maka guru sudah dapat berstatus sebagai guru profesional. Sementara PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Jika diekuivalensi, maka proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional akan memakan waktu cukup lama, paling tidak satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS). Jika dinyatakan lulus baru dapat menyandang status sebagai guru profesional dengan gelar Gr.
Berbeda dengan pola sertifikasi tahun sebelumnya, dimana PLPG, PF dan PSPL merupakan pilihan yang boleh dipilih oleh guru, maka pola PLPG dan pola PPGJ tidak demikian halnya. Pola ini sangat ditentukan oleh TMT guru. 
Jika proses verifikasi yang dilakukan oleh LPMP terhadap berkas-berkas persyaratan yang masuk membuktikan yang bersangkutan memiliki TMT sebagai guru SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, maka LPMP akan mengelompokkannya sebagai peserta yang akan diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru dengan pola PLPG.
Jika proses verifikasi yang dilakukan oleh LPMP terhadap berkas-berkas persyaratan yang masuk membuktikan yang bersangkutan memiliki TMT sebagai guru SETELAH UUGD diterbitkan, maka LPMP akan mengelompokkannya sebagai peserta yang akan diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru dengan pola PPGJ.
Guru yang dikelompokkan kedalam pola PLPG ini memiliki peluang besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini. Sementara guru yang dikelompokkan kedalam pola PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA/UKG terlebih dahulu untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing propinsi. Hingga kini kuota yang dimaksud belum  dirilis. Demikian, semoga bermanfaat.

Lomba Karya Ilmiah dan Inovasi Pembelajaran (KIIP) Guru SMK Tahun 2015

Lomba Karya Ilmiah dan Inovasi Pembelajaran (KIIP) Guru SMK Tahun 2015~Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dikmen Kemdikbud) dalam tahun anggaran 2015 ini akan menyelenggarakan Lomba Karya Ilmiah dan Inovasi Pembelajaran (KIIP) Guru SMK Tahun 2015 yang dilakukan dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalitas guru SMK. Hal ini tertuang didalam surat edaran Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah kepada Kepala Dinas Pendidikan diseluruh Indonesia nomor 0752/D5.3/LL/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Lomba Karya Ilmiah dan Inovasi Pembelajaran (KIIP) Guru SMK.

Setiap guru SMK dapat menjadi peserta Lomba Karya Ilmiah dan Inovasi Pembelajaran (KIIP) Guru SMK dengan cara mengirimkan proposal karya ilmiah.Penulisan proposal karya ilmiah ini dapat berupa hasil karya ilmiah dan inovasi pembelajaran guru yang mencakup pengembangan produk dan cara pembelajarannya, media, pendekatan pembelajaran, strategi, model, metode yang tertuju pada terciptanya pemberdayaan siswa di sekolah. Adapun kriteria penulisannya adalah sebagai berikut :
  1. Proposal harus asli (hasil karya sendiri dan bukan plagiat).
  2. Diketik dengan Font Times New Roman dengan ukuran font 12.
  3. Ukuran spasi 1.5. 
  4. Jumlah halaman 10 s.d 15 halaman.
  5. Dicetak di kertas HVS ukuran A4.
Proposal dikirimkan paling lambat tanggal 15 Mei 2015 ke alamat :

Subdit PTK SMK, Gedung D Lantai 12, Jl. Jendral Sudirman -Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat, Kode POS 10270 

Proposal dikirimkan juga ke alamat email : smk.pptkdikmen@kemdikbud.go.id dan lombakiip2015@gmail.com.Adapun untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi pengiriman proposal lomba, dapat menghubungi Sdr. Ahmad Budidarma dinomor 021-57974106 atau 0812 12206207.

Penulisan proposal mengikuti sistematika sebagai berikut :
 
SISTEMATIKA PENULISAN PROPOSAL
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
B.  Rumusan Masalah
C.  Tujuan Penelitian
D.  Manfaat
BAB II LANDASAN TEORI
A.  Teori A
B.  Teori B
C.  Teori C
D.  Kerangka Berfikir (Bila ada)
E.  Hipotesis (Bila ada)
BAB III DESAIN PENELITIAN
A.  Metode Penelitian (survei, eskperimen, penelitian tindakan, Research & Development , kualitatif, evaluasi)
B.  Tempat Penelitian
C.  Populasi dan Sampel/Sumber data
D.  Teknik Pengumpulan Data
E.  Teknik Analisis Data
 
Surat edaran resmi Lomba KIIP 2015 dapat diunduh DISINI. Jadi, bagi bapak/ibu guru SMK yang aktif, kreatif dan inovatif, tunggu apa lagi, mari kita berkarya dan berinovasi untuk pendidikan, demikian, semoga bermanfaat.

Saturday, 18 April 2015

Lomba Inovasi Pembelajaran Pendidik Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahun 2015

Lomba Inovasi Pembelajaran Pendidik Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahun 2015~Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dit P2TK Dikdas) Kemdikbud pada tahun 2015 ini kembali menyelenggarakan Lomba Inovasi (Inobel) Pembelajaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahun 2015 yang diperuntukkan bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah jenjang sekolah dasar (SD).
Kali ini mengambil tema "Melalui Lomba Inovasi Pembelajaran, Kita Wujudkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Yang Profesional Untuk Pendidikan Yang Bermutu". Melalui lomba ini diharapkan PtK dapat menciptakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil mengembangkan berbagai model pembelajaran yang bermutu sehingga berdampak terhadap mutu llulusan.
Lomba Inovasi Pembelajaran kali terbagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :

I. Bidang Matematika dan IPA 
Inovasi bidang Matematika dan IPA dapat berupa alat pembelajaran yang meliputi :
  1. Poster/gambar untuk pembelajaran.
  2. Alat permainan pendidikan.
  3. Alat praktikum
  4. model benda/barang (prototype,cut away object).
  5. Film/video pembelajaran pendek.
  6. Program komputer
  7. Alat pembelajaran lainnya yang dapat mendukung proses pembelajaran matematika dan IPA
  8. Inovasi dapat berupa model, strategi, atau metode pembelajaran yang memperlancar proses pembelajaran Matematika dan IPA.
II. Bidang Sosial
Inovasi bidang Sosial dapat berupa alat pembelajaran yang meliputi :
  1. Poster/gambar untuk pembelajaran
  2. Alat permainan pendidikan
  3. Alat praktikum
  4. Model benda/barang (prototype,cut away object)
  5. Film/video pembelajaran pendek
  6. Program komputer
  7. Alat pembelajaran lainnya yang dapat mendukung proses pembelajaran IPS dan/atau PKn
  8. Inovasi dapat berupa model, strategi, atau metode pembelajaran yang memperlancar proses pembelajaran IPS dan/atau PKn.
III. Bidang Seni,Bahasa,dan Olahraga
Inovasi bidang seni, bahasa dan olahraga dapat berupa media pembelajaran yang meliputi :
  • Media bantu presentasi
  • Media bantu olahraga
  • Media bantu praktika
  • Media bantu musik, tari, rupa, dan teater
  • Media bantu sastra
Inovasi bidang seni, bahasa dan olahraga ini dapat berupa ALAT pembelajaran yang meliputi :
  • Poster/gambar untuk pembelajaran
  • Alat permainan pendidikan
  • Alat praktikum
  • Model benda/barang (prototype,cut away object)
  • Film/video pembelajaran pendek
  • Program komputer
  • Alat pembelajaran lainnya yang dapat mendukung proses pembelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, Bahasa dan/atau Pendidikan Jasmani dan Olahraga.
Karya inovasi dapat berupa Alat praktikum seni budaya dan ketermpilan, alat praktikum bahasa, alat praktikum penjasorkes dengan persyaratan :
  1. Bersifat individual
  2. Lebih diutamakan sudah diimplementasikan
  3. Belum pernah diikutsertakan atau sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional
  4. Lebih diutamakan memanfaatkan bahan/alat yang mudah didapat, ramah lingkungan, dan berbiaya rendah
  5. Mudah diaplikasikan, didesiminasikan, dan direplikasi
  6. Aman bagi pengguna dan lingkungan
  7. Tidak mengandung unsur pornografi dan tidak bertentangan dengan unsur SARA.
Penulisan naskah lomba karya inovasi ini mengikuti ketentuan penulisan sebagai berikut :
  1. Jumlah halaman naskah maksimal 20 halaman, termasuk lampiran
  2. Ditulis pada kertas A4; orientasi potrait ; margin atas 3 cm, kiri 3 cm, bawah 2,5 cm,dan kanan 2,5 cm ; huruf Times New Roman ; font 12 pt ; spasi 1,5
  3. Sampul warna merah untuk kategori Matematika dan IPA, Biru untuk kategori sosial, dan kuninguntuk Kategori Seni, Bahasa, dan Olahraga.
Naskah karya lomba inovasi pembelajaran dimasukkan ke dalam amplop dengan menuliskan kode bidang karya inovasi pembelajaran di sudut kiri amplop dengan ketentuan :
  • KODE MIPA untuk bidang karya inovasi bidang Matematika dan IPA
  • KODE SOS untuk karya inovasi pembelajaran Sosial
  • KODE SBOR untuk bidang karya inovasi Seni, Bahasa, dan Olahraga.
Naskah karya lomba inovasi pembelajaran dikirimkan paling lambat tanggal 30 Juni 2015 (Stempel Pos) kepada panitia lomba dengan alamat sebagai berikut :

Panitia Lomba Karya Inovasi Pembelajaran PTK Sekolah Dasar Tingkat Nasional Tahun 2015
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Kompeks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Kode Pos 12270

Setelah mengirimkan naskah, jangan lupa mengkonfirmasi pengiriman naskah ke nomor kontak yang tertera didalam pedoman lomba inovasi pembelajaran PTK Pendidikan dasar tahun 2015. Pemenag dan nominator lomba karya inovasi pembelajaran PTK pendidikan dasar tahun 2015 ini akan memperoleh piagam dan dana pembinaan.
UNDUH PEDOMAN LENGKAP LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN PTK PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2015 DENGAN MENGKLIK TAUTAN INI. Demikian, semoga bermanfaat.

Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuan dan Cetak A1 Sertifikasi Guru Tahun 2015

Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuan dan Cetak A1 Sertifikasi Guru Tahun 2015~Beberapa waktu lalu, infoGTK telah mengabarkan Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015. Selain informasi mengenai pembagian pola sertifikasi dimana pada tahun 2015, guru yang belum bersertifikat pendidik dikelompokkan kedalam 2 pola utama selain pola PSPL dan PF, yaitu pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) bagi yang telah menjadi guru sebelum 1 Januari 2006 dan pola pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) bagi yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006. InfoGTK juga mengabarkan perubahan jadwal sertifikasi guru 2015 khususnya jadwal pemberkasan calon peserta sertifikasi guru 2015.

Berdasarkan surat edaran kepala BPSDMPK PMP kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia, infoGTK dapat menyampaikan beberapa informasi-informasi penting terkait kebijakan baru sertifikasi guru tahun 2015 bahwa :
  1. Guru yang diangkat SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), portofolio (PF) dan PLPG.
  2. Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015.
  3. Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015.
  4. Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 4 s.d 9 Mei 2015.
  5. Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  6. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  7.  Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa daftar calon peserta sertifikasi guru 2015 dengan pola PLPG, PF dan PSPL baru akan kita ketahui pada rentang waktu 1 s.d 9 Mei 2015 (jika tidak ada perubahan jadwal). Adapun  daftar calon peserta sertifikasi guru 2015 dengan polaPPGJ masih menunggu informasi selanjutnya, demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, 16 April 2015

Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus program Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015

Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus program Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015~Saat ini, periode II pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP sedang berlangsung hingga tanggal 27 April 2015 yang akan datang. BPI LPDP tahun 2015 ini dilaksanakan pada 27 perguruan tinggi dalam negeri dan 280 perguruan tinggi luar negeri. Pendaftaran peserta dibuka dalam 4 periode setiap tahunnya. Lebih jelasnya, silahkan lihat jadwal pendaftaran dan seleksi BPI LPDP.


Untuk dapat mengikuti program pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP, maka ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program magister atau program doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana infogtk kutip dari lpdp.depkeu.go.id adalah sebagai berikut berikut.

Persyaratan Umum

Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari
  • perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau 
  • perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
  • perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
3. Mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, idealisme dan nasionalisme,
4. Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
5. bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar
  • Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
  • Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum,
  • Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
  • Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
  • Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  • Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,

6. Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
7. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
8. Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP,
9. Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
10. Menulis esai dengan tema “Peranku Bagi Indonesia” dan “Sukses Terbesar Dalam Hidupku”.
Persyaratan Khusus
  
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
1. Untuk pelamar beasiswa program magister
a. usia maksimum pada saat pelaksanaan seleksi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
b. telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan,
c. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya,
d. sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
e. memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1) Untuk studi program magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
4) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
f. memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g. memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h. menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
2. Untuk pelamar beasiswa program doktor
a. usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
b. telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
c. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya;
d. sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
e. memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1) Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2) Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
4) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
f. memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g. memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h. menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada perguruan tinggi tujuan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Jadwal Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015

Jadwal Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015~Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP adalah bantuan pembiayaan pendidikan yang diberikan kepada siapa saja warga negara indonesia yang memenuhi syarat dan proposalnya disetujui untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu kejenjang S2 (Magister) maupun jenjang S3 (Doktor) di perguruan tinggi-perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang terdaftar sebagai perguruan tinggi tujuan di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Beasiswa pendidikan Indonesia LPDP ini dibuka sepanjang tahun dimana waktu pendaftaran dibagi kedalam 4 periode setiap tahunnya. Adapun Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (Magister dan Doktoral) serta Dokter Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis tahun 2015 adalah sebagai berikut :









Jadi tunggu apalagi, bapgi bapak/ibu/saudara/saudari yang berminat untuk meningkatkan kompetensi akademis, silahkan mendaftar. Pendaftaran dilakukan secara ONLINE. Namun tentu saja harus memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus program Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015. Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber : lpdp.depkeu.go.id

Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa BPI LPDP Dalam dan Luar Negeri

Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa BPI LPDP Dalam dan Luar Negeri~Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP adalah bantuan pembiayaan pendidikan yang diberikan kepada siapa saja warga negara indonesia yang memenuhi syarat dan proposalnya disetujui untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu kejenjang S2 (Magister) maupun jenjang S3 (Doktor) di perguruan tinggi yang terdaftar di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat 20 ditambah 7 perguruan tinggi spesialis kedokteran dalam negeri dan 280 perguruan tinggi luar negeri,  yang dapat menjadi tujuan pendidikan dalam program BPI ini. 280 perguruan tinggi diluar negeri tersebut tersebar di beberapa negara. Secara lengkap, daftar perguruan tinggi tujuan BPI LPDP tersebut adalah sebagai berikut :

Perguruan tinggi dalam negeri.





















Perguruan tinggi spesialis Kedokteran.










Untuk daftar lengkap perguruan tinggi dalam dan luar negeri dapat diunduh DISINI.

Bagi bapak/ibu/saudara/saudari yang berminat, silahkan lihat Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus program Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015 untuk dapat mengikuti program BPI ini. Saat ini merupakan periode pendaftaran gelombang II yang akan berakhir 27 April 2015 yang akan datang. Tidak usah khawatir, pendaftaran akan dibuka selama 4 periode setiap tahunnya. Silahkan lihat Jadwal Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015. Pendaftaran dapat dilakukan secara online DISINI. Demikian, semoga bermanfaat.  

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP Tahun 2015

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP Tahun 2015~Lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP) merupakan lembaga non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP dengan menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum dalam pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund).

Salah satu bentuk pengelolaan DPPN tersebut adalah LPDP membantu pembiayaan studi lanjut pada program magister (S2) atau program doktor (S3) di perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri. Silahkan lihat Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa BPI LPDP Dalam dan Luar Negeri. Adapun sasaran bidang ilmu BPI ini, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut :
  1. Bidang teknik,
  2. Bidang sains,
  3. Bidang pertanian,
  4. Bidang kedokteran/kesehatan,
  5. Bidang akuntansi/keuangan,
  6. Bidang hukum,
  7. Bidang agama,
  8. Bidang sosial,
  9. Bidang ekonomi,
  10. Bidang budaya/bahasa,
  11. Bidang lainnya.
Komponen pembiayaan yang diberikan meliputi beberapa hal berikut ini :
Biaya Pendidikan:
  • Pendaftaran (at cost);
  • SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
  • Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
Biaya Pendukung:
  • Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
  • Asuransi kesehatan (paket),
  • Visa (at cost),
  • Hidup bulanan/living allowance (paket),
  • Tunjangan keluarga (paket),
  • Kedatangan/settlement allowance (paket),
  • Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
  • Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
Pendaftaran BPI LPDP ini dibuka setiap tahun dalam 4 periode, dimana saat ini sedang berjalan pendaftaran periode II yang akan berakhir masa pendaftarannya tanggal 27 April 2015 yang akan datang. Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat Jadwal Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015.
Untuk dapat mengikuti program BPI ini, ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus baik baik pelamar program magister maupun pelamar program doktor yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus program Beasiswa Pendidikan Indonesia Tahun 2015
Jadi, bagi bapak/ibu yang berminat meningkatkan kompetensi akademisnya, tunggu apa lagi, segera mendaftar sebelum tenggat waktunya berakhir. Pendaftaran dilakukan secara online DISINI. Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber : lpdp.depkeu.go.id

Tuesday, 14 April 2015

Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015

Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015~Pola sertifikasi guru yang telah berjalan hingga tahun 2014 lalu ada 3 (tiga) yaitu : Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); Pemberian Sertifikat Profesi Secara Langsung (PSPL) dan Porto Folio (PF). Pada tahun 2015 muncul pola sertifikasi baru yang dikenal dengan singkatan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan). Walaupun PPG Pra Jabatan sudah dilaksanakan sebelum tahun 2015, tetapi PPG Pra Jabatan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kependidikan maupun non kependidikan yang belum menjadi guru hingga 2015 ini. Akan tetapi masih banyak pertanyaan beredar dikalangan guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, apakah pola sertifikasi guru tahun 2015 ini menggunakan pola PPGJ secara keseluruhan atau tidak. Sebab, didalam Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tidak disebutkan pola sertifikasi tahun 2015. 

Menurut informasi yang diperoleh oleh Info GTK, Buku 1 Pedoman Peserta Sertifikasi Guru yang dapat diunduh melalui laman sergur.kemdiknas.go.id akan direvisi karena pada tahun 2015, pola PLPG masih akan dilaksanakan pada sebahagian calon peserta sertifikasi guru dan sebahagian lainnya akan disertifikasi menggunakan pola PPGJ maupun PF.
Pola sertifikasi guru tahun 2015 paling tidak akan terbagi kedalam 3 kelompok yaitu :
  1. PLPG. Pola sertifikasi PLPG akan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1A Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. Yang telah menjadi guru sebelum 1 Januari 2006 ini memiliki prioritas lebih besar untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2015.
  2. PPGJ. Pola sertifikasi PPGJ akan diperuntukkan bagi guru yang mulai mengajar (TMT) semenjak tanggal 1 Januari 2006 hingga saat ini. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1B Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. TMT ini dibuktikan dengan bukti fisik berupa SK pengangkatan sebagai guru yang sah. 
  3. PF.
Jika tidak ada perubahan, Buku 1A dan Buku 1B ini nantinya dapat diunduh dilaman yang sama yaitu sergur.kemdiknas.go.id yang sampai saat ini masih dalam proses revisi. Dengan adanya revisi ini, dipastikan bahwa iadwal sertifikasi yang tertera didalam Buku 1 tidak lagi sesuai. Pengumuman hingga pencetakan dokumen A1 akan bergeser. Demikian, semoga bermanfaat.

Jenis-jenis Dokumen PADAMU NEGERI Hingga Maret 2015

Jenis-jenis Dokumen PADAMU NEGERI Hingga Maret 2015~Meskipun masih terjadi "perseteruan" dengan sistem pendataan lainnya, baik tingkat admin pusat hingga pengelola di daerah dan disekolah, namun semenjak dilauncing pada tahun 2013 lalu, PADAMU NEGERI terus berkembang dan dilengkapi dengan fitur-fitur pendataan dan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada.
PADAMU NEGERI kedepan masih menunggu beroperasinya SOTK baru di Kemdikbud. Apalagi dengan dihapusnya BPSDMPK PMP dan hadirnya direktorat GTK. Namun yang pasti, hingga hari ini, PADAMU NEGERI masih konsisten mensuplai pendataan aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG), pendataan program-program yang terangkum didalam program PRODEP seperti PPCKS, PKB dll. Namun salah satu program yang akan direalisasikan tahun ini adalah pemisahan pengelolaan pendataan NUPTK guru dibawah Kemdikbud dan Kemenag. Sehingga kedepan, diharapkan pendataan NUPTK dilingkungan madrasah akan dikelola langsung oleh Kanwil Kemenag dimasing-masing wilayah yang akan menggantikan posisi LPMP.
Penambahan-penambahan fitur ini tentu menyebabkan penambahan-penambahan dokumen yang menjadi outputnya. Yang harus diperhatikan adalah, jika pemisahan pengelolaan pendataan tersebut benar terjadi, maka garis koordinasi guru-guru madrasah dan mapenda kota/kabupaten akan berubah. Tidak lagi ke LPMP tetapi ke Kanwil Kemenag di wilayah masing-masing. Jenis-jenis dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
  1. S01a – Surat Aktifasi Akun Admin LPMP. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.
  2. S01b – Surat Aktivasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.
  3. S01c – Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.
  4. S01d – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi. Berfungsi untuk proses distribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.
  5. S02a – Surat Tanda Bukti Verval L1 & Aktivasi Akun Pengawas. Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2
  6. S02b – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv1,yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2
  7. S02c – Surat Aktivasi Akun PTK (PegID). Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.
  8. S02d – Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID). Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.
  9. S02e – Surat Aktivasi Akun Siswa. Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.
  10. S03a – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK. Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
  11. S03b – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah. Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
  12. S03c – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK (PegID). Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK,sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.
  13. S03d – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah (PegID). Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
  14. S04a – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.
  15. S04b – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.
  16. S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.
  17. S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK. Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.
  18. S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  19. S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  20. S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  21. S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  22. S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  23. S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPKPMP.
  24. S07a – Surat Pakta Integritas PTK. Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.
  25. S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah. Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.
  26. S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah. Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.
  27. S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK. Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
  28. S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID). Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
  29. S09 – Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru. Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.
  30. S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).
  31. S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).
  32. S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).
  33. S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).
  34. S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).
  35. S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).
  36. S11 – Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK. 
  37. S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.
  38. S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.
  39. S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.
  40. S13 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data Rinci. Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.
  41. S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK. Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.
  42. S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK. Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke
    BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.
  43. S15a – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.
  44. S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.
  45. 15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri. Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.
  46. S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.
  47. S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.
  48. S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah). Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.
  49. S16 – Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK. Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.
  50. S17 – Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK. Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.
  51. S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah. Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.
  52. S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah. Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.
  53. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah). Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.
  54. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah). Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.
  55. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran). Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.
  56. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran). Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS MATA PELAJARAN seorang PTK.
  57. S20 - Surat Ajuan Aktivasi PTK di Sekolah Non Induk. Surat ajuan permohonan aktivasi PTK disekolah non induk kepada kepala sekolah non induk.
  58. S21 - Surat Tanda Bukti Penerimaan PTK di Sekolah Non Induk. 
  59. S25 - Pengajuan Aktifasi Kolektif Guru Semester 2.
  60. S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
  61. S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
  62. S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)
  63. S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas
  64. S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas.
  65. S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas.
  66. S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru. Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP..
  67. S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG). Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.
 Demikian, semoga bermanfaat.

Monday, 13 April 2015

UN 2015 Bukan Penentu Kelulusan, Tetapi Menjadi Pertimbangan Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Berikutnya

UN 2015 Bukan Penentu Kelulusan, Tetapi Menjadi Pertimbangan Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Berikutnya~Ujian Nasional (UN) 2015 memang tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa SMP/SMA sederajat. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat. Info yang beredar di masyarakat pendidikan, hal ini menyebabkan siswa kurang "greget" dalam mengikuti UN 2015. 

Tetapi ini adalah sikap dan anggapan yang keliru. Meskipun UN tidak lagi menjadi standar kelulusan, tetapi sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 21 bahwa hasil UN digunakan untuk :
  • Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  • Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  • Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuanpendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada salah satu butir ayat 1 Pasal 21 tersebut disebutkan bahwa hasil UN digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Itu artinya, bagi siswa SMP sederajat, hasil UN akan dijadikan pertimbangan seleksi untuk masuk ke jenjang SMA sederajat. Demikian pula hasil UN jenjang SMA sederajat, akan dijadikan pertimbangan seleksi masuk ke perguruan tinggi. Artinya, seharusnya baik siswa SMP sederajat maupun SMA sederajat tidak mengendurkan semangat untuk memperoleh hasil UN yang tinggi, karena itu artinya, semakin tinggi nilainya, maka peluang untuk memperoleh SMA favorit bagi lulusan jenjang SMP sederajat akan terbuka lebar. Demikian pula lulusan SMA sederajat, peluang untuk masuk ke PTN favorit menjadi terbuka lebar.
Hal ini dikuatkan lagi oleh surat edaran bersama Mendikbud Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Menristek dan Dikti Nomor 8/K/KR/II/2015 bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada rektor PTN dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia telah menyepakati beberapa hal berikut :
  1. Hasil UN SMA/sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  2. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh panitia SNMPTN dan masing-masing PTN;
  3. Panitia pusat UN c.q Puspendik menyerahkan hasil pengolahan UN kepada panitia SNMPTN selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2015.
Surat edaran ini semestinya menjadi cambuk bagi siswa untuk tetap berusaha maksimal untuk memperoleh hasil terbaik dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Karena, jika nilai yang diperoleh tidak sebanding dengan kemampuan sesungguhnya pada akhirnya akan menyulitkan siswa itu sendiri di PTN kelak. Demikian, semoga bermanfaat.
Unduh surat edaran bersama DISINI.

Sunday, 12 April 2015

Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Siswa

Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Siswa~Sesuai dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Senin tanggal 13 April 2015 esok merupakan hari pertama pelaksanaan UN jenjang SMA/SMK/MA/MAK sederajat. Berbeda dengan pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya, UN Tahun 2015 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa SMP/SMA sederajat. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Ssekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat. Kelulusan siswa ditentukan oleh nilai bobot perbandingan nilai rapor mulai dari 50% sampai dengan 70% dan nilai ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan dengan bobot 30% sampai dengan 50%.
Namun yang harus diperhatikan adalah, meskipun tidak menjadi penentu kelulusan siswa, namun nilai UN kali ini dijadikan acuan untuk dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagaimana yang tertera didalam pasal 21 ayat 1 butir b Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 yaitu Hasil UN digunakan salah satunya adalah untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Terdapat beberapa kriteria kelulusan yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertera didalam pasal 2 permendikbud Nomor 5 tahun 2015 tersebut, bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila telah :
A. MENYELESAIKAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN
Yang dimaksud menyelesaikan seluruh program pembelajaran adalah  :
  • Bagi siswa SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX.
  • Bagi siswa SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
  • Bagi siswa SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
  • Bagi warga belajar Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
B. MEMPEROLEH NILAI MINIMAL BAIK PADA PENILAIAN SELURUH MATA PELAJARAN
Penetapan kriteria nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan/sekolah.

C. LULUS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US)/Ujian Madrasah (UM)/program kesetaraan (PK) maksudnya adalah sebagai berikut :
    • Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
    • Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
      Nilai Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan (S/M/PK) diperoleh dari gabungan :
      - Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% s.d 70% :
      • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
      • Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C.
      • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
      - Nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan (S/M/PK) dangan bobot 30% s.d 50%.

      Dan pada Pasal 5 disebutkan bahwa Kelulusan peserta didik dari SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru. Demikian, semoga bermanfaat.

        Unduh Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 DISINI.

        Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2015

        Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2015~Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 144 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2014 BAB VI Penyelenggaraan Pelaksanaan, Dan Pengawasan Ujian Nasional Pasal 14 ayat (2) dikatakan bahwa salah satu tugas Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai Penyelenggara UN adalah menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan UN tahun 2015. Salah satu yang dijelaskan didalam POS tersebut adalah mengenai Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP/SMA/SMK sederajat Tahun 2015.

        Dengan mengetahui jadwal ini secara lengkap, paling tidak siswa dan orang tua serta guru-guru disekolah dapat mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat memperoleh hasil yang baik. Apakah persiapan sebelum, selama dan setelah pelaksanaan UN itu sendiri. Jadwal lengkap pelaksanaan UN tahun 2015 adalah sebagai berikut :

        Jadwal UN SMA/MA Tahun 2015










        Jadwal UN SMA/MA Program Keagamaan Tahun 2015











        Jadwal UN SMK/MAK Tahun 2015






        Jadwal UN SMALB Tahun 2015





        Jadwal UN Paket C Tahun 2015













        Jadwal UN SMP/MTs dan SMPLB Tahun 2015






        Jadwal UN Paket B Tahun 2015







        Unduh POS UN Tahun 2015 DISINI. Demikian, semoga bermanfaat.

        Friday, 10 April 2015

        Jadwal Rekrutmen dan Tempat Pendaftaran Seleksi 90 Calon Pendidik untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina

        Jadwal Rekrutmen dan Tempat Pendaftaran Seleksi 90 Calon Pendidik untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina~Sebagaimana yang telah info GTK informasikan sebelumnya bahwa P2TK Dikdas Kemdikbud pada tahun 2015 ini akan melakukan Rekrutmen 90 Calon Pendidik Untuk Penempatan di Malaysia dan Filiphina, selanjutnya Info GTK akan menyampaikan Jadwal Rekrutmen dan Tempat Pendaftaran Seleksi 90 Calon Pendidik untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina.

        Disebabkan keterbatasan wilayah tugas, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud mengatakan akan mengutamakan para guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T). Namun demikian, tidak tertutup pula peluang bagi guru-guru lainnya yang berminat dan memenuhi syarat serta punya semangat untuk turut serta mendidik putera puteri Indonesia yang berada di wilayah-wilayah perkebunan sawit di Malaysia dan Filipina untuk mengikuti seleksi ini.
        Jadwal lengkap seleksi adalah sebagai berikut :


        Kegiatan
        Tanggal
        Pendaftaran Calon Peserta
        31 Maret-13 April 2015
        • Menyerahkan formulir yang telah diisi ke LPTK bagi pendaftar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM3T 
        •  Menyerahkan formulir yang telah diisi ke Direktorat P2TK Dikdas bagi pendaftar Non PPG SM3T
        (paling lambat 13 April 2015)
        Verifikasi berkas (seleksi administrasi)
        14-16 April 2015
        • Pengumuman hasil verifikasi berkas di LPTK tempat pendaftaran bagi pendaftar dari PPG SM3T 
        • Pengumuman hasil verifikasi berkas di di website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id bagi pendaftar non SM3T dan PNS)
        17 April 2015
        Penyerahan data calon pendidik yang akan diseleksi  ke Direktorat P2TK Dikdas (45 orang calon pendidik)
        17 April 2015
        Seleksi dilakukan serentak di 5 LPTK dengan
        materi tes : tes potensi akademis (TPA), Wawancara dan Micro Teaching
        30 April 2015 (tentative
        menunggu surat resmi)
        Pengumuman hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
        ± 2 minggu setelah seleksi

        Tempat pendaftaran dan seleksi calon peserta ada 7 lokasi, 6 LPTK/Perguruan Tinggi dan 1 P2TK Dikdas Kemdikbud. Alamat lengkapnya adalah sebagai berikut :
        1. UPI Bandung ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T). Gedung : University Center Lt Cp : Drs. Ahmad Kustiwa (HP : 081321460212)
        2. UNNES ( bagi pendaftar lulusan PPG SM3T). Gedung :LP3 UNNES, Gedung H, Lt 1, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang Cp: Agung Wiyanto (HP : 081575148591)
        3. UNESA ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T)
        4. Gedung: PPPG, Lt 1, Kampus UNNESA Lidah Wetan Cp : Dra. Nun Ida Masyuliia, MM (HP : 081357912321)
        5.  UNM ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T). Gedung : P3G UNM, menara Pinisi Wing C, Lt 4, Jl. A.P. Pettarani, Makassar Cp : Andi Muhammad Irfan (HP : 081242901699)
        6. UNIMED ( bagi pendaftar lulusan PPG pasca SM3T). Gedung: Kantor PR I UNIMED, Jl. Willem Iskandar Psr V Medan Estate Cp : Ngatiman (HP : 081263159825)
        Adapun guru yang bukan lulusan PPG SM3T dapat melakukan pendaftaran di :

        P2TK DIKDAS( bagi pendaftar non lulusan PPG pasca SM3T dan PNS ) Gedung C Lt. 18 
        Komplek Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Cp : Marista (HP : 085761300828) 

        Download Pengumuman Resminya DISINI. Demikian, semoga bermanfaat.
        Sumber : kemdiknas.go.id

        iklan

         

        Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com