Monday, 26 October 2015

Uji Kompetensi Guru Kembali Digelar, Anggarannya Rp 261 M

Uji kompetensi Guru (UKG) akan kembali digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk program yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015 ini, Kemdikbud menganggarkan Rp 261 miliar.Biaya itu, kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata, termasuk untuk semua perangkat UKG.

UKG itu sangat penting karena digunakan untuk memperoleh gambaran informasi pedagogik dan profesional
ujar Sumarna dikutip dari Antaranews, Senin (26/10/2015).
Sementara alat ukur untuk kemampuan sosial dan pribadi guru menggunakan penilaian kinerja guru

Menurut Sumarna, ada empat kemampuan yang harus dimiliki seorang guru yakni pedagogik, profesional, sosial, dan pribadi. Karena itu, UKG dinilai perlu untuk mendapatkan peta kompetensi yang menjadi bahan pertimbangan untuk diklat dan untuk mengetahui kemampuan guru.


Dia menjelaskan, UKG dilaksanakan sejak 2012, namun dulu hanya sederhana dan hanya berlaku untuk guru yang bersertifikasi. Ke depan UKG akan dilangsungkan setiap tahun.
Tahun ini standar minimum UKG yakni 5,5. Targetnya pada 2019, nilai standar UKG mencapai 8. "Kalau sekarang lebih adil, karena melibatkan semua guru," jelas Sumarna.
UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Hanya 36 dari 520 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara luring.
Kemdikbud menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, pilihan ganda dengan jumlah soal 60-100 soal. Usai UKG, Kemdikbud akan melangsungkan pendidikan dan pelatihan bagi guru.

News Source :  http://news.liputan6.com

Thursday, 22 October 2015

Guru Penerima Tunjangan fungsional tahun 2015

Tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Informasi terbaru tahun 2015 volimaniak infokan bahwa daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015 sudah keluar, anda bisa melihat daftar lengkapnya dan mengunduhnya melalui link dibawah ini;
http://infogurulengkap.blogspot.com/
guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015
Untuk ajuan pertama agar anda bisa mendapatkan tunjangan fungsional / STF silahkan anda bisa baca lebih lanjut mengenai Syarat guru menerima tunjangan fungsional.
Langsung saja tidak usah lama-lama saya menjelaskan mengenai tunjangan fungsional anda bisa membaca banyak semua ada disini. adapun daftar guru yang menerima tunjangan fungsional tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Demikian informasi dari info guru mengenai Daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015,untuk info lebih lanjutnya akan saya update secara berkala,semoga informasi ini berguna bagi anda rekan guru semua,dan semoga nama anda tercantum didalamnya,terimakasih

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

Siapa sih guru yang tidak mendambakan agar segera ikut sertifikasi guru ? Progam Sertifikasi guru adalah progam untuk guru / pendidik yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Pada tahun 2015 ini persyaratan sertifikasi guru juga berbeda dengan tahun sebelumnya, sesaat lagi info guru akan membahas semua tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2015 ini. Sebelum anda mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 ini silahkan anda baca terlebih dahulu postingan saya yang lalu terkait alur pendaftaran sertifikasi guru tahun 2015
Perlu anda ketahui bahwa sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan melalui progam PPGJ atau Progam Profesi Guru dalam jabatan, untuk lebih detail mari kita ketahui apa saja Syarat Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini;

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

http://infogurulengkap.blogspot.com/Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015

Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;  
guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100).
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

1. Ketentuan Umum
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. 
  4. Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013:
    • sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  5. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  6. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  7. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin,mutasi ke jabatan selain guru,mutasi ke kabupaten/kota lain,mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta,
  8. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  9. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  10. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru bertugas.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Silahkan anda bisa cek data sertifikasi anda apakah sudah valid atau belum anda bisa melihat lebih lanjut di : Info PTK tahun 2015
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Demikian informasi yang bisa info Guru sampaikan mengenai syarat sertifikasi guru pada tahun 2015 ini, semoga anda bisa secepatnya diterima menjadi guru yang bersertifikasi selanjutnya, salam pendidikan.

Honor Operator Sekolah Tahun 2015

Operator sekolah adalah bagian penting dari organisasi sekolahan yang mana berperan aktif dalam kelancaran aktifitas data akademik dari tiap sekolah asal. peran operator sendiri sangat banyak dari mulai pendataan dapodik yang diperuntuhkan untuk kemdikbud, EMIS untuk kemenega,Pelaporan dana BOS baik online maupun offline, Admin padamu negeri,Verval PD, dan masih banyak yang lainnya, maka dari itu sebuah tugas berat operator dan sangat di sayangkan jika honornya masih sama dengan guru yang lain. setidaknya tiap sekolah pun harus sudah menganggarkan dana Khusus yang di berikan Ke operator atas jasanya yang memberikan kelancaran administrasi baik dari pencairan dana BOS.
Sesuai dengan topik bahasan di ataslah info guru ingin memberikan informasi kepada anda semuanya khususnya untuk operator sekolah di seluruh indonesia mengenai honor operator sekolah tahun 2015.
Honor operator sekolah sendiri diambilkan dari dana BOS, untuk informasi lengkapnya sesaat lagi anda akan lebih tahu mengenai berapakah gaji operator sekolah pada tahun 2015 ?. ok buat anda operator sekolah kini tidak usah kawatir lagi anda akan tetap jadi perhatian pemerintah mengingat tugas berat dan tanggungjawab anda dalam kelancaran sekolah anda.
Informasi mengenai Operator Sekolah akan mendapatkan honor/gaji pada tahun 2015 datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut.
http://infogurulengkap.blogspot.com/
Terkait hal tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah ini. Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.
Beberapa kesimpulan penting pada sambutan kegiatan penutupan oleh Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas) sebagai berikut :
  1. Dalam Juknis Bos 2015 diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan.
  2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui Realisasi Anggaran Honor Operator mulai 2015 yang mana aturan terkait hal tersebut sedang disusun.
  3. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tersebut.
  4. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka abaikan saja pendataan yang lain, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
  5. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain, maka perkuat data Dapodik!
  6. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember 2014.
  7. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) di tahun 2015 ini.
  8. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dan lain-lain akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan kelengkapan, kebenaran dan kemutahiran data. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
Demikian informasi singkat dari info guru yang bisa saya sampaikan mengenai ketentuan gaji / honor operator sekolah tahun 2015 ini,semoga bisa jadi perhatian dan tidak ada lagi kekhawatiran terhadap tugas anda, tetap semangat dan salam satu data.

Friday, 18 September 2015

Waktu Pelaksanaan UKG Tahun 2015

Waktu Pelaksanaan UKG Tahun 2015~Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dimaksudkan sebagai pemetaan kompetensi guru sebagaimana infogtk telah sampaikan pada artikel Tujuan Pelaksanaan UKG Tahun 2015. Seperti pelaksanaan UKG yang telah terlaksana seperti tahun-tahun sebelumnya, UKG tahun 2015 juga akan dilaksanakan secara online dan offline. UKG online dilaksanakan di daerah-daerah yang telah memenuhi standar sarana prasarana sistem ujian UKG online.
Adapun bagi daerah-daerah yang belum memungkinkan untuk pelaksanaan UKG online, baik disebabkan oleh masalah teknis seperti ketersediaan sarana pendukung ujian UKG online atau masalah-masalah lainnya, maka UKG akan dilaksanakan secara offline. Ada 477 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan UKG secara online, dan 37 Kabupaten yang akan melaksanakan UKG secara offline. Total tempat uji kompetensi (TUK) secara keseluruhan adalah 5.147 TUK. UKG ini akan diikuti oleh paling tidak 2.954.406 orang guru diseluruh indonesia yang memenuhi persyaratan UKG tahun 2015.
Waktu pelaksanaan UKG online adalah sebagai berikut :
  1. UKG Online. Pelaksanaan UKG online tahun 2015 direncanakan akan berlangsung antara tanggal 3 - 27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia.

    Jadi pelaksanaan UKG secara umum akan berlangsung selama 24 hari, tergantung jumlah peserta UKG disebuah daerah. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

  2. UKG Offline.UKG Offline akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.

Kabupaten yang akan melaksanakan UKG secara offline adalah :
  1. Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur
  2. Kabupaten Mahakam Hulu Propinsi Kalimantan Timur
  3.  Kabupaten Buru Selatan Propinsi Maluku
  4. Kabupaten Maluku Barat Daya Propinsi Maluku
  5. Kabupaten Paniai Propinsi Papua
  6. Kabupaten Puncak Jaya Propinsi Papua
  7. Kabupaten Boven Digul Propinsi Papua
  8. Kabupaten Mappi Propinsi Papua
  9. Kabupaten Asmat Propinsi Papua
  10. Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  11. Kabupaten Pegunungan Bintang Propinsi Papua
  12. Kabupaten Sarmi Propinsi Papua
  13. Kabupaten Keroom Propinsi Papua
  14. Kabupaten Waropen Propinsi Papua
  15. Kabupaten Supiori Propinsi Papua
  16. Kabupaten Namberamo Raya Propinsi Papua
  17. Kabupaten Namberamo Tengah Propinsi Papua
  18. Kabupaten Yalimo Propinsi Papua
  19. Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua
  20. Kabupaten Lanny Jaya Propinsi Papua
  21. Kabupaten Deiyai Propinsi Papua
  22. Kabupaten  Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara
  23. Kabupaten Pulau Morotai Propinsi Maluku Utara
  24. Kabupaten Pulau Sula Propinsi Maluku Utara
  25. KabupatenFak-fak Propinsi Papua Barat
  26. Kabupaten  Kaimana Propinsi Papua Barat
  27. Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat
  28. Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat
  29. Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat
  30. Kabupaten Teluk Wondama Propinsi Papua Barat
  31. Kabupaten Tambrauw Propinsi Papua Barat
  32. Kabupaten  Maybrat Propinsi Papua Barat
  33. Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Timur
  34. Kabupaten  Malinau Propinsi Kalimantan Timur
  35. Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur
  36. Kabupaten Tana Tidung Propinsi Kalimantan Timur
Mengingat waktu pelaksanaan yang tidak lama lagi, sebaiknya kita mengadakan persiapan sebaik-baiknya agar dapat memperoleh hasil yang baik. Demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, 17 September 2015

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015~Sebagaimana telah infogtk jelaskan sebelumnya pada penjelasan tujuan pelaksanaan UKG tahun 2015, bahwa secara umum, UKG merupakan salah satu instrumen pemetaan kompetensi guru sehingga pemerintah dalam hal ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat mengambil langkah-langkah strategis yang dianggap perlu untuk meningkatkan kompetensi pendidik, sehingga diharapkan kualitas pendidikan menjadi lebih baik. Jika melihat RPJMN Kemdikbud, rata-rata nilai kompetensi pendidik di Indonesia diharapkan mencapai nilai 8.00 di tahun 2019 yang akan datang.

Disamping itu, infogtk juga telah menjelaskan bahwa yang menjadi peserta UKG tahun 2015 ini adalah seluruh guru yang aktif ditanah air yang bertugas disekolah dibawah naungan Kemdikbud baik disekolah negeri maupun swasta dengan jumlah 2.954.046 guru. Data guru ini adalah data yang terekam didalam aplikasi Dapodik. 
Adapun persyaratan peserta UKG tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Semua guru baik yang sudah mengikuti UKG tahun-tahun sebelumnya maupun yang belum.
  3. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik yang bertugas di sekolah negeri maupun disekolah swasta.
  4. Telah memiliki NUPTK atau Peg.Id. Artinya, UKG diperuntukkan bagi seluruh guru yang sudah memiliki NUPTK maupun yang belum. Karena berbeda dengan UKG tahun-tahun sebelumnya, yang menjadi data input ketika melakukan login UKG tahun 2015 nanti adalah Nomor Peserta yang tercantum didalam kartu peserta yang nanti akan didistribusikan oleh dinas pendidikan.
  5. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Calon peserta UKG tahun 2015 nanti dapat mengetahui mapel UKG-nya secara online melalui laman http://ukg.kgtk.kemdikbud.go.id/. Nanti akan ada tahapan verifikasi, dimana guru memiliki kesempatan untuk memperbaiki mapel UKG jika data yang tercantum tidak sesuai dengan latar belakang akademis (S1/D4) atau tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi. Informasi tahap dan prosedur verifikasi peserta insyaAllah dapat dilihat pada penjelasan infogtk berikutnya. Demikian, semoga bermanfaat.

Tujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Tujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015~Uji Kompetensi Guru (UKG) yang direncanakan akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada bulan November 2015 ini sedikit banyak menimbulkan keresahan dikalangan pendidik di tanah air. Untuk itu, kali ini infogtk akan berbagi beberapa informasi penting terkait UKG 2015 agar guru-guru tidak merasa resah dan khawatir terhadap pelaksanaan UKG tahun 2015 tersebut.

UKG tahun 2015 ini merupakan salah satu program pemetaan kompetensi yang secara detail diharapkan dapat menggambarkan kondisi objektif guru. Pemetaan kompetensi ini juga merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Capaian RPJMN tahun 2019 diharapkan mencapai nlai 8.00 (delapan). (baca : Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru T.A 2015).
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 lalu bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Jika dirata-ratakan secara nasional, capaian kompetensi guru dan kepala sekolah kala itu baru mencapai angka 4.7. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru, sehingga diharapkan meningkat mendekatio angka 8.00 pada tahun 2019 yang akan datang. Sasarannya tidak saja guru yang akan mengikuti sertifikasi, tetapi seluruh guru, yaitu guru yang sudah sertifikasi maupun belum, guru yang sudah memiliki NUPTK maupun belum, guru yang sudah mengikuti UKG tahun sebelumnya maupun yang belum. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah sebanyak 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru (PKG), oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut :
  1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Dengan penjelasan ringkas ini, maka sebenarnya tidak perlu muncul kekhawatiran karena ini merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi guru sehingga diharapkan kualitas pendidikan kita menjadi lebih baik.

Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) Bagi Guru Indonesia

Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) Bagi Guru Indonesia~Kabar gembira bagi guru-guru diseluruh tanah air baik yang bertugas disekolah dibawah naungan kemdikbud maupun guru yang bertugas dibawah naungan kemenag negeri maupun swasta yang telah menjadi tenaga pendidik/telah mengajar lebih dari 5 tahun di lembaga pendidikan formal pertanggal 1 April 2015, pemerintah jepang membuka kesempatan untuk mengikuti Program Penataran Guru (Teacher Training Program) yang merupakan salah satu program beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho).
Program ini dirancang khusus bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya. Mereka akan diberikan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar-mengajar yang lebih efektif dan menarik minat siswa dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru. Program ini adalah program non-gelar dan lamanya adalah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan belajar bahasa Jepang.
Sebagaimana yang infogtk kutip dari laman www.id.emb-japan.go.jp, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru peminat beasiswa ini adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki dedikasi yang tinggi sebagai seorang guru/pengajar
  2. Lulusan minimal S1 atau D4
  3. Guru yang sedang aktif mengajar di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan Sederajat (SMK, Madrasah, dsj), serta SLB
  4. Pelamar telah mengajar lebih dari 5 tahun di lembaga pendidikan formal pada tanggal 1 April 2015
  5. Semua bidang ditawarkan kecuali, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Arab, Pendidikan Agama, dan Perhotelan
  6. Usia di bawah 35 tahun.
  7. Sehat jasmani dan rohani (bagi pelamar wanita tidak diperbolehkan dalam kondisi hamil saat melamar maupun saat keberangkatan)
  8. Bersedia belajar bahasa Jepang karena bahasa pengantar di universitas adalah bahasa Jepang

Adapun tata cara melamar adalah sebagai berikut :
  1. Pendaftaran untuk keberangkatan tahun 2016 (belum ditentukan).
  2. Bagi pelamar, baik pegawai negeri maupun swasta dapat langsung menyerahkan/mengirimkan formulir yang telah diisi ke Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang dengan dilampiri dokumen yang diperlukan. Formulir pendaftaran yang telah diisi beserta dokumen pelengkap dikirimkan ke alamat :

    Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang
    Jl. M. H. Thamrin 24
    Jakarta 10350


  3. Bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri tetap harus melapor dan menyerahkan fotokopi formulir kepada Biro Kerjasama Luar Negeri (BKLN), Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Fasilitas yang akan diberikan adalah sebagai berikut :
  1. Tanpa ikatan Dinas 
  2. Tiket pesawat kelas ekonomi pergi pulang Indonesia (Jakarta) – Jepang (Tokyo/Osaka).
  3. Full cover biaya pendidikan, full cover biaya pembuatan visa pelajar 
  4. Tunjangan hidup sebesar ¥ 143.000 per bulan, yang diberikan setiap akhir bulan selama masa studi di Jepang (ada kemungkinan jumlah tunjangan akan mengalami perubahan)
  5. Peserta disediakan asrama yang pembayarannya diatur sendiri oleh penerima beasiswa
Untuk informasi terperinci, silahkan melihat langsung dialamat http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html, demikian semoga bermanfaat.

Tuesday, 25 August 2015

Kompetisi Guru Tingkat Nasional Tahun 2015

Kompetisi Guru Tingkat Nasional Tahun 2015~Eduspec Indonesia adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultansi pendidikan, memiliki visi untuk menjadi solusi atas tantangan pendidikan global melalui program- program yang disiapkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia. Eduspec Indonesia bekerjasama dengan pemerintah daerah di banyak Provinsi di Indonesia dalam usaha untuk mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik. Khususnya pendidikan yang sesuai dengan perkembangan di abad 21.
Sebagaimana yang infogtk kutip dari laman eduspec.co.id, pada pertengahan tahun 2015 ini, EDUSPEC INDONESIA bersama GESS mengadakan Kompetisi Nasional yang terbuka untuk seluruh Guru di Indonesia.
Kompetisi guru tingkat nasional kali ini mengambil tema “Peran Teknologi dalam Inovasi Pendidikan
Adapun tujuan dari kompetisi guru tiingkat nasional tahun 2015 ini bertujuan untuk :
  1. Memberikan ruang dan sarana bagi guru untuk berkompetisi secara kreatif dalam proses pengajaran menggunakan teknologi terkini
  2. Sebagai ruang untuk memberikan apresiasi kepada guru–guru berprestasi yang aktif mengembangkan cara pengajaran demi meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik untuk dapat menjawab tantangan masa depan
  3. Mendorong peningkatan pengetahuan serta pemanfaatan teknologi dalam proses pengajaran di kelas
  4. Sebagai ruang bagi guru untuk berbagi model-model pengajaran kreatif yang mereka praktekkan dalam proses pembelajaran di kelas
  5. Sebagai ruang untuk saling menginspirasi untuk meningkatkan cara pengajaran yang sesuai dengan tuntutan pendidikan terkini

Adapun unsur-unsur penilaiannya adalah sebagai berikut :
  1. Kelengkapan syarat administrasi (surat ijin kepala sekolah dan surat pernyataan) (5 poin)
  2. Pemanfaatan penggunaan perangkat teknologi selama proses pembelajaran tersebut (25 poin)
  3. Proses pembelajaran yang memfasilitasi dan mendorong kemampuan berpikir kritis siswa (25 poin)
  4. Proses pembelajaran yang memfasilitasi kolaborasi antar siswa, serta kolaborasi siswa dan guru (25 poin)
  5. Proses pembelajaran yang mendorong komunikasi aktif dan proaktif antar siswa, serta siswa dan guru (25 poin)
  6. Proses pembelajaran yang memfasilitasi dan mendorong kreativitas siswa (25 poin)
  7. Kreatifitas peserta dalam penulisan dan design karya tulis proses pembelajaran tersebut (20 poin) 6. Proses pembelajaran yang memfasilitasi dan mendorong kreativitas siswa (25 poin) 7. Kreatifitas peserta dalam penulisan dan design karya tulis proses pembelajaran tersebut (20 poin)
Adapun ketentuan lomba adalah sebagai berikut :
  1. Lomba besifat perorangan untuk guru yang masih aktif mengajar, baik di sekolah negeri maupun swasta
  2. Peserta hanya dapat mengirimkan satu karya lomba dan belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan lain
  3. Hasil karya lomba harus merupakan hasil karya sendiri, ide orisinil
  4. Lomba dibagi dalam 3 kategori: kategori guru SD sederajat; kategori guru SMP sederajat; dan kategori guru SMA sederajat
  5. Lomba dapat diikuti oleh semua guru dari seluruh bidang studi
  6. Kirimkan karya tulis tentang proyek atau proses pembelajaran yang sudah Anda lakukan bersama peserta didik dalam bentuk format PDF (maks. 15MB) ke email : ntc2015@eduspecindonesia.com dengan tema Peran Teknologi Dalam Inovasi Pendidikan. Tuliskan dalam subyek email: nama Anda dan kategori lomba yang Anda ikuti
  7. Karya tulis tersebut berisikan:
    a) Latar belakang topik pembelajaran
    b) Tujuan pembelajaran
    c) Perangkat teknologi yang digunakan
    d) Alat/aplikasi yang digunakan
    e) Metode pembelajaran
    f) Hasil yang diperoleh dari pembelajaran tersebut
    g) Dokumentasi kegiatan pembelajaran tersebut Kreatifitas design dan rangkaian karya tulis Anda tidak dibatasi Contoh salah satu karya silakan kunjungi www.eduspec.co.id
  8. Lampirkan biografi Anda maksimal 200 kata yang mencakup data diri (nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, sekolah tempat mengajar), latar belakang pendidikan, rangkuman karir mengajar, sertifikasi, kegiatan organisasi, dan seminar yang pernah diikuti
  9. Lampirkan surat pernyataan bahwa karya Anda adalah ide orisinil dan belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan lain
  10. Lampirkan surat ijin dari kepala sekolah yang menyetujui Anda untuk mengikuti lomba ini. Serta ijin untuk mengikuti karantina di Jakarta selama 3 hari jika lolos ke babak final
  11. Kirimkan karya tulis proses pembelajaran tersebut selambat-lambatnya 20 September 2015
  12. Pengumuman finalis dapat dilihat di www.eduspec.co.id pada tanggal 23 September 2015
  13. Finalis dari ketiga kategori akan diundang ke Jakarta untuk karantina babak final pada tanggal 30 September 2015 hingga 2 Oktober 2015
  14. Selama masa karantina tersebut, finalis akan mempresentasikan karya tulisnya kepada dewan juri, serta akan mengikuti rangkaian seminar dan pelatihan yang sudah disediakan. 15. Finalis akan melakukan presentasi final pada hari Jum’at, 2 Oktober 2015
Jadi tunggu apa lagi, bagi bapak ibu guru yang berminat untuk mengikuti kompetisi ini, segera kirimkan naskah lomba ke alamat yang tercantum. Rebut hadiah total 100 juta. Demikian semoga bermanfaat.

Monday, 17 August 2015

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) T.A 2015

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) T.A 2015~Dalam rangka memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu yaitu tercapainya rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan datang pada angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 ini terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia. Pelaksanaan UKG T.A 2015 ini sekaligus juga menjadi pemetaan kompetensi pedagogik guru sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang diampunya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kegiatan UKG telah dilaksanakan oleh BPSDMPK PMP semenjak tahun 2012 lalu terhadap guru maupun kepala sekolah diseluruh Indonesia. Dari pelaksanaan UKG semenjak tahun 2012 tersebut, nilai kompetensi rata-rata guru dan kepala sekolah secara nasional baru mencapai angka 4.7. Nilai rata-rata kompetensi ini akan terus ditingkatkan hingga mencapai 8.00 pada tahun 2019. Sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kemdikbud yang baru, maka pelaksanaan UKG mulai tahun 2015 ini akan dilaksanakan oleh direktorat guru dan tenaga kependidikan. Seperti pelaksanaan UKG pada tahun-tahun sebelumnya, UKG tahun 2015 akan dilaksanakan secara online maupun offline terhadap guru yang sudah bersertifikat pendidik mupun yang belum. Namun hingga saat ini belum ada informasi apakah pelaksanaan UKG akan menggunakan aplikasi UKG online yang selama ini digunakan ataukah akan menggunakan aplikasi yang baru. Pelaksanaan UKG TA 2015 sendiri akan dilaksanakan pada pertengahan November tahun 2015.
Persiapan pelaksanaan UKG secara nasional akan dikoordinasikan oleh Dirjen GTK pada sekitar bulan September 2015. Tetapi sama seperti diatas, hingga saat ini belum diketahui apakah LPMP sebagai koordinator pelaksanaan UKG tingkat propinsi seperti UKG tahun sebelumnya akan dilibatkan atau tidak, mengingat LPMP saat ini merupakan UPT dibawah direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah (Dirjen Dikdasmen). Demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, 30 July 2015

Berkas-berkas Dan Hal-hal Yang Wajib Dibawa/Diketahui Oleh Peserta PLPG 2015

Berkas-berkas Dan Hal-hal Yang Wajib Dibawa/Diketahui Oleh Peserta PLPG 2015~Pelaksanaan PLPG gelombang I tahun 2015 tidak berapa lama lagi. Selain mengetahui tips-tips agar sukses dalam mengikuti PLPG 2015, berikut ini infogtk.blogspot.com berbagi beberapa berkas dan perlengkapan yang wajib diketahui dan dipersiapkan oleh peserta PLPG 2015 :




  1. Surat Tugas dari Kepala Sekolah. Surat tugas yang dibawa adalah surat tugas dengan tanda tangan kepala sekolah dan stempel basah sekolah.
  2. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar (berwarna).
  3. Fotokopi SK terakhir 1 lembar yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  4. Fotokopi Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar yang telah dilegalisir Fakultas perguruan tinggi/universitas.
  5. Guru sekolah yang menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) membawa Kurikulum KTSP (Permendiknas terkait kurikulum 2006, Buku-buku Paket, contoh RPP, LKPD, dansumber bacaan lainnya)
  6. Guru sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 membawa Kurikulum 2013 (Permendikbud terkait kurikulum 2013, Buku Guru dan Buku Siswa, contoh RPP, LKPD,dan sumber bacaan lainnya)
  7. Khusus bagi guru bimbingan konselling/BK, membawa Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang peminatan peserta didik, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.
  8. Laptop.
  9. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit. Bawalah surat keterangan terbaru. Karena panitia bisa saja menolak surat keterangan yang sudah kadaluarsa, karena tidak lagi sesuai dengan kondisi kesehatan peserta yang terkini.
Disamping itu, peserta PLPG sebaiknya selalu memantau pengumuman yang dipublish oleh LPTK penyelenggara dan selalui berkomunikasi dengan pengelola sertifikasi di Dinas Pendidikan setempat agar tidak ketinggalan informasi. Pemanggilan peserta beserta jadwal pelaksanaan disamping ditampilkan di website LPTK juga dikirimkan melalui surat resmi ke Dinas Pendidikan setempat. Hal yang juga harus diperhatikan adalah, pada saat pemanggilan dicantumkan :
  1. Jadwal/waktu checkin. Jangan sampai lewat dari jadwal checkin yang telah ditentukan, karena LPTK akan menyatakan peserta PLPG mengundurkan diri jika checkin melewati waktu yang telah ditentukan.
  2. Pada surat pemanggilan peserta atau laman LPTK biasanya mencantumkan contact person panitia yang dapat dihubungi. Jangan lupa mencatat nomor ini, karena bisa saja sewaktu-waktu kita perlu berkomunikasi dengan pihak panitia.
Demikian, beberapa hal yang harus dibawa dan diketahui peserta PLPG 2015, semoga bermanfaat.

Tips Sukses Sebagai Peserta PLPG 2015

Tips Sukses Sebagai Peserta PLPG 2015~Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2015 tidak berapa lama lagi. Jika dilihat di laman Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) dinyatakan bahwa sebahagian besar penyelenggaraan PLPG beberapa bidang studi di LPTK akan diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2015. Demikian pula ketika kami melakukan serah terima berkas calon peserta PLPG di salah satu rayon LPTK, Pusat Sertifikasi Guru (PSG) LPTK bersangkutan menyatakan bahwa PLPG baru akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2015.
Sebagai calon peserta PLPG tahun 2015 sebaiknya mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat sukses dan dinyatakan lulus sebagai peserta PLPG 2015 dan berhak memegang sertifikat pendidik. kali ini, infogtk.blogspot.com berbagi beberapa tips sukses agar dapat mengikuti PLPG dengan lancar, sehingga diharapkan dapat lulus pada ujian kompetensi dan berhak memegang sertifikat pendidik. Adapun tips dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Telah memperoleh format A1 yang telah ditanda tangani dan distempel basah oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat, dimana kita ketahui format A1 adalah salah satu bukti keikut sertaan seorang guru sebagai peserta PLPG. Jika belum memiliki format A1 sementara namanya tercantum didalam daftar  peserta PLPG 2015, segeralah minta A1 asli ke Dinas Pendidikan setempat.
  2. Apabila telah memiliki format A1, jangan lupa untuk digandakan/dicopy untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu format A1 hilang. Format A1 akan diminta untuk diperlihatkan kepada panitia pada setiap tahap penyelanggaraan PLPG/sertifikasi. Simpan copy-an A1 ini ditempat aman, yaitu dirumah atau disekolah.
  3. Mengetahui sejak dini, rayon LPTK penyelenggara PLPG dengan mengakses laman sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Setelah memasukkan NUPTK pada pencarian, maka AP2SG akan menampilkan lokasi rayon LPTK dimana guru bersangkutan akan diikutsertakan sebagai peserta PLPG.
  4. Mengetahui lokasi PLPG dan jadwal pelaksanaan PLPG sejak dini dengan mengakses website rayon penyelenggara PLPG. Hal ini penting mengingat guru harus melakukan persiapan-persiapan yang dianggap perlu. Karena, bisa saja guru HARUS mengajukan penjadwalan ulang kepada LPTK jika jadwal PLPG tersebut bertabrakan dengan jadwal perkiraan melahirkan, atau jadwal naik haji/umrah, atau jadwal medical checkup. Jika ingin meminta perubahan jadwal, laporkan jauh-jauh hari kepada dinas agar dinas membuat surat permohonan ke pusat sertifikasi guru (PSG) LPTK. Kemudian guru dapat membawa sendiri surat permohonan tersebut ke PSG LPTK. Mengapa harus dilakukan jauh hari ? Karena jika dilakukan pada waktu yang sudah mepet dengan jadwal, maka dikhawatirkan panitia tidak akan mengakomodir, sebab menyusun jadwal PLPG lebih sulit daripada membuat jadwal belajar mengajar mingguan.
  5. Jika terdapat kesalahan data antara data sebenarnya dengan data yang tercantum di daftar nama yang dipublikasi oleh LPTK misalnya kesalahan dalam singkatan nama, maka segera laporkan ke dinas untuk kemudian dinas akan membuat surat keterangan perbaikan data yang harus dibawa saat akan mengikuti PLPG, sehingga nanti sertifikat yang diterbitkan tidak keliru.
  6. Mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa ketika akan berangkat mengikuti PLPG nantinya. 
  7. Bagi guru yang sekolahnya menerapkan kurikulum KTSP membawa kurikulum KTSP (Permendiknas terkait kurikulum 2006, Buku-buku Paket, contoh RPP, LKPD.
  8. Bagi guru yang sekolahnya menerapkan kurikulum KTSP membawa kurikulum 2013 (Permendikbud terkait kurikulum 2013, Buku Guru dan Buku Siswa, contoh RPP, LKPD. 
  9. Jangan lupa membawa surat tugas dari sekolah.
  10. Membawa laptop dan modem. Tentu saja beserta pulsa agar dapat terkonksi dengan internet. Pekerjaan menyelesaikan tuga-tugas yang diberikan nanti akan lebih mudah.
  11. Melihat daftar nama-nama peserta di website rayon LPTK. Jika ada nama-nama yang dikenal dalam satu gelombang atau bahkan satu kelas PLPG, maka tidak ada salahnya untuk mulai menghubungi mereka untuk bersepakat mengenai hal-hal yang dianggap perlu. Misalnya ada dua atau lebih berasal dari daerah yang sama, maka nanti usahakan untuk meminta akomodasi/penginapan yang sama/sekamar kepada panitia.
  12. Jika ada peserta yang berasal dari daerah yang sama, selanjutnya bersepakatlah agar salah satunya membawa printer yang dapat digunakan bersama-sama. Selama pelaksanaan PLPG akan banyak tugas yang harus dikerjakan. Jika dapat diketik dengan laptop dan dicetak dengan komputer maka pekerjaan kita akan lebih mudah, dan kita akan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan hal-hal lain yang lebih urgen. Yang lain dapat patungan untuk membeli tinta dan kertas.
  13. Membawa media-media atau alat peraga yang biasa digunakan selama ini disekolah. Dengan adanya media atau alat peraga yang telah jadi ini, kita akan menghemat waktu karena tidak perlu membuat media atau alat peraga dari awal. Tetapi cukup memperbaiki hal-hal yang keliru atau kurang sesuai dengan panduan materi yang diberikan oleh instruktur.
  14. Membawa  karton kosong atau kertas flip chart serta double folio. Karena terkadang peserta membutuhkan hal ini. Jika lokasi PLPG jauh dari keramaian atau toko yang menjual bahan-bahan tersebut, tentu akan menghambat kelancaran dalam mengikuti diklat bagi guru yang bersangkutan. Jika meminta bantu pada orang dilokasi PLPG akan menjadi biaya tambahan, sebab tidak mungkin kita meminta bantuan mereka untuk membeli kebutuhan kita tanpa memberi sedikit uang lelah.
  15. Jangan merasa pintar dan hebat sendiri selama pelaksanaan PLPG. Jalinlah komunikasi dan keakraban dengan teman-teman yang sekelompok dalam peerteaching atau peerguidance. Karena peserta peerteaching/peerguidance dalam tiap kelompok akan saling menilai satu sama lain. Jika kita tidak menjalin komunikasi dengan baik dengan yang lain, bisa saja nanti mereka memberi nilai yang jelek sehingga kita tidak lulus.
  16. Aktif selama mengikuti diklat, baik keaktifan dalam bertanya, berdiskusi maupun dalam mengeluarkan pendapat, sebab, keaktifan memiliki nilai 0.1.
  17. Mempersiapkan suplemen/makanan penunjang kesehatan, karena beban diklat PLPG cukup padat, yaitu 9 JP selama 10 hari. Artinya, guru akan mengikuti diklat dari pagi hingga malam, yang tentu saja menguras fisik dan mental.
  18. Mempersiapkan obat-obatan yang biasa dikonsumsi. Jangan sampai ketika pelaksanaan PLPG peserta jatuh sakit, karena panitia dapat menganulir keikut sertaan peserta PLPG dengan alasan tidak sehat.
  19. Membawa buku-buku pegangan sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang kita ikuti.
  20. Menghubungi rekan-rekan guru lainnya yang telah lebih dahulu mengikuti sertifikasi. Pinjam buku-buku pegangan mereka selama mengikuti PLPG sebelumnya. Meskipun disekolah saat ini menerapkan salah satu kurikulum saja, yaitu KTSP atau K-13, tidak ada salahnya untuk meminjam materi kedua kurikulum tersebut untuk memperkaya khazanah keilmuan.
  21. Jika khawatir dengan ketidak cocokan menu makanan, tidak ada salahnya membawa makanan sendiri sebagai bekal. Jangan sampai karena kurang porsi makan sehingga sakit maagh kambuh.
  22. Jika memiliki anak balita dan membawa pengasuh, jangan ragu menghubungi panitia PLPG (PSG LPTK) untuk menanyakan apakah ada penginapan didekat lokasi PLPG atau barangkali panitia bisa memfasilitasi, tentu saja dengan biaya tambahan.
  23. Gunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya, usahakan menyelesaikan tugas dalam jadwal diklat saja, sehingga kita dapat beristirahat dengan cukup. Itulah gunanya kita membawa hal-hal yang telah disebutkan diatas.
  24. Jangan pernah tergiur dengan janji-janji pihak tertentu yang menjamin kelulusan dalam PLPG dengan cara menyetor sejumlah uang. Percayalah, bahwa ini adalah penipuan. Lebih baik kita lulus dengan cara bermartabat, sehingga hasilnya pun menjadi berkah.
  25. Berdo'a, memohon kepada Allah subhaanaahu wata'aala agar diberikan hasil terbaik.
Demikian, beberapa tips yang kiranya dapat menjadi acuan, semoga bapak/ibu dapat lulus menjadi guru profesional.

Berkas Verifikasi Calon Peserta Tambahan Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015

Berkas Verifikasi Calon Peserta Tambahan Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015~Kabar gembira bagi guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, namun belum tercantum namanya sebagai calon peserta PLPG 2015. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemdikbud membuka tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai persyaratan PLPG. Nama-nama calon peserta tambahan saat ini dapat dilihat langsung dilaman sergur.kemdikbud.go.id/sg13 dengan cara memasukkan NUPTK guru bersangkutan. Daftar calon peserta tambahan ini bukan diusulkan oleh Dinas Pendidikan maupun LPMP, tetapi diambil dari data Dapodik yang memenuhi persyaratan dan sudah terdata di database NUPTK atau berasal dari NUPTK Referensi, yaitu NUPTK yang sudah dikirim ke server AP2SG oleh sistem database NUPTK (Padamu Negeri) pertanggal sinkron 30 juni 2015.

Adapun, berkas calon peserta tambahan sertifikasi pola PLPG tahun 2015 ini tidak berbeda dengan berkas sebelumnya yaitu :
  1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung atau yayasan.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 (lima) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Surat keterangan akreditasi yang dapat diperoleh dari Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php) kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
  5. Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika menjabat sebagai guru dan yang bersangkutan pada SK pangkat terakhir belum S1/DIV, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  6. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
  8. Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter.
  10. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
Dokumen berkas ini diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk kemudian diserahkan ke LPMP untuk diverifikasi. Setelah melalui tahap verifikasi LPMP di AP2SG, selanjutnya, Direktorat GTK akan mencetak format A1. Demikian, semoga bermanfaat.

Wednesday, 29 July 2015

Tambahan Peserta Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015

Tambahan Peserta Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015~Jadwal pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2015 tidak lama lagi. Bagi bapak/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik yang namanya telah tercantum didalam daftar peserta PLPG 2015 di rayon LPTK yang sesuai sudah dapat melakukan persiapan diri agar sukses dan lulus dan berhak memegang sertifikat pendidik (baca tips sukses sebagai peserta PLPG 2015). Bagi yang belum mengetahui jadwal dan lokasi PLPG 2015 dapat mengetahui jadwal dan lokasi PLPG 2015 melalui laman sergur.kemdiknas.go.id
Disamping jadwal dan lokasi yang telah tersantum dilaman AP2SG dan website rayon LPTK penyelenggara, kali ini dilaman AP2SG tercantum daftar nama baru peserta PLPG 2015 sebagai tambahan peserta sertifikasi guru dengan pola PLPG 2015. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemdikbud membuka tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai persyaratan PLPG. Calon tambahan peserta tersebut diambil dari data Dapodik yang memenuhi persyaratan dan sudah terdata di database NUPTK atau berasal dari NUPTK Referensi, yaitu NUPTK yang sudah dikirim ke server AP2SG oleh sistem database NUPTK (Padamu Negeri) pertanggal sinkron 30 juni 2015. Bagi guru yang memenuhi syarat sebaiknya segera mengirimkan berkas ke Dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Pengiriman berkas oleh Dinas Kab/Kota ke LPMP dijadwalkan tanggal 22 - 31 Juli 2015 (jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pelaksanaan verifikasi berkas peserta tambahan PLPG 2015).
Proses verifikasi berkas kelengkapan peserta akan dilakukan oleh LPMP. Namun jika A1 sebelumnya dicetak dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat, A1 peserta tambahan sertifikasi ini akan dicetak dan ditanda tangani oleh Direktorat Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit GTK). A1 peserta tambahan yang telah disahkan ini nantinya akan dikirimkan kembali ke LPMP untuk dimasukkan kedalam berkas kelengkapan peserta dan LPMP akan mengirimkan berkas tersebut ke LPTK penyelenggara PLPG.
Bagi bapak/ibu guru yang sebelumnya tidak tercatat sebagai peserta di AP2SG dapat mengecek kembali dilaman AP2SG apakah namanya tercantum sebagai calon peserta sertifikasi pola PLPG tambahan tahun 2015 atau tidak. Jika namanya terdaftar, sebaiknya segera mempersiapkan berkas verifikasi calon peserta tambahan dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan setempat. Demikian, semoga bermanfaat.

Friday, 12 June 2015

Siapa Saja Peserta PLPG 2015 ? Dan Apa Yang Harus Dipersiapkan Selanjutnya ?

Siapa Saja Peserta PLPG 2015 ? Dan Apa Yang Harus Dipersiapkan Selanjutnya ?~Saat ini daftar nama peserta sertifikasi guru dalam jabatan dengan pola PLPG telah dipublikasi dilaman sergur.kemdiknas.go.id. Bahkan format A1 sebagai dokumen pegangan wajib peserta PLPG 2015 juga telah didistribusikan oleh dinas pendidikan masing-masing. Jika kita lihat dilaman sergur, maka kita akan mengetahui bahwa yang akan mengikuti sertifikasi dengan pola PLPG adalah guru yang diangkat sebelum tahun 2006. Sementara bagi guru yang diangkat setelah tahun 2005 akan disertifikasi dengan pola PPGJ. Namun waktunya belum ditentukan dan masih menunggu hingga pelaksanaan PLPG 2015 selesai dilaksanakan.

Sesuai dengan rambu-rambu pelaksanaan PLPG 2015, kali ini infogtk akan menyampaikan secara rinci, siapa saja guru yang dapat mengikuti sertifikasi dengan pola PLPG 2015 beserta apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta PLPG 2015 selanjutnya.
Peserta PLPG adalah guru yang telah mengikuti dan memenuhi persyaratan skor Uji Kompetensi Awal (UKA), terdiri atas guru yang memilih: 
  1. Pola PSPL dengan status Tidak Memenuhi Persyaratan, 
  2. Pola portofolio yang bestatus Masuk PLPG, atau 
  3. Tidak lulus verifikasi berkas pola portofolio,
  4. Sertifikasi pola PLPG, dan 
  5. Peserta yang tidak lulus sertifikasi tahun sebelumnya. 
Data peserta di atas didasarkan pada data yang diunggah di Aplikasi Sertifikasi Guru online (AP2SG). Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan : 
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. Ingat, form A1 ini sangat penting, jadi jangan hilang, sebaiknya di copy dan duplikatnya disimpan ditempat yang aman.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, 
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS), 
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, 
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah dalam 5 tahun terakhir yang disahkan oleh atasan, dan 
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satuan administrasi pangkal).
Dokumen-dokumen diatas seharusnya saat ini sudah berada di LPMP untuk kemudian akan disisipi format A1 yang telah ditanda tangani dan akan diantarkan ke LPTK dimana guru akan mengikuti PLPG. Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG membawa peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22 s.d 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-60 Tahun 2014), buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.

Materi PLPG 2015

Materi PLPG 2015~Sama seperti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun-tahun sebelumnya, Materi PLPG tahun 2015 juga disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu : 
  1. Kompetensi Pedagogik, 
  2. Kompetensi Profesional, 
  3. Kompetensi Kepribadian, dan 
  4. Kompetensi Sosial. 
Standardisasi kompetensi yang dijabarkan dalam struktur kurikulum PLPG ini juga dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Sebagian bahan ajar dikembangkan KSG dan sebagian lainnya oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada :
  1. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
  2. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
  3. Permendiknas No 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akdemik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
Materi PLPG tersebut diarahkan agar peserta PLPG dapat mengimplementasikan kurikulum yang berlaku, terutama dalam menganalisis standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta mengembangkan perangkat pembelajarannya.Sumber belajar pada PLPG dapat berupa buku, diktat, modul, video dan sumber belajar lainnya. Sumber belajar berupa buku-buku yang relevan dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing. Rambu-rambu materi PLPG dijabarkan dari struktur kurikulum PLPG yang terdapat pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 6, dan kisi-kisi uji kompetensi. Struktur kurikulum dan lampiran-lampirannya (1 sampai 6) dapat diunduh DISINI
Jika tahun-tahun sebelumnya, materi PLPG dapat diunduh melalui laman sergur.kemdiknas.go.id. Selain itu, materi-materi PLPG ini biasanya akan di distribusi dan dipublikasikan di laman LPTK rayon penyelenggara PLPG 2015 sesuai dengan prodi yang terdapat pada LPTK tersebut. Selain mengunduh materi-materi tersebut nanti, sebaiknya peserta PLPG 2015 juga mengunduh permendiknas yang dijadikan acuan materi beserta struktur kurikulum PLPG pada link-link yang telah infogtk sampaikan diatas. Dan jangan lupa, pelajari skenario pembelajaran PLPG 2015. Demikian, semoga bermanfaat.

Skenario Pembelajaran Pada PLPG 2015

Skenario Pembelajaran Pada PLPG 2015~Salah satu hal yang harus diketahui calon peserta sertifikasi guru khususnya yang mengikuti pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 2015 adalah memahami skenario pembelajaran PLPG 2015, agar calon peserta nantinya dapat mempersiapkan segala sesuatu hal terkait sehingga dapat mengikuti alur pembelajaran yang telah disusun didalam skenarion pembelajaran PLPG 2015 tersebut.
Sesuai dengan panduan rambu-rambu pelaksanaan PLPG 2015, maka skenario pembelajaran PLPG 2015 yang dapat infogtk informasikan kali ini adalah sebagai berikut :

Materi Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (4 JP)
Materi ini meliputi : 
  1. Pengembangan pribadi berkarakter, antara lain : (a) citra diri positif, (b) etika, (c) etos kerja, (d) komitmen, dan (e) empati; 
  2. Penilaian kinerja guru (PKG); dan 
  3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru. 
Pembelajaran diusahakan seoptimal mungkin dengan berbagai cara, antara lain: materi dikemas dan disampaikan secara menarik, mudah dipahami, dan mampu mendorong terjadinya interaksi pembelajaran yang saling menghargai. Skenario pembelajarannya adalah sebagai berikut.
  • Instruktur menyampaikan tujuan pembelajaran.
  • Instruktur menyampaikan empat komponen materi pembelajaran secara jelas sehingga peserta terdorong untuk melakukan pengembangan profesi.
  • Bahan pembelajaran berbentuk modul yang selain berisi materi juga berisi tagihan yang mengungkap aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Materi Konsep Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 (4 JP)
Materi ini mencakup 
  1. Karakteristik kurikulum 2006, termasuk kaitan SKL, SK KD dan Indikator; 
  2. Karakteristik kurikulum 2013 termasuk kaitan SKL, KI, KD dan indikator; 
  3. Pendekatan pembelajaran yang mendidik (tematik terpadu, PAIKEM, saintifik, dan menerapkan penilaian autentik).
Dengan materi tersebut, peserta diharapkan mempunyai gambaran yang komprehensif tentang karakteristik kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 dan implementasinya. KI-1 dan KI-2 pada kurikulum 2013 merupakan bentuk ekplisit dari hidden curriculum 2006 tentang pendidikan karakter sebagaimana diamanatkan pada pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Materi embelajaran ini disampaikan dengan skenario sebagai berikut.

  • Instruktur menyampaikan tujuan pembelajaran.
  • Instruktur menyampaikan materi pembelajaran secara jelas sehingga peserta memiliki gambaran tentang kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
  • Bahan pembelajaran dapat berbentuk modul yang selain berisi materi atau bahan ajar juga berisi tagihan yang mengungkap kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap.
Pendalaman Materi Bidang Studi dan Strategi Pembelajaran dengan Memperhatikan Kurikulum 2013 (16 JP)
Materi yang diberikan disesuaikan dengan kompetensi awal guru dan strategi pembelajarannya disesuaikan dengan kondisi peserta PLPG. Selain itu, dalam proses pembelajarannya instruktur harus memperhatikan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Instruktur mendorong/menginspirasi guru untuk dapat menggunakan antara lain project based learning, problem based learning, discovery learning, dan/atau inquiry learning.
Skenario pembelajarannya sebagai berikut :
  • Instruktur memfasilitasipeserta untuk mengidentifikasi KD-KD yang dianggap sulit, baik dalam memahami maupun cara mengajarkannya selama mereka menjadi guru.
  • Instruktur menjelaskan materi sesuai KD-KD yang dianggap sulit dan dibutuhkan guru, dan menjelaskan keterkaitan antara SKL, SK KD dan Indikator pada kurikulum 2006; dan keterkaitan SKL, KI, KD dan indikator pada kurikulum 2013.
  • Proses pembelajaran dapat dibantu dengan penayangan video model pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
  • Pemberian tugas-tugas mandiri untuk materi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pendalaman (Teori dan Praktek) Penilaian Otentik
Materi pendalaman penilaian otentik mencakup konsep penilaian otentik, jenis-jenis perangkat penilaian otentik, strategi penilaian otentik, instrumen atau perangkat penilaian otentik, dan pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran dan pelaporan.
Skenario pembelajarannya sebagai berikut :
  1. Instruktur menjelaskan tentang konsep penilaian otentik, jenis-jenis perangkat penilaian otentik, strategi penilaian otentik, instrumen atau perangkat penilaian otentik, dan pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran dan pelaporan.
  2. Instruktur mendampingi peserta melakukan praktik penilaian otentik :
  • Mencermati salah satu KD yang telah dipilih
  • Mengidentifikasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkandung dalam KD tersebut
  • Menentukan teknik penilaian yang tepat untuk menilai tiga kompetensi yang telah diidentifikasi tersebut
  • Menyusun instrumen penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang akan digunakan
  • Membuat pedoman penskoran (rubrik)
Materi Penelitian Tindakan Kelas (PTK = 8 JP)
Workshop PTK terdiri dari 2 JP teori dan 6 JP praktik, difasilitasi oleh satu orang asesor/instruktur baik pada pendalaman teori maupun praktik. Materi PTK diberikan untuk membekali peserta PLPG dalam menyusun rancangan proposal dan laporan PTK, dengan skenario workshop sebagai berikut :
  1. Pendalaman materi PTK tentang konsep dasar PTK, prinsip PTK, model PTK, metodologi PTK, dan sistematika proposal dan laporan PTK.
  2. Mengembangkan rancangan proposal PTK (tugas mandiri). Untuk guru TIK menyesuaikan dengan karakteristik keilmuan TIK.
Workshop Pengembangan dan Pengemasan Perangkat Pembelajaran (30 JP)
Dalam pelaksanaan workshop, setiap rombel (30 peserta) difasilitasi oleh minimal dua orang instruktur/asesor yang memiliki NIA relevan. Materi workshop adalah pengembangan perangkat pembelajaran berdasarkan hasil analisis KD yang diminati oleh peserta. Dalam pengembangan perangkat tersebut instruktur harus mengarahkan agar merujuk pada sumber belajar.
Dari skenario diatas, maka sangat dianjurkan kepada setiap calon peserta PLPG 2015 untuk membawa perangkat-perangkat pembelajaran yang digunakan selama ini sesuai dengan kurikulum yang diterapkan disekolah masing-masing termasuk media-media pembelajaran yang dibuat/digunakan selama ini. Dan jangan lupa untuk membawa makalah PTK (penelitian tindakan kelas) yang te;ah dibuat selama ini. Hal ini tidak lain untuk menghemat tenaga dan waktu peserta PLPG 2015 mengingat padatnya program pembelajaran yang akan diikuti. Jika hal-hal yang disebutkan diatas dibawa apalagi yang berbentuk softcopy, maka tentu saja peserta PLPG 2015 tinggal memperbaiki PTK maupun p erangkat-perangkat yang telah kita buat sebelumnya sesuai dengan arahan instruktur PLPG 2015. Demikian, semoga bermanfaat.


iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com