Monday, 26 October 2015

Uji Kompetensi Guru Kembali Digelar, Anggarannya Rp 261 M

Uji kompetensi Guru (UKG) akan kembali digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk program yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015 ini, Kemdikbud menganggarkan Rp 261 miliar.Biaya itu, kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata, termasuk untuk semua perangkat UKG.

UKG itu sangat penting karena digunakan untuk memperoleh gambaran informasi pedagogik dan profesional
ujar Sumarna dikutip dari Antaranews, Senin (26/10/2015).
Sementara alat ukur untuk kemampuan sosial dan pribadi guru menggunakan penilaian kinerja guru

Menurut Sumarna, ada empat kemampuan yang harus dimiliki seorang guru yakni pedagogik, profesional, sosial, dan pribadi. Karena itu, UKG dinilai perlu untuk mendapatkan peta kompetensi yang menjadi bahan pertimbangan untuk diklat dan untuk mengetahui kemampuan guru.


Dia menjelaskan, UKG dilaksanakan sejak 2012, namun dulu hanya sederhana dan hanya berlaku untuk guru yang bersertifikasi. Ke depan UKG akan dilangsungkan setiap tahun.
Tahun ini standar minimum UKG yakni 5,5. Targetnya pada 2019, nilai standar UKG mencapai 8. "Kalau sekarang lebih adil, karena melibatkan semua guru," jelas Sumarna.
UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Hanya 36 dari 520 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara luring.
Kemdikbud menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, pilihan ganda dengan jumlah soal 60-100 soal. Usai UKG, Kemdikbud akan melangsungkan pendidikan dan pelatihan bagi guru.

News Source :  http://news.liputan6.com

Thursday, 22 October 2015

Guru Penerima Tunjangan fungsional tahun 2015

Tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Informasi terbaru tahun 2015 volimaniak infokan bahwa daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015 sudah keluar, anda bisa melihat daftar lengkapnya dan mengunduhnya melalui link dibawah ini;
http://infogurulengkap.blogspot.com/
guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015
Untuk ajuan pertama agar anda bisa mendapatkan tunjangan fungsional / STF silahkan anda bisa baca lebih lanjut mengenai Syarat guru menerima tunjangan fungsional.
Langsung saja tidak usah lama-lama saya menjelaskan mengenai tunjangan fungsional anda bisa membaca banyak semua ada disini. adapun daftar guru yang menerima tunjangan fungsional tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Demikian informasi dari info guru mengenai Daftar guru penerima tunjangan fungsional tahun 2015,untuk info lebih lanjutnya akan saya update secara berkala,semoga informasi ini berguna bagi anda rekan guru semua,dan semoga nama anda tercantum didalamnya,terimakasih

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

Siapa sih guru yang tidak mendambakan agar segera ikut sertifikasi guru ? Progam Sertifikasi guru adalah progam untuk guru / pendidik yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Pada tahun 2015 ini persyaratan sertifikasi guru juga berbeda dengan tahun sebelumnya, sesaat lagi info guru akan membahas semua tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2015 ini. Sebelum anda mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 ini silahkan anda baca terlebih dahulu postingan saya yang lalu terkait alur pendaftaran sertifikasi guru tahun 2015
Perlu anda ketahui bahwa sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan melalui progam PPGJ atau Progam Profesi Guru dalam jabatan, untuk lebih detail mari kita ketahui apa saja Syarat Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini;

Persyaratan Sertifikasi Guru Progam PPGJ Tahun 2015

http://infogurulengkap.blogspot.com/Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015

Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;  
guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100).
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

1. Ketentuan Umum
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. 
  4. Guru berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013:
    • sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  5. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  6. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  7. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin,mutasi ke jabatan selain guru,mutasi ke kabupaten/kota lain,mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta,
  8. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  9. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  10. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru bertugas.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015

Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Silahkan anda bisa cek data sertifikasi anda apakah sudah valid atau belum anda bisa melihat lebih lanjut di : Info PTK tahun 2015
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Demikian informasi yang bisa info Guru sampaikan mengenai syarat sertifikasi guru pada tahun 2015 ini, semoga anda bisa secepatnya diterima menjadi guru yang bersertifikasi selanjutnya, salam pendidikan.

Honor Operator Sekolah Tahun 2015

Operator sekolah adalah bagian penting dari organisasi sekolahan yang mana berperan aktif dalam kelancaran aktifitas data akademik dari tiap sekolah asal. peran operator sendiri sangat banyak dari mulai pendataan dapodik yang diperuntuhkan untuk kemdikbud, EMIS untuk kemenega,Pelaporan dana BOS baik online maupun offline, Admin padamu negeri,Verval PD, dan masih banyak yang lainnya, maka dari itu sebuah tugas berat operator dan sangat di sayangkan jika honornya masih sama dengan guru yang lain. setidaknya tiap sekolah pun harus sudah menganggarkan dana Khusus yang di berikan Ke operator atas jasanya yang memberikan kelancaran administrasi baik dari pencairan dana BOS.
Sesuai dengan topik bahasan di ataslah info guru ingin memberikan informasi kepada anda semuanya khususnya untuk operator sekolah di seluruh indonesia mengenai honor operator sekolah tahun 2015.
Honor operator sekolah sendiri diambilkan dari dana BOS, untuk informasi lengkapnya sesaat lagi anda akan lebih tahu mengenai berapakah gaji operator sekolah pada tahun 2015 ?. ok buat anda operator sekolah kini tidak usah kawatir lagi anda akan tetap jadi perhatian pemerintah mengingat tugas berat dan tanggungjawab anda dalam kelancaran sekolah anda.
Informasi mengenai Operator Sekolah akan mendapatkan honor/gaji pada tahun 2015 datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut.
http://infogurulengkap.blogspot.com/
Terkait hal tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah ini. Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.
Beberapa kesimpulan penting pada sambutan kegiatan penutupan oleh Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas) sebagai berikut :
  1. Dalam Juknis Bos 2015 diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan.
  2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui Realisasi Anggaran Honor Operator mulai 2015 yang mana aturan terkait hal tersebut sedang disusun.
  3. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tersebut.
  4. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka abaikan saja pendataan yang lain, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
  5. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain, maka perkuat data Dapodik!
  6. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember 2014.
  7. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) di tahun 2015 ini.
  8. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dan lain-lain akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan kelengkapan, kebenaran dan kemutahiran data. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
Demikian informasi singkat dari info guru yang bisa saya sampaikan mengenai ketentuan gaji / honor operator sekolah tahun 2015 ini,semoga bisa jadi perhatian dan tidak ada lagi kekhawatiran terhadap tugas anda, tetap semangat dan salam satu data.

Friday, 18 September 2015

Waktu Pelaksanaan UKG Tahun 2015

Waktu Pelaksanaan UKG Tahun 2015~Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dimaksudkan sebagai pemetaan kompetensi guru sebagaimana infogtk telah sampaikan pada artikel Tujuan Pelaksanaan UKG Tahun 2015. Seperti pelaksanaan UKG yang telah terlaksana seperti tahun-tahun sebelumnya, UKG tahun 2015 juga akan dilaksanakan secara online dan offline. UKG online dilaksanakan di daerah-daerah yang telah memenuhi standar sarana prasarana sistem ujian UKG online.
Adapun bagi daerah-daerah yang belum memungkinkan untuk pelaksanaan UKG online, baik disebabkan oleh masalah teknis seperti ketersediaan sarana pendukung ujian UKG online atau masalah-masalah lainnya, maka UKG akan dilaksanakan secara offline. Ada 477 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan UKG secara online, dan 37 Kabupaten yang akan melaksanakan UKG secara offline. Total tempat uji kompetensi (TUK) secara keseluruhan adalah 5.147 TUK. UKG ini akan diikuti oleh paling tidak 2.954.406 orang guru diseluruh indonesia yang memenuhi persyaratan UKG tahun 2015.
Waktu pelaksanaan UKG online adalah sebagai berikut :
  1. UKG Online. Pelaksanaan UKG online tahun 2015 direncanakan akan berlangsung antara tanggal 3 - 27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia.

    Jadi pelaksanaan UKG secara umum akan berlangsung selama 24 hari, tergantung jumlah peserta UKG disebuah daerah. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

  2. UKG Offline.UKG Offline akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.

Kabupaten yang akan melaksanakan UKG secara offline adalah :
  1. Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur
  2. Kabupaten Mahakam Hulu Propinsi Kalimantan Timur
  3.  Kabupaten Buru Selatan Propinsi Maluku
  4. Kabupaten Maluku Barat Daya Propinsi Maluku
  5. Kabupaten Paniai Propinsi Papua
  6. Kabupaten Puncak Jaya Propinsi Papua
  7. Kabupaten Boven Digul Propinsi Papua
  8. Kabupaten Mappi Propinsi Papua
  9. Kabupaten Asmat Propinsi Papua
  10. Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua
  11. Kabupaten Pegunungan Bintang Propinsi Papua
  12. Kabupaten Sarmi Propinsi Papua
  13. Kabupaten Keroom Propinsi Papua
  14. Kabupaten Waropen Propinsi Papua
  15. Kabupaten Supiori Propinsi Papua
  16. Kabupaten Namberamo Raya Propinsi Papua
  17. Kabupaten Namberamo Tengah Propinsi Papua
  18. Kabupaten Yalimo Propinsi Papua
  19. Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua
  20. Kabupaten Lanny Jaya Propinsi Papua
  21. Kabupaten Deiyai Propinsi Papua
  22. Kabupaten  Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara
  23. Kabupaten Pulau Morotai Propinsi Maluku Utara
  24. Kabupaten Pulau Sula Propinsi Maluku Utara
  25. KabupatenFak-fak Propinsi Papua Barat
  26. Kabupaten  Kaimana Propinsi Papua Barat
  27. Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat
  28. Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat
  29. Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat
  30. Kabupaten Teluk Wondama Propinsi Papua Barat
  31. Kabupaten Tambrauw Propinsi Papua Barat
  32. Kabupaten  Maybrat Propinsi Papua Barat
  33. Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Timur
  34. Kabupaten  Malinau Propinsi Kalimantan Timur
  35. Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur
  36. Kabupaten Tana Tidung Propinsi Kalimantan Timur
Mengingat waktu pelaksanaan yang tidak lama lagi, sebaiknya kita mengadakan persiapan sebaik-baiknya agar dapat memperoleh hasil yang baik. Demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, 17 September 2015

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015~Sebagaimana telah infogtk jelaskan sebelumnya pada penjelasan tujuan pelaksanaan UKG tahun 2015, bahwa secara umum, UKG merupakan salah satu instrumen pemetaan kompetensi guru sehingga pemerintah dalam hal ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat mengambil langkah-langkah strategis yang dianggap perlu untuk meningkatkan kompetensi pendidik, sehingga diharapkan kualitas pendidikan menjadi lebih baik. Jika melihat RPJMN Kemdikbud, rata-rata nilai kompetensi pendidik di Indonesia diharapkan mencapai nilai 8.00 di tahun 2019 yang akan datang.

Disamping itu, infogtk juga telah menjelaskan bahwa yang menjadi peserta UKG tahun 2015 ini adalah seluruh guru yang aktif ditanah air yang bertugas disekolah dibawah naungan Kemdikbud baik disekolah negeri maupun swasta dengan jumlah 2.954.046 guru. Data guru ini adalah data yang terekam didalam aplikasi Dapodik. 
Adapun persyaratan peserta UKG tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Semua guru baik yang sudah mengikuti UKG tahun-tahun sebelumnya maupun yang belum.
  3. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik yang bertugas di sekolah negeri maupun disekolah swasta.
  4. Telah memiliki NUPTK atau Peg.Id. Artinya, UKG diperuntukkan bagi seluruh guru yang sudah memiliki NUPTK maupun yang belum. Karena berbeda dengan UKG tahun-tahun sebelumnya, yang menjadi data input ketika melakukan login UKG tahun 2015 nanti adalah Nomor Peserta yang tercantum didalam kartu peserta yang nanti akan didistribusikan oleh dinas pendidikan.
  5. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Calon peserta UKG tahun 2015 nanti dapat mengetahui mapel UKG-nya secara online melalui laman http://ukg.kgtk.kemdikbud.go.id/. Nanti akan ada tahapan verifikasi, dimana guru memiliki kesempatan untuk memperbaiki mapel UKG jika data yang tercantum tidak sesuai dengan latar belakang akademis (S1/D4) atau tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi. Informasi tahap dan prosedur verifikasi peserta insyaAllah dapat dilihat pada penjelasan infogtk berikutnya. Demikian, semoga bermanfaat.

Tujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Tujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015~Uji Kompetensi Guru (UKG) yang direncanakan akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada bulan November 2015 ini sedikit banyak menimbulkan keresahan dikalangan pendidik di tanah air. Untuk itu, kali ini infogtk akan berbagi beberapa informasi penting terkait UKG 2015 agar guru-guru tidak merasa resah dan khawatir terhadap pelaksanaan UKG tahun 2015 tersebut.

UKG tahun 2015 ini merupakan salah satu program pemetaan kompetensi yang secara detail diharapkan dapat menggambarkan kondisi objektif guru. Pemetaan kompetensi ini juga merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Capaian RPJMN tahun 2019 diharapkan mencapai nlai 8.00 (delapan). (baca : Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru T.A 2015).
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 lalu bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Jika dirata-ratakan secara nasional, capaian kompetensi guru dan kepala sekolah kala itu baru mencapai angka 4.7. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru, sehingga diharapkan meningkat mendekatio angka 8.00 pada tahun 2019 yang akan datang. Sasarannya tidak saja guru yang akan mengikuti sertifikasi, tetapi seluruh guru, yaitu guru yang sudah sertifikasi maupun belum, guru yang sudah memiliki NUPTK maupun belum, guru yang sudah mengikuti UKG tahun sebelumnya maupun yang belum. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah sebanyak 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru (PKG), oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut :
  1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Dengan penjelasan ringkas ini, maka sebenarnya tidak perlu muncul kekhawatiran karena ini merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi guru sehingga diharapkan kualitas pendidikan kita menjadi lebih baik.

iklan

 

Copyright © LINTAS INFO GURU. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com